Postingan

Menampilkan postingan dari 2011
HUKUM PIDANA ISLAM DALAM STUDI HUKUM A. Pengantar Jika kita mencoba mencari informasi tentang hukum pidana Islam atau Islamic Criminal Law lewat internet (misalnya melalui situs pencari Google) maka paling tidak kita akan disuguhi informasi sebanyak lebih dari 1.360.000 item. Hal ini sedikit memberi gambaran bahwa hukum pidana Islam menjadi pembahasan luas di seluruh dunia. Persoalan pidana Islam sering dipersempit hanya persoalan Rajam atau Qisas saja,   dan tidak membicarakan seluruh cakupan dari hukum ini. Hukum Pidana Islam merupakan satu bidang kajian Hukum Islam yang paling sedikit diajarkan dalam studi hukum di perguruan tinggi (dibanding hukum perdata Islam seperti perkawinan, kewarisan, perjanjian, dan sebagainya).   Dewasa ini barulah kuliah pidana Islam semakin banyak menjadi mata kuliah di fakultas hukum atau syariah. Dewasa ini semakin banyak yg menulis skripsi, tesis, dan disertasi tentang pidana Islam. Tulisan singkat ini akan membahas mengenai tempat dan masa depan huk

Lima Tips Menulis Skripsi

Skripsi/tesis/disertasi merupakan upaya untuk menuangkan ide tentang masalah berkaitan dengan ilmu yang anda pelajari dalam sebuah karya penulisan. Jadi penilaian dosen pembimbing umumnya berkisar antara ide, proses, tulisan dan cara membawakan ide serta tulisan baik ketika seminar maupun ujian akhir.

BOLEHKAH MUTAAKHIRIN MEN-SHAHIH-KAN ATAU MEN-DHAIF-KAN HADIS?

Sejak dahulu, para ulama ahli hadis telah melakukan kajian kritis terhadap hadis dalam rangka menyeleksi hadis-hadis yang dapat diterima (maqbul) dan yang ditolak (mardud). Mereka juga telah mengupas permaslahan ‘illah dalam setiap hadis sehingga setiap hadis dapat diketahui statusnya. Mereka menyuguhkan sebuah studi kritis dan ilmiah sehingga mampu menyingkap hakikat yang tersembunyi dalam sanad maupun matan hadis. Mereka seolah-olah hidup dan bergaul dengan perawi-perawi itu serta mentransfer matan-matan hadis di sela-sela majelis riwayat. Sejak dahulu pula pembahasan dan kesimpulan mereka selalu menjadi rujukan bagi para ulama setelahnya.

KETIKA SHAHIH BUKHARI DAN MUSLIM MENJADI DHAIF?

Saling kritik dan koreksi pendapat orang lain merupakan dua hal yang wajar dalam dunia keilmuan. Kita sebagai muslim pun diperintahkan untuk senantiasa kritis dalam menyikapi sesuatu, tidak langsung menelan mentah-mentah berita yang sampai kepada kita, melainkan mengecek terlebih dahulu kebenaran berita itu. Hal itu bermula ketika Al Quran memerintahkan kita untuk mengklarifikasi (tabayyun) setiap berita yang disampaikan oleh seorang fasik (QS. 49: 6). Dari situlah akhirnya muncul ilmu jarh wa ta’dil yang merupakan pondasi utama syariat Islam sekaligus benteng penjaga orisinilitas ajaran ini dari tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab. Tak ada satu teks pun kecuali telah diperiksa dan dibuktikan keotentikannya serta dipilah mana yang asli dan mana yang palsu, baik itu hadis maupun Al Quran.

IDDAH DAN TEKNOLOGI MODERN: Suatu Kritik terhadap Pemahaman Ulama Mazhab tentang Iddah

Iddah adalah periode tertentu yang wajib dijalani dan ditunggu oleh wanita yang dicerai suaminya atau yang ditinggal mati suaminya dengan berpantang melakukan perkawinan baru. [1]   Lamanya masa tunggu itu bervariasi, tergantung dalam kondisi bagaimana seorang wanita itu berpisah dengan suaminya. Seorang wanita yang ditinggal mati berbeda iddahnya dengan wanita yang dicerai. Begitu pula seorang wanita yang dicerai dalam keadaan hamil berbeda dengan wanita yang dicerai tidak dalam keadaan hamil. Semua ini ada ketentuannya dalam Quran.

METODE PENULISAN DAN PENELITIAN HUKUM

Gambar
METODE PENULISAN DAN PENELITIAN HUKUM Relevansi Meningkatkan dan membangkitkan sifat keingin tahuan Mahasiswa Tri Dharma Perguruan Tinggi Pendidikan Proses belajar mengajar dibangku perkuliahan, perpustakaan dan tempat lain yang erat hubungannya dengan proses belajar

KULLU MAN 'ALAIHA FAAN

Gambar
Seputar Ayat 26 – 27 Ar-Rahman Dalam penafsiran ayat 26 surah ar-Rahman “kullu man ‘alaiha fan” darimana dapat dipahami bahwa yang dimaksud dengan “man ‘alaiha” adalah manusia dan jin. Atau bagaimana kita ketahui bahwa jin-jin itu hidup di muka bumi? Atau seluruh manusia lainnya tidak hidup di planet lain? Di tempat lain disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “fan” bukanlah kebinasaan mutlak, melainkan sejenis perubahan dan pergantian di alam. Dengan perantara indikasi apa makna ini dipahami demikian?