GUGAT CERAI

GUGAT CERAI AKIBAT SUAMI TIDAK MEMBERI NAFKAH, GUGAT CERAI AKIBAT SUAMI POLIGAMI DAN GUGAT CERAI AKIBAT TIDAK ADA KETURUNAN
PEMBAHASAN

Dalam al-Qur’an surah ar-Rum ayat 21, Allah berfirman yang maksudnya: “Dan diantara tanda kekuasaannya ialah dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikannya diantaramu kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”
Ayat tersebut mengungkapkan tujuan dasar setiap pembentukan rumah tangga, yaitu disamping untuk mendapat keturunan yang saleh, adalah untuk dapat hidup tenteram, adanya suasana sakinah yang disertai rasa kasih sayang.
Suami istri dalam ajaran islam tidak boleh terlalu cepat mengambil keputusan bercerai, karena benang kusut itu sangat mungkin di susun kembali. Walau pun dalam ajaran islam ada jalan penyelesaian terakhir yaitu perceraian, namun perceraian adalah suatu hal yang meskipun boleh dilakukan tetapi dibenci oleh nabi.
Kenyataan yang ditunjukkan dalam kasus rumah tangga yang diangkat kali ini, memperkuat kebenaran asumsi yang mengatakan bahwa masalah keharmonisan suami-istri tidak bisa diwujudkan hanya dengan kecukupan kebutuhan ekonomi belaka. Dengan demikian, masalah kecukupan kebutuhan ekonomi diduga tidak ada masalah dalam keluarga ini, tetapi yang menjadi masalah disini adalah sang suami tidak mampu memberikan keturunan.
Talak diakui dalam islam sebagai satu jalan keluar terakhir dari kemelut keluarga. Talak baru bisa diperbolehkan bilamana tidak ada jalan lain, dan oleh karena sangat besar dampak negatifnya, maka cara yang paling ideal dalam memecahkan kemelut rumah tangga adalah dengan jalan musyawarah dan saling mengalah.

GUGAT CERAI AKIBAT SUAMI TIDAK MEMBERI NAFKAH
A. DUDUK PERKARA
Penggugat Juwar binti Jawadi, umur 21 tahun, dalam gugatannya Penggugat mengemukakan bahwa antara Penggugat dan Tergugat pada saat sekarang telah berpisah tempat tinggal selama 1 tahun lamanya disebabkan hal-hal sebagai berikut:
1. Selalu cekcok dalam rumah tangga, sebab Penggugat tidak pernah diberi nafkah oleh Tergugat, dan Penggugat ketakutan atas tindakan Tergugat, sebab Tergugat sering menganiaya Penggugat.
2. Kemudian Tergugat telah pergi meninggalkan Penggugat selama satu tahun dengan tidak pernah meninjau, karena Tergugat sibuk merawat lembunya, sehingga tidak ada waktu lagi untuk mencari Penggugat
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Pengguggat mohon kepada Pengadilan Agama Blora untuk memutuskan cerai antara Penggugat dan Tergugat, karena Tergugat telah melanggar taklik talak. Tergugat dalam jawabannya membenarkan bahwa Penggugat adalah istrinya yang sah serta menyatakan bahwa selama berpisah dengan Penggugat, Tergugat tidak pernah memberikan nafkah wajib kepada Penggugat selama 1 tahun.
Setelah melalui proses peradilan, maka Peradilan Agama Blora memutuskan jatuh talak satu khul’i dari Tergugat kepada Penggugat dengan ‘iwad Rp 1.000,- disebabkan pelanggaran taklik talak. Dan setelah naik banding, Pengadilan Tinggi Agama Semarang membatalkan putusan Pengadilan Agama Blora tersebut, dalam putusannnya nomor 51/C/1990, dengan mengadili sendiri: menolak gugatan penggugat. Dengan adanya keputusan Pengadilan Tinggi Agama Semarang tersebut berarti suami-istri yang berperkara tetap dalam hubungan sebagai suami-istri, tidak bercerai. Pihak Penggugat tidak puas dengan Keputusan Pengadilan Tinggi Agama Semarang, dan oleh karena itu Penggugat mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Akhirnya Mahkamah Agung RI membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Agama Semarang, dan membenarkan putusan Pengadilan Agama Blora

