Postingan

Menampilkan postingan dari 2010

POLITIK HUKUM TERHADAP KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH BAGI TENAGA KERJA INDONESIA (LEGAL POLICY ON LOCAL GOVERNMENT AUTHORITY FOR INDONESIAN MIGRANT WORKERS)

Gambar
A. Pembahasan Tulisan ini berisi suatu deskripsi mengenai ketentuan-ketentuan terkait dengan kewenangan pemerintah daerah bagi tenaga kerja Indonesia (selanjutnya disebut TKI), dalam perspektif politik hukum. Permasalahan utama adalah bagaimana kejelasan hukum yang terkait dengan perlindungan TKI yang harus menjadi bagian dari kewajiban pemerintah daerah. Sebagai pendekatan, beberapa pertanyaan hendak dikemukakan sebagai berikut:

PERANAN POLITIK HUKUM DALAM MEWUJUDKAN PEMERINTAHAN YANG BERSIH

Gambar
       I.       Pendahuluan Tuntutan terhadap perubahan Undang-Undang Dasar 1945 dikarenakan tidak adanya satu sistem ketatanegaraan yang digambarkan sudah sempurna saat dilahirkan, UUD 1945 adalah produk zamannya, hasil dari pemikiran para negarawan yang dirumuskan oleh tokoh-tokoh bangsa pendiri negara lebih setengah abad yang lalu. Ternyata dalam perkembangannya menuntut adanya perubahan-perubahan yang sesuai dengan kebutuhan zaman dan dinamika masyarakat.

ETIKA DALAM KEPEMIMPINAN

Apakah "Etika" itu? Pada pengertian yang paling dasar, etika adalah sistem nilai pribadi yang digunakan memutuskan apa yang benar, atau apa yang paling tepat, dalam suatu situasi tertentu; memutuskan apa yang konsisten dengan sistem nilai yang ada dalam organisasi dan diri pribadi.

Oposisi dalam Demokrasi Islam

Gambar
“Agama itu nasehat. Kami bertanya : Bagi siapa? Nabi menjawab : Bagi Allah, Kitab-Nya, Rasul-Nya, para pemimpin muslimin dan kaum muslimin pada umumnya.” (HR Muslim, hadits ketujuh dari rangkaian hadits Arba’in An Nawawiyah) Nasihat bagi Allah, Kitab-Nya, dan Rasul-Nya berarti kesanggupan untuk menjalankan segala perintah dan meninggalkan segala larangan yang terdapat dalam Al-Qur’an dan as Sunah. Sementara nasihat kepada para pemimpin ditujukan bagi para penguasa, wakil-wakilnya, atau para ulama. Caranya, mengikuti perintah mereka selama dalam kebaikan dan kebenaran, namun berani meluruskan mereka, apabila melenceng dari petunjuk Allah dan Rasul-Nya. Tak ada kebaikan bagi masyarakat yang tidak mau menasihati penguasanya, dan masyarakat yang tidak mau mengatakan kepada penguasanya yang zalim,”Anda zalim!”. Juga tidak ada kebaikan bagi penguasa yang menindas rakyatnya dan membungkam orang-orang yang berusaha menasihatinya, menutup telinganya rapat-rapat agar tidak mendengar suara keb

Hukum Oposisi dalam Islam

Gambar
Oposisi dalam bahasa Inggris; opposition. Dalam bahasa Latin: oppositus, opponere, (memperhadapkan, membantah, menyanggah, menentang) menurut pakar hukum dan politik diartikan sebagai kubu partai yang mempunyai pendirian bertentangan dengan garis kebijakan kelompok yang menjalankan pemerintahan. Oposisi bukan musuh, melainkan sparing patner dalam percaturan politik.

DINAMIKA MAHKAMAH KONSTITUSI

Gambar
Pendahuluan Kehadiran State Auxiliary Institution / Lembaga Sampiran Negara di Indonesia bukanlah sebuah fenomena yang baru. Seperti yang telah diketahui, Indonesia memiliki banyak Lembaga Sampiran Negara yang jumlahnya paling tidak mencapai 14 lembaga yang dibentuk di tingkat nasional (Komnas HAM; Komisi Hukum Nasional; Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi; Komisi Kejaksaan; Komisi Kepolisian Nasional; Komisi Perlindungan Anak; Komisi Nasional Perlindungan Perempuan; Komisi Ombudsman Nasional; Komisi Pengawas Persaingan Usaha; Komisi Pemberantasan Korupsi; Komisi Pemilihan Umum; Komisi Penyiaran Indonesia; Komisi Yudisial; dan Mahkamah Konstitusi).

PARA PIONIR KAJIAN MAQASID SYARI'AH

Gambar
Maqasid syari'ah (esensi syari'ah) yang diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dengan The objectives of Islamic law atau The philosophy of Islamic law selalu hangat diperbincangkan oleh para sarjana muslim, khususnya mereka yang berkonsentrasi dalam bidang hukum Islam.

