Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2009

Hukum Syara’ Atas Mushafahah ( Berjabat Tangan Dengan Lawan Jenis Bukan Muhrim)

Hukum Syara’ Atas Mushafahah ( Berjabat Tangan Dengan Lawan Jenis Bukan Muhrim) Pembahasan hukum berjabat tangan antara lawan jenis yang bukan mahram memerlukan kajian yang kritis dan mendalam sebelum menyimpulkan, karena terdapat cukup banyak dalil-dalil syara yang digunakan untuk membahas permasalahan ini. Akibatnya para ulama yang membahas masalah ini berbeda pendapat tentang hukumnya. Ada yang mengharamkannya dan ada pula yang mengatakan bahwa hukumnya mubah (boleh).