Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2010

POLITIK HUKUM TERHADAP KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH BAGI TENAGA KERJA INDONESIA (LEGAL POLICY ON LOCAL GOVERNMENT AUTHORITY FOR INDONESIAN MIGRANT WORKERS)

Gambar
A. Pembahasan Tulisan ini berisi suatu deskripsi mengenai ketentuan-ketentuan terkait dengan kewenangan pemerintah daerah bagi tenaga kerja Indonesia (selanjutnya disebut TKI), dalam perspektif politik hukum. Permasalahan utama adalah bagaimana kejelasan hukum yang terkait dengan perlindungan TKI yang harus menjadi bagian dari kewajiban pemerintah daerah. Sebagai pendekatan, beberapa pertanyaan hendak dikemukakan sebagai berikut:

PERANAN POLITIK HUKUM DALAM MEWUJUDKAN PEMERINTAHAN YANG BERSIH

Gambar
       I.       Pendahuluan Tuntutan terhadap perubahan Undang-Undang Dasar 1945 dikarenakan tidak adanya satu sistem ketatanegaraan yang digambarkan sudah sempurna saat dilahirkan, UUD 1945 adalah produk zamannya, hasil dari pemikiran para negarawan yang dirumuskan oleh tokoh-tokoh bangsa pendiri negara lebih setengah abad yang lalu. Ternyata dalam perkembangannya menuntut adanya perubahan-perubahan yang sesuai dengan kebutuhan zaman dan dinamika masyarakat.

ETIKA DALAM KEPEMIMPINAN

Apakah "Etika" itu? Pada pengertian yang paling dasar, etika adalah sistem nilai pribadi yang digunakan memutuskan apa yang benar, atau apa yang paling tepat, dalam suatu situasi tertentu; memutuskan apa yang konsisten dengan sistem nilai yang ada dalam organisasi dan diri pribadi.

Oposisi dalam Demokrasi Islam

Gambar
“Agama itu nasehat. Kami bertanya : Bagi siapa? Nabi menjawab : Bagi Allah, Kitab-Nya, Rasul-Nya, para pemimpin muslimin dan kaum muslimin pada umumnya.” (HR Muslim, hadits ketujuh dari rangkaian hadits Arba’in An Nawawiyah) Nasihat bagi Allah, Kitab-Nya, dan Rasul-Nya berarti kesanggupan untuk menjalankan segala perintah dan meninggalkan segala larangan yang terdapat dalam Al-Qur’an dan as Sunah. Sementara nasihat kepada para pemimpin ditujukan bagi para penguasa, wakil-wakilnya, atau para ulama. Caranya, mengikuti perintah mereka selama dalam kebaikan dan kebenaran, namun berani meluruskan mereka, apabila melenceng dari petunjuk Allah dan Rasul-Nya. Tak ada kebaikan bagi masyarakat yang tidak mau menasihati penguasanya, dan masyarakat yang tidak mau mengatakan kepada penguasanya yang zalim,”Anda zalim!”. Juga tidak ada kebaikan bagi penguasa yang menindas rakyatnya dan membungkam orang-orang yang berusaha menasihatinya, menutup telinganya rapat-rapat agar tidak mendengar suara keb

Hukum Oposisi dalam Islam

Gambar
Oposisi dalam bahasa Inggris; opposition. Dalam bahasa Latin: oppositus, opponere, (memperhadapkan, membantah, menyanggah, menentang) menurut pakar hukum dan politik diartikan sebagai kubu partai yang mempunyai pendirian bertentangan dengan garis kebijakan kelompok yang menjalankan pemerintahan. Oposisi bukan musuh, melainkan sparing patner dalam percaturan politik.

DINAMIKA MAHKAMAH KONSTITUSI

Gambar
Pendahuluan Kehadiran State Auxiliary Institution / Lembaga Sampiran Negara di Indonesia bukanlah sebuah fenomena yang baru. Seperti yang telah diketahui, Indonesia memiliki banyak Lembaga Sampiran Negara yang jumlahnya paling tidak mencapai 14 lembaga yang dibentuk di tingkat nasional (Komnas HAM; Komisi Hukum Nasional; Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi; Komisi Kejaksaan; Komisi Kepolisian Nasional; Komisi Perlindungan Anak; Komisi Nasional Perlindungan Perempuan; Komisi Ombudsman Nasional; Komisi Pengawas Persaingan Usaha; Komisi Pemberantasan Korupsi; Komisi Pemilihan Umum; Komisi Penyiaran Indonesia; Komisi Yudisial; dan Mahkamah Konstitusi).