Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2009

Model Penelitian Fiqh

Pengantar Fiqih atau hukum islam merupakan salah satu bidang studi islam yang paling dikenal oleh masyarakat. Hal ini antara lain karena fiqih terkait langsungdengan kehidupan masyarakat. Dari sejak lahir sampai dengan meninggal dunia manusia selalu berhubungan dengan fiqih. Tentang siapa misalnya yang harus bertanggung jawab memberi nafkah terhadap dirinya, siapa yang menjadi ibu bapaknya, sampai ketika ia dimakamkan terkait dengan fiqih. Karena sifat dan fungsinya yang demikian itu, maka fiqih dikategorikan sebagai ilmu al-hal, yaitu lmu yang berkaitan dengan tingkah laku kehidupan manusia, dan termasuk ilmu yang wajib dipelajari, karena dengan ilmu itu pula seseorang baru dapat melaksanakan kewajibannya mengabdi kepada Allah melalui ibadah salat, puasa, haji, dan sebagainya.

SEJARAH AWAL PENYUSUNAN DAN PEMBUKUAN HUKUM ISLAM

Dalam bidang fiqh seperti juga dalam bidang-bidang yang lain masa Tabi’in adalah masa peralihan dari masa sahabat Nabi dan masa tampilnya imam-imam madzhab. Di satu pihak masa itu bisa disebut sebagai kelanjutan wajar masa sahabat Nabi, di lain pihak pada masa itu juga mulai disaksikan munculnya tokoh-tokoh dengan sikap yang secara nisbi lebih mandiri, dengan penampilan kesarjanaan di bidang keahlian yang lebih mengarah pada spesialisasi. Yang disebut "para pengikut" (makna kata Tabi'in) ialah kaumMuslim generasi kedua (mereka menjadi Muslim ditangan para Sahabat Nabi). Dalam pandangan keagamaan banyak ulama masaTabi'in itu, bersama dengan masa para Sahabat sebelumnya dan masa Tabi'in al-Tabi'in ("para pengikut dari para pengikut" yakni, kaum Muslim generasi ketiga), dianggap sebagai masa-masa paling otentik dalam sejarah Islam, dan ketiga masa itu sebagai kesatuan suasana yang disebut salaf (Klasik).