PENERAPAN SYARIAH DALAM SEBUAH TINJAUAN

Gambar
Sesungguhnya isu penerapan syariah merupakan tantangan terbesar yang dihadapi kaum muslimin era modern ini. Sebaliknya musuh Islam berusaha sekuat tenaga menjauhkan kaum muslim dari penerapan syariah Islam. Ideologi-ideologi besar di dunia dari komunis, kapitalis sampai liberalis telah ditancapkan di seantero dunia ini tapi belum berhasil. Kini, ideologi dan tuntutan syariah Islam menjadi suatu keniscayaan.

AL-’AUL DAN AR-RADD

Gambar
Definisi al-’Aul Al-’aul adalah bertambahnya pembagi (jumlah bagian fardh) sehingga menyebabkan berkurangnya bagian para ahli waris. Hal ini disebabkan banyaknya ashhabul furudh sedangkan jumlah seluruh bagiannya telah melebihi nilai 1, sehingga di antara ashhabul furudh tersebut ada yang belum menerima bagian yang semestinya. Maka dalam keadaan seperti ini kita harus menaikkan atau menambah pembaginya sehingga seluruh harta waris dapat mencukupi jumlah ashhabul furudh yang ada, meskipun akhirnya bagian mereka menjadi berkurang.

GHARAWAI, MUSYARAKAH, AKDARIYAH

Didalam Hukum Waris Islam ada masalah-masalah khusus. Adapun masalah-masalah khusus yang dimaksud adalah persoalan-persoalan kewarisan yang penyelesaiannya menyimpang dari penyelesaian yang biasa, dengan perkataan lain pembagian harta warisan itu tidak dilakukan sebagaimana biasanya

BAGIAN HARTA WARIS BAGI AHLI WARIS YANG DIANGGAP HILANG (MAFQUD)

Kata Mafqud dalam bahasa Arab berasal dari kata dasar Faqada yang berarti hilang. Menurut para Faradhiyun Mafqud itu diartikan dengan orang yang sudah lama pergi meninggalkan tempat tinggalnya, tidak diketahui domisilinya, dan tidak diketahui tentang hidup dan matinya. Selain itu, ada yang mengartikan Mafqud sebagai orang yang tidak ada kabarnya, dan tidak diketahui apakah ia masih hidup atau sudan meninggal.

BUSANA DALAM PERSPEKTIF FIQH ISLAM

A.      Pendahuluan Dewasa ini, pelaksanaan syari‘at Islam di Aceh menjadi tumpuan dan harapan bagi semua orang terutama dalam menerapkan ajaran-ajaran Islam ke dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat seperti aspek agama, moral/ etika, sosial budaya, politik, hukum, ekonomi, dan lain-lain yang tidak tidak terlepas dari konteks tersebut. Pada prinsipnya tujuan syari'at Islam yang dijabarkan dalam sejumlah Qanun syari'at di Aceh adalah penataan hal ihwal manusia dalam kehidupan duniawi dan ukhrawi, kehidupan individual, bermasyarakat dan bernegara. Khususnya kandungan utama Qanun No. 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syari'at Islam bidang Akidah, Ibadah dan Syiar Islam berupaya memilah dan mengelaborasi lebih jauh peraturan daerah No. 5/2000 tentang pelaksanaan syari'at Islam. Pasal 13 qanun ini menetapkan ketentuan tentang busana islami, yaitu pakaian yang menutupi aurat yang tidak tembus pandang, dan tidak memperlihatkan bentuk tubuh.

Pacaran Islami ala Quraish Shihab

Sebelum sampai ke jenjang perkawinan, ada satu tahapan/kegiatan yang diatur oleh agama, yaitu khitbah (pinangan) atau “masa pacaran”. Untuk itu dianjurkan kepada setiap calon suami untuk “melihat” calon istrinya (dan tentu demikian pula sebaliknya). Nabi saw. bersabda: Lihatlah calon istrimu, karena ia (melihatnya) akan mengundang kelanggengan hubungan kalian berdua.

PACARAN MENURUT ISLAM

Soal pacaran di zaman sekarang tampaknya menjadi gejala umum di kalangan kawula muda. Barangkali fenomena ini sebagai akibat dari pengaruh kisah-kisah percintaan dalam roman, novel, film dan syair lagu. Sehingga terkesan bahwa hidup di masa remaja memang harus ditaburi dengan bunga-bunga percintaan, kisah-kisah asmara, harus ada pasangan tetap sebagai tempat untuk bertukar cerita dan berbagi rasa.

