Berbicara tentang hak mengasuh anak ( hadhanah ) tidak ada hubungannya dengan perwalian terhadap anak, baik menyangkut perkawinannya maupun menyangkut hartanya. Hadhanah merupakan persoalan mengenai mengasuh anak dalam arti mendidik dan menjaga anak untuk masa ketika anak-anak tersebut membutuhkan wanita pengasuh. Mengenai hal tersebut, mayoritas ulama mazhab sependapat bahwa anak tersebut merupakan hadhanah nya kepada ibu. Sedangkan mengenai lamanya masa asuhan seorang ibu, siapa yang paling berhak sesudah ibu, syarat-syarat pengasuh, hak-hak atas upah dan batas masa hak asuh para ulama mazhab berbeda pandangan anatara satu dengan yang lainnya. [1] Dalam hal ini, akan menyajikan pandangan dari Mazhab Maliki mengenai batas masa hadhanah .