Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2013

HUBUNGAN MASYARAKAT DENGAN HUKUM

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar belakang Manusia dan hukum adalah dua entitas yang tidak bisa dipisahkan. Bahkan dalam ilmu hukum, terdapat adagium yang terkenal yang berbunyi: “Ubi societas ibi jus” (di mana ada masyarakat di situ ada hukumnya). Artinya bahwa dalam setiap pembentukan suatu bangunan struktur sosial yang bernama masyarakat, maka selalu akan dibutuhkan bahan yang bersifat sebagai “semen perekat” atas berbagai komponen pembentuk dari masyarakat itu, dan yang berfungsi sebagai “semen perekat” tersebut adalah hukum.

Kritik Penegakan Hukum Yang Legisme (Legal Positivism)

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah             Tidak sedikit dari masyarakat, baik masyarakat terdidik maupun masyarakat tidak terdidik bahkan masyarakat yang sehari-harinya menggeluti dunia hukum khususnya di Indonesia, mereka yang terheran-heran ketika mereka memahami hukum adalah sebagai panglima untuk menjawab, memutuskan, ataupun menyelesaikan suatu perkara atau kasus, ternyata tidak sedikit peraturan perundangan sebagai hukum tersebut mandul tidak melahirkan apa yang diharapkan masyarakat itu sendiri. Mahfud MD.

HUKUM ISLAM DI INDONESIA

Gambar
A.     PENDAHULUAN Dalam pembukaan UUD 1945 disebutkan, "…maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia , yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan yang Maha Esa…". Dari paragraph tersebut nampak jelas, bahwa Indonesia adalah merupakan Negara hukum, yang berkeinginan untuk membentuk suatu hukum baru sesuai dengan kebangsaan Indonesia .

PARADIGMA ILMU EKONOMI ISLAM

PENDAHULUAN Ekonomi Islam, baik sebagai ilmu maupun sistem, kini telah memasuki kategori untuk dinyatakan sebagai sebuah paradigma ekonomi baru bersama konfusianisme. Hal ini dibuktikan pula dengan semakin maraknya diskursus tentang ekonomi Islam di berbagai universitas, baik di Barat maupun di negara-negara Islam sendiri. Sementara ekonomi Islam sebagai sebuah sistem juga telah mulai menampakkan kehadirannya, utamanya melalui kehadiran sistem keuangan dan perbankan Islam. Paradigma ekonomi baru ini dapat lebih diterima oleh masyarakat melalui berbagai pembuktian empirik yang diciptakan, melalui tangan-tangan para akademisi, bankir dan para profesional lainnya yang senantiasa dikawal oleh para alim-ulama dan fuqaha yang memahami berbagai masalah agama.

METODOLOGI STUDI ISLAM

BAB I PENDAHULUAN Kehadiran agama Islam yang dibawa Nabi Muhammad Saw diyakini dapat menjamin terwujudnya kehidupan manusia yang sejahtera lahir dan batin. Petunjuk-petunjuk agama mengenai berbagai kehidupan manusia, sebagaimana terdapat di dalam sumber ajarannya, Alquran dan Hadis, tampak amat ideal dan agung. Islam mengajarkan kehidupan yang dinamis dan progresif, menghargai akal pikiran melalui pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, bersikap seimbang dalam memenuhi kebutuhan material dan spiritual, senantiasa mengembangkan kepedulian sosial, menghargai waktu, bersikap terbuka, demokratis, berorientasi pada kualitas, egaliter, kemitraan, anti-feodalistik, mencintai kebersihan, mengutamakan persaudaraan, berakhlak mulia dan bersikap positif lainnya.

OTONOMI DAERAH DAN PERUBAHAN BUDAYA DI INDONESIA

I. Pendahuluan Tiga tahun sebelum menginjak abad XXI, terjadi peristiwa besar di Indonesia  mengawali abad yang dinantikan oleh seluruh masyarakat dunia. Gerakan Reformasi yang terjadi pada  pertengahan tahun 1997 demikian dasyat sehingga mampu menggulingkan pemerintahan Orde Baru, yang dianggap sudah tidak populer untuk memjalankan pemerintahan Indoesia. Sejalan dengan  terjadinya gerakan Reformasi marak pula isu-isu heroik yang berkaitan dengan penegakan demokrasi, upaya menghindari disintegrasi, upaya pembentukan pemerintahan yang baik dan bersih, kredibilitas pemimpin, pemberantasan KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme), pemberdayaan masyarakat, pembangunan berkelanjutan, pembentukan otonomi daerah, dan masih banyak isu-isu lainnya.

