Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2010

PARA PIONIR KAJIAN MAQASID SYARI'AH

Gambar
Maqasid syari'ah (esensi syari'ah) yang diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dengan The objectives of Islamic law atau The philosophy of Islamic law selalu hangat diperbincangkan oleh para sarjana muslim, khususnya mereka yang berkonsentrasi dalam bidang hukum Islam.

PENERAPAN SYARIAH DALAM SEBUAH TINJAUAN

Gambar
Sesungguhnya isu penerapan syariah merupakan tantangan terbesar yang dihadapi kaum muslimin era modern ini. Sebaliknya musuh Islam berusaha sekuat tenaga menjauhkan kaum muslim dari penerapan syariah Islam. Ideologi-ideologi besar di dunia dari komunis, kapitalis sampai liberalis telah ditancapkan di seantero dunia ini tapi belum berhasil. Kini, ideologi dan tuntutan syariah Islam menjadi suatu keniscayaan.

AL-’AUL DAN AR-RADD

Gambar
Definisi al-’Aul Al-’aul adalah bertambahnya pembagi (jumlah bagian fardh) sehingga menyebabkan berkurangnya bagian para ahli waris. Hal ini disebabkan banyaknya ashhabul furudh sedangkan jumlah seluruh bagiannya telah melebihi nilai 1, sehingga di antara ashhabul furudh tersebut ada yang belum menerima bagian yang semestinya. Maka dalam keadaan seperti ini kita harus menaikkan atau menambah pembaginya sehingga seluruh harta waris dapat mencukupi jumlah ashhabul furudh yang ada, meskipun akhirnya bagian mereka menjadi berkurang.

GHARAWAI, MUSYARAKAH, AKDARIYAH

Didalam Hukum Waris Islam ada masalah-masalah khusus. Adapun masalah-masalah khusus yang dimaksud adalah persoalan-persoalan kewarisan yang penyelesaiannya menyimpang dari penyelesaian yang biasa, dengan perkataan lain pembagian harta warisan itu tidak dilakukan sebagaimana biasanya

BAGIAN HARTA WARIS BAGI AHLI WARIS YANG DIANGGAP HILANG (MAFQUD)

Kata Mafqud dalam bahasa Arab berasal dari kata dasar Faqada yang berarti hilang. Menurut para Faradhiyun Mafqud itu diartikan dengan orang yang sudah lama pergi meninggalkan tempat tinggalnya, tidak diketahui domisilinya, dan tidak diketahui tentang hidup dan matinya. Selain itu, ada yang mengartikan Mafqud sebagai orang yang tidak ada kabarnya, dan tidak diketahui apakah ia masih hidup atau sudan meninggal.

BUSANA DALAM PERSPEKTIF FIQH ISLAM

A.      Pendahuluan Dewasa ini, pelaksanaan syari‘at Islam di Aceh menjadi tumpuan dan harapan bagi semua orang terutama dalam menerapkan ajaran-ajaran Islam ke dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat seperti aspek agama, moral/ etika, sosial budaya, politik, hukum, ekonomi, dan lain-lain yang tidak tidak terlepas dari konteks tersebut. Pada prinsipnya tujuan syari'at Islam yang dijabarkan dalam sejumlah Qanun syari'at di Aceh adalah penataan hal ihwal manusia dalam kehidupan duniawi dan ukhrawi, kehidupan individual, bermasyarakat dan bernegara. Khususnya kandungan utama Qanun No. 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syari'at Islam bidang Akidah, Ibadah dan Syiar Islam berupaya memilah dan mengelaborasi lebih jauh peraturan daerah No. 5/2000 tentang pelaksanaan syari'at Islam. Pasal 13 qanun ini menetapkan ketentuan tentang busana islami, yaitu pakaian yang menutupi aurat yang tidak tembus pandang, dan tidak memperlihatkan bentuk tubuh.

Pacaran Islami ala Quraish Shihab

Sebelum sampai ke jenjang perkawinan, ada satu tahapan/kegiatan yang diatur oleh agama, yaitu khitbah (pinangan) atau “masa pacaran”. Untuk itu dianjurkan kepada setiap calon suami untuk “melihat” calon istrinya (dan tentu demikian pula sebaliknya). Nabi saw. bersabda: Lihatlah calon istrimu, karena ia (melihatnya) akan mengundang kelanggengan hubungan kalian berdua.

PACARAN MENURUT ISLAM

Soal pacaran di zaman sekarang tampaknya menjadi gejala umum di kalangan kawula muda. Barangkali fenomena ini sebagai akibat dari pengaruh kisah-kisah percintaan dalam roman, novel, film dan syair lagu. Sehingga terkesan bahwa hidup di masa remaja memang harus ditaburi dengan bunga-bunga percintaan, kisah-kisah asmara, harus ada pasangan tetap sebagai tempat untuk bertukar cerita dan berbagi rasa.

Gaya Pacaran ala Remaja

Masa remaja adalah masa yang indah. Banyak hal yang terjadi dalam masa transisi remaja dari masa kanak-kanak menuju dewasa. Satu proses masa yang semua anak manusia telah, sedang dan akan terjadi dalam sebuah proses tumbuh kembang remaja. Dunia remaja memang unik, sejuta peristiwa terjadi dan sering diciptakan dengan ide-ide yang cermelang dan positif. Namun demikian tidak sedikit juga hal-hal negatif yang terjadi. Salah satu yang menarik dan terjadi dalam dunia remaja adalah trend pacaran yang digemari sebagian remaja walau tidak sedikit juga orang dewasa gemar melakukannya. Dan kalau boleh dibilang pacaran bak makan kacang rebus saat nonton sepak bola. Bahkan ada rumor yang menarik, bahwasanya bila ada remaja yang belum punya pacar berarti belum memperoleh identitas diri yang lengkap atau hal tersebut mampu membuat rasa percaya diri raib ditelan bumi.

PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Pada tanggal 24 Mei 2004, Dewan Perwakilan Rakyat bersama dengan Pemerintah telah menyetujui bersama Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menjadi Undang-Undang. Undang-undang tersebut merupakan undang-undang organik, karena melaksanakan secara tegas perintah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 22A yang menyatakan bahwa ketentuan mengenai tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.

PERANAN POLITIK HUKUM DALAM MEWUJUDKAN PEMERINTAHAN YANG BERSIH

Tuntutan terhadap perubahan Undang-Undang Dasar 1945 dikarenakan tidak adanya satu sistem ketatanegaraan yang digambarkan sudah sempurna saat dilahirkan, UUD 1945 adalah produk zamannya, hasil dari pemikiran para negarawan yang dirumuskan oleh tokoh-tokoh bangsa pendiri negara lebih setengah abad yang lalu. Ternyata dalam perkembangannya menuntut adanya perubahan-perubahan yang sesuai dengan kebutuhan zaman dan dinamika masyarakat.

MAQASHID SYARI’AH DAN HAK ASASI MANUSIA

(Study Komparatif antara HAM Perspektif Islam dan Perundang-undangan Modern) A. Pendahuluan Dalam diskursus pembahasan tentang Syari’ah, sekarang ini perlu adanya pencerahan, sehingga konsep dan teorinya tidak mengambang dan bisa diaktualisasikan. Perlu adanya perluasan cakupan interpretasi tentang syariah yang bisa diaplikasikan secara pragmatis dalam setiap dimensi kehidupan. Gagasan tentang fiqh sosial, fiqh realita, fiqh aulawiyāt, fiqh maqāshid dan sebagainya, merupakan usaha untuk membumikan syari’ah Islam dalam kontek fiqh. Karena kalau kita mampu mengembangkan maqashid dalam dataran pragmatis kita akan menemukan korelasi antara maqāshid dengan Hak Asasi Manusia (HAM) yang sedang hangat dibicarakan.

kumpulan ebook...

link unt mengunduh file ebook di dokumen amir, yang amir dapatkan dari berbagai sumber......

Makalah Politik Hukum: PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL

PEMBANGUNAN hukum nasional secara implisit mencerminkan bahwa sampai saat ini di Indonesia masih terjadi proses perubahan sosial menuju ke arah modernisasi yang dikemas dalam proses legislasi yang teratur dan berkesinambungan dengan memasukkan aspek sosiokultural yang mendukung arah perubahan tersebut.

ANALISIS PEMIKIRAN AHMAD HASSAN TENTANG POLITIK ISLAM DAN RELEVANSINYA DENGAN KONDISI POLITIK INDONESIA

A. ANALISIS POSISI PEMIKIRAN AHMAD HASSAN DALAM PETA POLITIK ISLAM DI INDONESIA Salah satu masalah yang dihadapi oleh negeri yang mayoritas berpenduduk muslim pada awal pembentukannya adalah bagaimana mendudukkan agama dalam kehidupan bernegara. Dalam pandangan Delier Noer, Islam setidaknya meliputi dua aspek pokok yaitu agama dan masyarakat atau politik. Akan tetapi, untuk mengartikulasikan dua aspek pokok tersebut dalam realitasnya menjadi suatu problem tersendiri.

PEMIKIRAN HUKUM A. HASSAN

1.  Pendahuluan A. Hassan merupakan pemikir muda dengan gagasan segar yang tergolong kontroversial. Pemikiran A. Hassan mengalami perkembangan yang cukup pesat. Hal ini bisa dilihat ketika melihat latar belakang budaya dan pendidikannya ketika kecil di Singapura yang lebih banyak bergelut dengan pemikiran Islam ortodoks. Kondisi tersebut berubah drastis ketika A.Hassan berinteraksi dengan para pemikir muda, seperti Faqih Hasyim dari Surabaya yang pola pikirannya bercorak salafi.

JUDICIAL REVIEW

Gambar
PENDAHULUAN PENGERTIAN JUDICIAL REVIEW Terdapat perbedaan dalam pendefinisian Judicial Review, diantaranya: Menurut Encyclopedia Britannica: “Judicial review is the power of courts of a country to determine if acts of legislature and executive are constitutional.” Judicial Review adalah kekuasaan pengadilan negara untuk memutuskan jika perbuatan badan pembuat undang-undang dan eksekutif konstitusional Sedangkan menurut Ecyclopedia Americana: “Judicial review, power exerted by the courts of a country to examine the actions of the legislative, executive, and administrative arms of the government and to ensure that such actions conform to the provisions of constitution.” Sri Sumantri berpendapat: Hak menguji materiil adalah suatu wewenang untuk menyelidiki dan kemudian menilai, apakah suatu peraturan perundang-undangan isinya sesuai atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi derajatnya, serta apakah suatu kekuasaan tertentu (verordenende acht) berhak mengeluarkan suatu peratu