B. ANALISIS
Masalah yang ada dalam perkara tersebut diatas adalah Tergugat telah dituduh oleh Penggugat sebagai orang yang sering menyakiti Penggugat, dan tidak ambil peduli terhadap dirinya. Dua hal yang disebutkan diatas, adalah menjadi sebab mengapa Penggugat tidak berani pulang kerumah kediamannya bersama suaminya (Tergugat).
Dalam memori bandingnya disebutkan bahwa yang menjadi sebab mengapa Penggugat tidak diberi nafkah, karena Penggugat telah meninggalkan rumah, dan tidak mau diajak pulang untuk kembali hidup bersama. Hal inilah yang menjadi pertimbangan Pengadilan Tinggi Agama Semarang membatalkan putusan Pengadilan Agama Blora. Dalam salah satu pertimbangannnya Pengadilan Tinggi Agama Semarang mengemukakan: “Menimbang bahwa sikap enggan Penggugat sekarang Terbanding untuk kembali ke rumah kediaman bersama sekali pun pernah dijemput dan diajak oleh Tergugat sekarang Pembanding menunjukkkan sikap nusyuz yang oleh karenanya Tergugat sekarang Pembanding tidak lagi berkewajiban untuk mengurusi atau memberi nafkah kepada Penggugat sekarang Terbanding”.
Keterangan Tergugat ini, bertolak belakang dengan keterangan Penggugat yang mengatakan bahwa ia tidak mau pulang ke rumah disebabkan takut akan disakiti. Untuk membuktikan dakwaannya ini, Penggugat telah mengajukan dua orang saksi yang masing-masing dibawah sumpah mengemukakan, bahwa mereka mengetahui rumah tangga Penggugat menjadi goyah dan resah karena selalu cekcok disebabkan Penggugat tidak pernah diberi nafkah oleh Tergugat selama 1 tahun dan bahkan Tergugat sering menganiaya Penggugat.

C. TENTANG KESAKSIAN PARA SAKSI
Pada dasarnya, dua orang saksi, bilamana mencukupi segala persyaratan, merupakan bukti atas kebenaran dakwaan Penggugat. Diantara persyaratan yang harus dipenuhi oleh saksi adalah bahwa saksi hendaklah benar-benar mengetahui tentang persoalan yang dimintakan kesaksiannya. Berdasarkan firman Allah dalam surah al-Isra ayat 36: “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungjawabannya”.
Para saksi yang diajukan Penggugat dalam perkara ini tidak menjelaskan bagaimana mereka memperoleh pengetahuan tentang masalah dalam rumah tangga Penggugat dan Tergugat. Tambahan lagi dalam memori bandingnya Pembanding mengemukakan bahwa ia merasa tidak puas terhadap keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Penggugat/Terbanding. Dalam kesaksiannya para saksi menjelaskan bertempat tinggal didesa Kedungtuban, namun menurut Pembanding, keterangan mengenai tempat tinggal para saksi adalah penduduk Desa Agraho, dengan bukti surat keterangan dari Kepala Desa Kedungtuban. Oleh karena itu, demikian Pembanding membantah, kesaksian para saksi itu dianggap tidak sah.
Bantahan Pembanding tersebut menjelaskan bahwa para saksi bukan satu desa dengan Penggugat. Hal itu menimbulkan kecurigaan bahwa para saksi sulit digambarkan akan dapat mengetahui sendiri, atau melihat dan mendengar peristiwa-peristiwa rumah tangga Penggugat dan Tergugat. Oleh karena keterangan para saksi tidak meyakinkan, maka gugatan itu tidak atau belum terbukti.
Mengikuti keputusan Pengadilan Tinggi Agama Semarang yang menolak gugatan cerai itu, pertanyaan yang timbul adalah bagaimana kelanjutannya cekcok rumah tangga Penggugat dan Tergugat. Sedangkan Pengadilan Agama Blora melihatnya untuk mengabulkan tuntutan cerai dari Penggugat tidak hanya mencukupkan pertimbangan bahwa Tergugat telah melanggar taklik talak, tetapi juga dengan alasan terjadinya syiqaq antara suami istri itu.

