Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2011

BOLEHKAH MUTAAKHIRIN MEN-SHAHIH-KAN ATAU MEN-DHAIF-KAN HADIS?

Sejak dahulu, para ulama ahli hadis telah melakukan kajian kritis terhadap hadis dalam rangka menyeleksi hadis-hadis yang dapat diterima (maqbul) dan yang ditolak (mardud). Mereka juga telah mengupas permaslahan ‘illah dalam setiap hadis sehingga setiap hadis dapat diketahui statusnya. Mereka menyuguhkan sebuah studi kritis dan ilmiah sehingga mampu menyingkap hakikat yang tersembunyi dalam sanad maupun matan hadis. Mereka seolah-olah hidup dan bergaul dengan perawi-perawi itu serta mentransfer matan-matan hadis di sela-sela majelis riwayat. Sejak dahulu pula pembahasan dan kesimpulan mereka selalu menjadi rujukan bagi para ulama setelahnya.

KETIKA SHAHIH BUKHARI DAN MUSLIM MENJADI DHAIF?

Saling kritik dan koreksi pendapat orang lain merupakan dua hal yang wajar dalam dunia keilmuan. Kita sebagai muslim pun diperintahkan untuk senantiasa kritis dalam menyikapi sesuatu, tidak langsung menelan mentah-mentah berita yang sampai kepada kita, melainkan mengecek terlebih dahulu kebenaran berita itu. Hal itu bermula ketika Al Quran memerintahkan kita untuk mengklarifikasi (tabayyun) setiap berita yang disampaikan oleh seorang fasik (QS. 49: 6). Dari situlah akhirnya muncul ilmu jarh wa ta’dil yang merupakan pondasi utama syariat Islam sekaligus benteng penjaga orisinilitas ajaran ini dari tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab. Tak ada satu teks pun kecuali telah diperiksa dan dibuktikan keotentikannya serta dipilah mana yang asli dan mana yang palsu, baik itu hadis maupun Al Quran.

IDDAH DAN TEKNOLOGI MODERN: Suatu Kritik terhadap Pemahaman Ulama Mazhab tentang Iddah

Iddah adalah periode tertentu yang wajib dijalani dan ditunggu oleh wanita yang dicerai suaminya atau yang ditinggal mati suaminya dengan berpantang melakukan perkawinan baru. [1]   Lamanya masa tunggu itu bervariasi, tergantung dalam kondisi bagaimana seorang wanita itu berpisah dengan suaminya. Seorang wanita yang ditinggal mati berbeda iddahnya dengan wanita yang dicerai. Begitu pula seorang wanita yang dicerai dalam keadaan hamil berbeda dengan wanita yang dicerai tidak dalam keadaan hamil. Semua ini ada ketentuannya dalam Quran.