Perempuan dalam Hukum Keluarga di Indonesia

Pengantar Dalam kerangka hukum yang responsif, desakan untuk perubahan hukum merupakan hal yang wajar. Sebab, hukum seharusnya dilihat sebagai sebagai sebuah aturan yang lekat dengan realitas sosial. Adanya realitas sosial yang berubah, biasanya diikuti dengan rasa keadilan masyarakat yang berubah, dan semestinya hukum pun mengalami perubahan (Soetandyo W: 2002). Realitas kehidupan masyarakat, khususnya relasi laki-laki dan perempuan telah mengalami perubahan dari waktu ke waktu.    Hal ini dipengaruhi oleh banyak hal; perkembangan ekonomi, teknologi, pendidikan dan arus global. Dalam kondisi yang demikian maka melihat kembali bagaimana pengaturan hukum keluarga menjadi penting. Bukan saja untuk mendekatkan hukum pada realitas yang sebenarnya tapi juga untuk memperjuangkan bahwa dalam realitas yang ada nilai-nilai keadilan senantiasa penting untuk diketengahkan.

TREND KRIMINALISASI DALAM HUKUM KELUARGA DI NEGARA-NEGARA MUSLIM

A. Pendahuluan Salah satu trend reformasi hukum keluarga di Dunia Islam modern adalah diberlakukannya sangsi hukum (kriminalisasi). Keberanjakan dari hukum klasik yang cenderung tidak memiliki sanksi hukum, misalnya, beralih kepada aturan-aturan dan hukum produk negara yang tidak saja membatasi dan mempersulit, namun bahkan melarang dan mengategorikan suatu masalah seputar hukum keluarga sebagai perbuatan kriminal. Dalam  hal  poligami  misalnya, meskipun kriminalisasi poligami belum menjadi potret umum dari hukum/undang-undang yang berlaku di negara-negara Muslim, namun keberadaannya semakin dipertimbangkan dan tetap menjadi salah satu topik hangat masyarakat Muslim Dunia saat ini. Adalah menarik jika kriminalisasi poligami di Indonesia juga dapat ditelaah lebih dekat, dan melihat bagaimana sebagian negara Muslim lain memberlakukannya, kemudian dikomparasikan satu sama lain dalam konteks doktrin Hukum Islam konvensional, antar negara, dan posisinya sebagai salah satu citra dinam

SUMBER HUKUM ISLAM

ABSTRAK Secara umum, makalah ini membahas tentang berbagai macam sumber hukum dalam agama islam. Mulai dari Al-qur’an yang merupakan mukjizat terbesar bagi umat manusia yang dijadikan sebagai sumber hukum utama dalam islam. Namun, karena ayat Al-qur’an bersifat sangat universal, maka dibutuhkan sebuah penjelas dari ayat-ayat Al-qur’an. Disinilah peran Al-hadits atau As-sunnah dibutuhkan. Selain Al-qur’an dan As-sunnah, ada Ijma dan Qiyas yang muncul karena ada masalah khusus yang tidak dijelaskan secara detil baik dalam Al-qur’an maupun dalam As-Sunnah. Untuk penjelasan lebih mendalam, pembaca bisa menelisik lebih lanjut isi dari makalah ini. Kami selaku penulis makalah ini berharap mampu menyajikan bahan ajaran ini dengan baik dan memuaskan.

Contoh-contoh Hadits Yang Berkaitan Dengan ‘umūm al-balwā

    Contoh Pertama عن عروة يقول دخلت على مروان بن الحكم فذكرنا ما يكون منه الوضوء فقال مروان ومن مس الذكر فقال عروة ما علمت ذلك فقال مروان أخبرتني بسرة بنت صفوان أنها سمعت رسول الله صلى الله عليه و سلم يقول "من مس ذكره فليتوضأ" . ) رواه أبي داود [1] ( Artinya: Dari Urwah, dia berkata, “Aku pernah menghadap kepada Marwan bin Hakam, maka kami menyebut-nyebut sesuatu yang mengharuskan berwudhu’. Lalu Marwan berkata, “karena menyentuh kemaluan?” Maka Urwah berkata, “aku tidak mengetahui tentang hal itu.” Setelah itu Marwan berkata, “Bahwa Busrah binti Safwan memberitahukan kepadaku, bahwa dia pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang memegang kemaluannya maka hendaklah berwudhu.” (HR. Abi Daud)

DESAKRALITAS PERKAWINAN

KAWIN CERAI ARTIS DALAM PERSPEKTIF KELUARGA ISLAM DAN TEORI PERTUKARAN SOSIAL Abstraksi Menjadi semacam stereotype bahwa artis identik dengan kawin cerai. Kawin cerai dalam konteks ini dianggap sebagai kenyataan biasa bagi artis (aktor-aktris) apakah itu pedangdut, pesinetron bahkan artis hasil audisi. Pada era booming media hiburan dan infotainment di televisi, kawin cerai kalangan artis, selebritis atau public figure menjadi topik utama yang memiliki rating tinggi. Jangan kaget jika media hiburan dan infotainment, berlomba-lomba mendapatkan informasi eksklusif soal kawin cerai ini.