Gaya Pacaran ala Remaja

Masa remaja adalah masa yang indah. Banyak hal yang terjadi dalam masa transisi remaja dari masa kanak-kanak menuju dewasa. Satu proses masa yang semua anak manusia telah, sedang dan akan terjadi dalam sebuah proses tumbuh kembang remaja. Dunia remaja memang unik, sejuta peristiwa terjadi dan sering diciptakan dengan ide-ide yang cermelang dan positif. Namun demikian tidak sedikit juga hal-hal negatif yang terjadi. Salah satu yang menarik dan terjadi dalam dunia remaja adalah trend pacaran yang digemari sebagian remaja walau tidak sedikit juga orang dewasa gemar melakukannya. Dan kalau boleh dibilang pacaran bak makan kacang rebus saat nonton sepak bola. Bahkan ada rumor yang menarik, bahwasanya bila ada remaja yang belum punya pacar berarti belum memperoleh identitas diri yang lengkap atau hal tersebut mampu membuat rasa percaya diri raib ditelan bumi.

PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Pada tanggal 24 Mei 2004, Dewan Perwakilan Rakyat bersama dengan Pemerintah telah menyetujui bersama Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menjadi Undang-Undang. Undang-undang tersebut merupakan undang-undang organik, karena melaksanakan secara tegas perintah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 22A yang menyatakan bahwa ketentuan mengenai tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.

PERANAN POLITIK HUKUM DALAM MEWUJUDKAN PEMERINTAHAN YANG BERSIH

Tuntutan terhadap perubahan Undang-Undang Dasar 1945 dikarenakan tidak adanya satu sistem ketatanegaraan yang digambarkan sudah sempurna saat dilahirkan, UUD 1945 adalah produk zamannya, hasil dari pemikiran para negarawan yang dirumuskan oleh tokoh-tokoh bangsa pendiri negara lebih setengah abad yang lalu. Ternyata dalam perkembangannya menuntut adanya perubahan-perubahan yang sesuai dengan kebutuhan zaman dan dinamika masyarakat.

MAQASHID SYARI’AH DAN HAK ASASI MANUSIA

(Study Komparatif antara HAM Perspektif Islam dan Perundang-undangan Modern) A. Pendahuluan Dalam diskursus pembahasan tentang Syari’ah, sekarang ini perlu adanya pencerahan, sehingga konsep dan teorinya tidak mengambang dan bisa diaktualisasikan. Perlu adanya perluasan cakupan interpretasi tentang syariah yang bisa diaplikasikan secara pragmatis dalam setiap dimensi kehidupan. Gagasan tentang fiqh sosial, fiqh realita, fiqh aulawiyāt, fiqh maqāshid dan sebagainya, merupakan usaha untuk membumikan syari’ah Islam dalam kontek fiqh. Karena kalau kita mampu mengembangkan maqashid dalam dataran pragmatis kita akan menemukan korelasi antara maqāshid dengan Hak Asasi Manusia (HAM) yang sedang hangat dibicarakan.

kumpulan ebook...

link unt mengunduh file ebook di dokumen amir, yang amir dapatkan dari berbagai sumber......

Makalah Politik Hukum: PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL

PEMBANGUNAN hukum nasional secara implisit mencerminkan bahwa sampai saat ini di Indonesia masih terjadi proses perubahan sosial menuju ke arah modernisasi yang dikemas dalam proses legislasi yang teratur dan berkesinambungan dengan memasukkan aspek sosiokultural yang mendukung arah perubahan tersebut.

ANALISIS PEMIKIRAN AHMAD HASSAN TENTANG POLITIK ISLAM DAN RELEVANSINYA DENGAN KONDISI POLITIK INDONESIA

A. ANALISIS POSISI PEMIKIRAN AHMAD HASSAN DALAM PETA POLITIK ISLAM DI INDONESIA Salah satu masalah yang dihadapi oleh negeri yang mayoritas berpenduduk muslim pada awal pembentukannya adalah bagaimana mendudukkan agama dalam kehidupan bernegara. Dalam pandangan Delier Noer, Islam setidaknya meliputi dua aspek pokok yaitu agama dan masyarakat atau politik. Akan tetapi, untuk mengartikulasikan dua aspek pokok tersebut dalam realitasnya menjadi suatu problem tersendiri.

PEMIKIRAN HUKUM A. HASSAN

1.  Pendahuluan A. Hassan merupakan pemikir muda dengan gagasan segar yang tergolong kontroversial. Pemikiran A. Hassan mengalami perkembangan yang cukup pesat. Hal ini bisa dilihat ketika melihat latar belakang budaya dan pendidikannya ketika kecil di Singapura yang lebih banyak bergelut dengan pemikiran Islam ortodoks. Kondisi tersebut berubah drastis ketika A.Hassan berinteraksi dengan para pemikir muda, seperti Faqih Hasyim dari Surabaya yang pola pikirannya bercorak salafi.