GUGAT CERAI AKIBAT SUAMI POLIGAMI
A. DUDUK PERKARA
Hj. Masruroh Umar binti Moh. Umar, umur 38 tahun menggugat cerai suaminya, H. Hasbullah Amin bin Muh Amin, umur 52 tahun, melalui Pengadilan Agama Jakarta Timur yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Jakarta Timur nomor 73/Pdt.G/1991/PA.JT
Penggugat dan Tergugat pernah bercerai di Pengadilan Agama Jakarta Timur melalui putusannya tanggal 9 November 1990 nomor 1427/P/1990. Dan Pengadilan Agama Jakarta Timur telah mengeluarkan akta cerai ini dengan nomor 016/AC/1991/PA.JT tanggal 4 Januari 1991. kemudian Penggugat merujuk Tergugat dan telah ditetapkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Timur pada tanggal 31 desember 1990 nomor 1550/P/1990.
Menurut keterangan Penggugat rujuknya Tergugat dengan Penggugat pada waktu itu adalah tanpa persetujuan Penggugat. Karena itu Penggugat tetap ingin bercerai dengan Tergugat dan mohon kepada Pengadilan Agama Jakarta Timur agar memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat
2. Menghukum perceraian Penggugat kepada Tergugat dan menyatakan perkawinan antara keduanya putus
3. Membebankan kepada Tergugat membayar seluruh biaya perkara
4. Dan atau memberikan putusan yang seadil-adilnya
Atas gugatan Penggugat itu tergugat memberikan jawaban didepan siding pengadilan, bahwa rasanya suatu hal yang mustahil apabila kehidupan rumah tangganya selama 23 tahun tidak harmonis, buktinya telah dikaruniai 6 orang anak.
Terhadap jawaban itu, penggugat mengajukan replik bahwa perceraian mereka yang dahulu merupakan bukti ketidak harmonisan rumah tangganya. Atas replik penggugat ini tergugat tidak mengajukan duplik.
Terhadap perkara ini Pengadilan Agama Jakarta Timur telah memberikan putusan sela yang isinya sebagai berikut
1. Menetapkan perkara ini menjadi perkara syiqoq sesuai dengan pasal 76 UU no. 7 tahun 1989
2. Memerintahkan kepada penggugat dan tergugat untuk menyampaikan satu orang laki-laki dan keluarganya masing-masing untuk diangkat menjadi hakam
Memenuhi permintaan Pengadilan, Penggugat dan Tergugat masing-masing mengajukan seorang hakam, Turmudi Umar sebagai hakam dari pihak penggugat dan Ali Amin sebagai hakam dari pihak tergugat. Setelah diberi waktu 9 bulan, para hakam tersebut melaporkan tugasnya bahwa hakam dari pihak penggugat dan hakam dari pihak tergugattidak mempunyai harapan untuk mendamaikan penggugat dan tergugat.
Majelis hakim menilai bahwa para hakam tersebut tidak berhasil mengambil keputusan/kesepakatan, oleh karena itu majelis hakim menetapkan bahwa perkara ini tidak lagi menjadi perkara syiqoq dan akan diselesaikan dengan prosedur biasa
Setelah melalui tahapan-tahapan dan proses pemeriksaan Pengadilan Agama Jakarta Timur memberikan putusan tanggal 30 Januari 1992 M./ 26 rajab 1412 H. Nomor 73/Pdt.G/1991/PA.JT.
Tergugat tidak puas terhadap putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur tersebut, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Jakarta, Pengadilan Tinggi Agama Jakarta tidak menerima permohonan banding pembanding, karena permohonan banding tersebut tidak diajukan dalam tenggang waktu banding dan dengan cara-cara yang ditentukan menurut ketentuan undang-undang, melalui putusannya tanggal 27 november 1992M./ 2 jumadits-tsani 1413 H. nomor 51/1992/PTA.JK.
Masih merasa tidak puas, tergugat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, dan Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi daripemohon kasasi/tergugat asal, dengan putusannya tanggal 20 desember 1993 nomor 74 K/AG/1993