Standar Maslahat Menurut Islam

Dengan dalih kemaslahatan, sebuah hukum dapat diubah ? Tetapi perubahan ini tentu tidak semudah membalik telapak tangan, sebab dalam syari'at Islam dikenal standar-standar yang mutlak harus dipenuhi untuk merubah status sebuah hukum. Standar-standar baku itu dibahas oleh penulis makalah ini dengan tidak kaku dan sangat menarik.

SISTEMATIKA DALIL DALAM PENETAPAN HUKUM ISLAM

Abstract The necessary of ijtihad is required to be on going continuity. It is stated that society as an object is always changeable, and also the changing of developing technology, social interaction, etc. Thus, the area of ijtihad has been more complex than before. Ijtihad is very important to be done by Muslim today, because it is a comprehensive method to solve a particular issues that are found in modern Muslim life. Even Islamic law was developed by Fiqh School (Madzhab) in the past, but it needs to be reformed today. The article clarify that new approaches and methodologies from the other traditions are also part of new spirit of ijtihad in Islamic legal thought Keywords: ijtihad, kehidupan masyarakat, kaidah ushuliyyah, perkembangan tekhnologi.

POLA PERKEMBANGAN DAKWAH DI INDONESIA

PENDAHULUAN Pada hakikatnya, gerakan dakwah Islam berporos pada amar ma'ruf nahy munkar. Ma'ruf mampunyai pengertian segala perbuatan yang mendekatkan diri kepada Allah awt. sedangkan munkar ialah segala perbuatan yang menjauhkan diri dari pada-Nya. Pada dataran amar ma'ruf, siapapun bisa melakukannya, pasalnya kalau hanya sekadar "menyuruh" kepada kebaikan itu mudah dan tidak ada resiko bagi di "penyuruh". Lain halnya dengan nahi munkar, jelas mengandung konsekuensi logis dan beresiko bagi yang melakukannya. Karena "mencegah kemungkaran" itu melakukannya dengan tindakan konkret, nyata dan dilakukan atas dasar kesadaran tinggi dalam rangka menegakkan kebenaran. Oleh karena itu, ia harus berhadapan secara vis a vis dengan obyek yang melakukan tindak kemungkaran itu.

H U K U M P E R D A T A

I.             PENDAHULUAN 1.                               Pengertian Hukum Perdata. Apa yang dimaksud dengan hukum perdata? Sebelum menjawab pertanyaan ini, kita harus lebih dahulu membedakan hukum perdata itu atas dua macam, yaitu Hukum Perdata Materiil dan Hukum Perdata Formil . Hukum Perdata Materiil lazim disebut “Hukum Perdata” saja, sedangkan Hukum Perdata Formil lazim disebut “Hukum Acara Perdata”.

HUKUM PERDATA DI INDONESIA

Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratanEropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.

TINJAUAN KONSEPTUAL YURIDIS TERHADAP KORUPSI

"Perilaku pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka" -- Transparency International --

ANALISIS TINDAKAN KORUPSI DI LINGKUNGAN BIROKRASI

BAB 1 PENDAHULUAN 1.1       Latar Belakang Masalah Akhir-akhir ini masalah korupsi sedang hangat-hangatnya dibicarakan publik, terutama dalam media massa baik lokal maupun nasional. Banyak para ahli mengemukakan pendapatnya tentang masalah korupsi ini. Pada dasarnya, ada yang pro adapula yang kontra. Akan tetapi walau bagaimanapun korupsi ini merugikan negara dan dapat merusak sendi-sendi kebersamaan bangsa. Survei yang dilakukan oleh perusahaan konsultan “Political & Economic Risk Consultancy” (PERC) yang berbasis di Hong Kong, yang dikutip dari nusantara news menyebutkan Indonesia merupakan  negara paling korup dari 16 negara Asia Pasifik yang menjadi tujuan investasi para pelaku bisnis. Hasil survei PERC ini menyebutkan Indonesia mencetak nilai 9,07 dari angka 10 sebagai negara paling korup 2010. Dari data PERC 2010, maka dalam kurun 2008-2010, peringkat korupsi Indonesia meningkat dari 7.98 (2008.), 8.32 (2009) dan naik menjadi 9.07 (2010) dibanding dengan 16 negara

ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KORUPSI ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH (APBD) DI MALANG RAYA

Abstract Corruption has been widely discussed in many forum. Public budget (APBD) corruption is abuse action public budget to private or their groups interest. Many factor caused corruption, about: individual behaviour, government organization, law enforcement, and controling.The objective of this study are to obtain empirical evidences and to test factors that effect APBD corruption in Malang Raya. The hypothesis are tested using the partial regression and multiple regression. The Sampel in this researh are Civil Organization such as NGo, public figure, public organization, student, academic etc, amount 165 respondent.The result of study show that as partial individual behaviour not significat effect, government organization significat effect, law enforcement significat effect, and controling significat to APBD corruption occurred. The test used multiple regression support test used partial regression.   Key Word : Individual Behaviour, Government Organization, Law Enforcement,

PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA JASA KONSULTASI

PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA JASA KONSULTASI [1] Oleh : Dr. Setyo Utomo, SH, M.Hum [2] I.              PENDAHULUAN Penyelenggara Negara mempunyai peran penting dalam konstelasi ketatanegaraan. Hal ini tersirat dalam Amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan antara lain bahwa tujuan dibentuknya ”Pemerintah Negara Indonesia dan yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa…”.

makalah ushul fiqh, ijtihad

I.                 PENDAHULUAN Al-Hafiz Jalaluddin as-Sayuthi (wafat 911 H) telah menuliskan risalahnya yang amat berharga dengan judul “Bantahan terhadap orang yang mengabadikan taklid di bumi dan tidak tahu bahwa ijtihad di setiap zaman adalah pardu”. Ilustrasi di atas mengisyaratkan bahwa kebutuhan umat islam kepada ijtihad merupakan kebutuhan abadi selama masih ada kejadian baru. Hal ini tidak berarti bahwa kita menganggap remeh terhadap keagungan fiqh dari berbagai madzab, melainkan meletakan fiqh pada proporsinya, bahwa fiqh hanyalah salah satu dari beberapa bentuk produk pemikiran hukum islam. Dan karena sifatnya sebagai produk pemikiran, maka fiqh tidak boleh resisten terhadap pemikiran baru yang muncul kemudian.

Makalah Ijma' dan Qiyas

A.     PENDAHULUAN Pada masa Rasulullah Saw, permasalahan yang timbul selalu bisa ditangani dengan baik dan pengambilan sumber hukumnya adalah Al-Qur`an dan Rasulullah Saw. Dan apa bila ada suatu hukum yang sekiranya kurang di mengerti oleh para sahabat maka hal tersebut dapat ditanyakan langsung kepada baginda Rasulullah Saw. Akan tetapi, setelah beliau Rasulullah Saw wafat, para sahabat agak sedikit kesulitan dalam memutuskan permasalahan-permasalahan yang terjadi yang dalilnya tidak ditemukan/tersurat dalam Al-Qur`an dan Al-Hadist. Padahal permasalahan yang muncul semakin kompleks, oleh karena itu muncullah Ijma’ dan Qiyas.

Makalah Ushul Fiqh Keyakinan Tidak Hilang Karena Keraguan

BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang Keyakinan dapat diartikan sebagai suatu kepastian atau prasangka yang kuat terhadap sesuatu hal yang dikerjakan, dan keraguan hanya semata-mata kebimbangan tentang apakah prasangkanya sama kuat atau ada yang lebih kuat. Dalam kehidupan sehari-hari ada saja peristiwa yang dialami oleh umat mengenai keragu-raguan dalam menjalankan suatu perkara. Misalnya dikala kita menemukan bangkai dalam sumur yang biasa dipakai untuk bersuci dari hadas. Sejak peristiwa penemuan bangkai tersebut terkadang kita ragu apakah bersuci yang selama ini kita lakukan itu sah atau tidak. Oleh karena itu, dengan melihat kejadian tersebut penyusun merasa perlu untuk membahas mengenai hal-hal yang berkaitan dengan peristiwa keyakinan dan keragu-raguan dari setiap perbuatan yang dilakukan.Menurut hemat penulis, yang sesuai dengan peristiwa tersebut ialah kaidah yang berkenaan dengan keyakinan dan keraguan yaitu “al Yaqinu la yuzalu bi syakk”.