A. Pendahuluan Dewasa ini, pelaksanaan syari‘at Islam di Aceh menjadi tumpuan dan harapan bagi semua orang terutama dalam menerapkan ajaran-ajaran Islam ke dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat seperti aspek agama, moral/ etika, sosial budaya, politik, hukum, ekonomi, dan lain-lain yang tidak tidak terlepas dari konteks tersebut. Pada prinsipnya tujuan syari'at Islam yang dijabarkan dalam sejumlah Qanun syari'at di Aceh adalah penataan hal ihwal manusia dalam kehidupan duniawi dan ukhrawi, kehidupan individual, bermasyarakat dan bernegara. Khususnya kandungan utama Qanun No. 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syari'at Islam bidang Akidah, Ibadah dan Syiar Islam berupaya memilah dan mengelaborasi lebih jauh peraturan daerah No. 5/2000 tentang pelaksanaan syari'at Islam. Pasal 13 qanun ini menetapkan ketentuan tentang busana islami, yaitu pakaian yang menutupi aurat yang tidak tembus pandang, dan tidak memperlihatkan bentuk tubuh.