Postingan

DAMPAK DARI PENENTUAN BATAS MASA HADHANAH

  Batas Masa Hadhanah karena Baligh (dewasa) Secara tersurat, dalam Al-Qur’an tidak akan di temukan ayat yang berkaitan, tetapi jika diteliti lebih lanjut, ada dua ayat Al-Qur’an, yaitu surah An-Nur ayat 32 dan surat An-Nisa’ ayat 6 yang memiliki korelasi dengan masa baligh terutama pada kata-kata shalihin dan rusydan.

PENDAPAT MAZHAB MALIK DALAM MENENTUKAN BATAS MASA HADHANAH

Berbicara tentang hak mengasuh anak ( hadhanah ) tidak ada hubungannya dengan perwalian terhadap anak, baik menyangkut perkawinannya maupun menyangkut hartanya. Hadhanah merupakan persoalan mengenai mengasuh anak dalam arti mendidik dan menjaga anak untuk masa ketika anak-anak tersebut membutuhkan wanita pengasuh. Mengenai hal tersebut, mayoritas ulama mazhab sependapat bahwa anak tersebut merupakan hadhanah nya kepada ibu. Sedangkan mengenai lamanya masa asuhan seorang ibu, siapa yang paling berhak sesudah ibu, syarat-syarat pengasuh, hak-hak atas upah dan batas masa hak asuh para ulama mazhab berbeda pandangan anatara satu dengan yang lainnya. [1] Dalam hal ini, akan menyajikan pandangan dari Mazhab Maliki mengenai batas masa hadhanah .

BIOGRAFI IMAM MALIK BIN ANAS

1. Biografi Imam Malik Imam Malik memiliki nama lengkap, yaitu Malik bin Anas bin Malik bin Abi ‘Amr bin al-Haris bin Usman bin Jusail bin Amr bin al-Haris al-Ashbahaniy al-Himyariy, Abu ‘Abdillah al-Madaniy. [1] Imam Malik merupakan salah seorang ulama terkenal dan Imam kota Madinah. Dia dilahirkan pada tahun 93 H (ada juga yang menyebut tahun 90 H), dan wafat pada tahun 179 H dalam usia 87 tahun. [2]