JUDICIAL REVIEW

Gambar
PENDAHULUAN PENGERTIAN JUDICIAL REVIEW Terdapat perbedaan dalam pendefinisian Judicial Review, diantaranya: Menurut Encyclopedia Britannica: “Judicial review is the power of courts of a country to determine if acts of legislature and executive are constitutional.” Judicial Review adalah kekuasaan pengadilan negara untuk memutuskan jika perbuatan badan pembuat undang-undang dan eksekutif konstitusional Sedangkan menurut Ecyclopedia Americana: “Judicial review, power exerted by the courts of a country to examine the actions of the legislative, executive, and administrative arms of the government and to ensure that such actions conform to the provisions of constitution.” Sri Sumantri berpendapat: Hak menguji materiil adalah suatu wewenang untuk menyelidiki dan kemudian menilai, apakah suatu peraturan perundang-undangan isinya sesuai atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi derajatnya, serta apakah suatu kekuasaan tertentu (verordenende acht) berhak mengeluarkan suatu peratu

PERBANDINGAN MAZHAB

  A. Perbandingan Mazhab Perbandingan mazhab dalam bahasa Arab disebut muqaranah al-madzahib, kata muqaranah menurut bahasa, berasala dari kata kerja qarana yuarinu muqaranatan yang berarti mengmpulkan, membandingkan dan menghimpun. Pengertian ini diambil dari perkataan orang Arab yang berarti menggabungkan sesuatu. Mazhab asal artinya tempat berjalan, aliran. Dalam istilah islam berarti pendapat paham atau aliran seseorang alim besar dalam islam yang disebut imam seperti mazhab imam Abu Hanifah dan sebagainya.

HUKUM ISLAM DI INDONESIA DULU DAN SEKARANG

Pendahuluan Tidak dapat dipungkiri bahwa umat Islam di Indonesia adalah unsur paling mayoritas. Dalam tataran dunia Islam internasional, umat Islam Indonesia bahkan dapat disebut sebagai komunitas muslim paling besar yang berkumpul dalam satu batas teritorial kenegaraan. Karena itu, menjadi sangat menarik untuk memahami alur perjalanan sejarah hukum Islam di tengah-tengah komunitas Islam terbesar di dunia itu. Pertanyaan-pertanyaan seperti: seberapa jauh pengaruh kemayoritasan kaum muslimin Indonesia itu terhadap penerapan hukum Islam di Tanah Air –misalnya-, dapat dijawab dengan memaparkan sejarah hukum Islam sejak komunitas muslim hadir di Indonesia.

4 Tips Mendongkrak Diri Setiap Hari

Setiap hari adalah hari baru. Jika kita tidak siap melepas beban yang ada hari ini, maka kita takkan siap untuk menyambut hari esok dengan semangat baru. Hal-hal buruk bisa saja terjadi hari ini, namun dampaknya tak harus dibawa hingga sepanjang hari berikutnya. Anda harus segera mematahkan dampak buruk yang terjadi hari ini agar tidak terbawa hingga esok hari.

GUGAT CERAI

GUGAT CERAI AKIBAT SUAMI TIDAK MEMBERI NAFKAH, GUGAT CERAI AKIBAT SUAMI POLIGAMI DAN GUGAT CERAI AKIBAT TIDAK ADA KETURUNAN

KAJIAN YURIDIS YURISPRUDENSI SEBAGAI SUMBER HUKUM TATA PEMERINTAHAN FAKTUAL

KAJIAN YURIDIS YURISPRUDENSI SEBAGAI SUMBER HUKUM TATA PEMERINTAHAN FAKTUAL A.PENDAHULUAN Untuk mewujudkan perlindungan hukum dan kepastian hukum diperlukan satu media atau institusi keadilan, yang dapat digunakan sebagai akses bagi masyarakat untuk mendapatkan rasa keadilan tersebut. Institusi keadilan dalam sistem hukum moderen dewasa ini, salah satunya diwujudkan dalam satu wadah yaitu badan pengadilan. Lembaga pengadilan ini pada masa peradaban hukum moderen,secara simbolik telah menjadi wujud dari pemberlakuan hukum dan keadilan secara nyata.

TERORISME DALAM PANDANGAN ISLAM

TERORISME DALAM PANDANGAN ISLAM Sebelum kita membahas tentang terorisme menurut pandangan agama Islam, terlebih dahulu marilah kita pahami tentang pengertian terorisme.Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, artinya : Terorisme : Adalah Penggunaan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan, dalam usaha mencapai suatu tujuan (terutama tujuan politik). Teroris : Adalah orang yang menggunakan kekerasan untuk menimbulkan rasa takut (biasanya untuk tujuan politik). Teror : Adalah perbuatan sewenang-wenang, kejam, bengis, dalam usaha menciptakan ketakutan, kengerian oleh seseorang atau golongan.