B. ANALISIS
Dalam perkara gugat cerai ini, pihak majelis hakim pengadilan agama Jakarta timur telah berupaya mengambil langkah-langkah positif dengan kelangsungan hubungan suami-istri tersebut. Masalahnya langsung atau tidak langsung adalah menyangkut masa depan anak-anak. Untuk itu, langkah pertama yang diambil oleh pengadilan agama Jakarta timur ialah upaya perdamaian, dan setelah upaya itu tidak berhasil baru dilakukan penyelesaian.

1. Perdamaian lewat hakam
Pengadilan agama Jakarta timur sebelum memberi keputusan telah berupaya mendamaikan mereka dengan menunjuk dua orang untuk menjadi hakam. Langkah ini sesuai dengan ayat al-qur’an surah an-nisa ayat 35 yang artinya : “Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam tersebut bermaksudmengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufiq kepada suami-istri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”.
Berhubungan dengan kasus yang dibahas ini, maka dua orang hakam yang dipilih untuk menyelesaikansengketa secara kekeluargaan ternyata tidak berhasil mendamaikan mereka. Dalam salah satu pertimbangannya majelis hakim pengadilan agama Jakarta timur menyatakan:
“Menimbang, bahwa kemudian dengan penetapan tanggal 25 april 1991, perkara tersebut ditetapkan menjadi perkara syiqaq dan mengangkat hakam dari masing-masing pihak yaitu: (1) Turmudi Umar, sebagai hakam dari pihak penggugat, dan (2) Ali Amin, sebagai hakam dari pihak tergugat. Menimbang, bahwa ternyata setelah kurang lebih Sembilan bulan diberi kesempatan kepada hakam penggugat dan tergugat untuk melaksanakan tugasnya maka melaporkan hasilnya secara tertulis pada pokoknya adalah sebagai berikut:
1. Hakam penggugat dan tergugat tidak ada harapan untuk mendamaikan dan adanya kata sepakat untuk cerai antara penggugat dan tergugat
2. Hakam penggugat menyatakan mengundurkan diri dari jabatan hakam dan menyerahkan segala urusannya kepada pihak penggugat
3. Hakam tergugat melaporkan bahwa antara penggugat dan tegugat sudah bias rukun kembali, maka dengan demikian tugasnya sudah selesai.
Menimbang, bahwa tugas hakam tersebut tidak berhasil, maka majelis hakim menetapkan bahwa perkara ini diselesaikan dengan prosedur biasa.

2. Penyelesaian dengan prosedur biasa
Untuk menyelesaikan perkara ini, dalam salah satu pertimbangan pengadilan agama Jakarta timur dikatakan:
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut diatastelah ternyata hal-hal sebagai berikut:
1. Telah terjadi perselisihan dan pertengkaran terus-menerus antara penggugat dengan tergugat yang tidak bias didamaikanlagi sebagai yang dimaksud dalam pasal 19 huruf f peraturan pemerintah no 9 tahun 1975
2. Pihak penggugat sangat tertekan dan terluka hatinya dan telah menjadi trauma akibat tergugat kawin lagi dengan wanita lain meskipun sudah diceraikan, demikian juga sudah tidak ada mawaddah dan rahmah
3. Antara penggugat dan tergugat ada perbedaan sifat dan kepribadian sehingga sulit untuk hidup harmonis lagi dalam rumah tangga
4. Apabila rumah tangga/perkawinan dipertahankan dikhawatirkan akan menimbulkan mudarat yang lebih besar atau penderitaan yang berkepanjangan
5. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka sudah seharusnya gugatan penggugat harus dikabulkan
Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, majelis hakim Jakarta timur memutuskan dengan mengabulkan gugatan penggugat, dan menetapkan, menyatakan perkawinan penggugat dengan tergugat putus karena perceraian dengan talak yang ke- II

GUGAT CERAI AKIBAT TIDAK ADA KETURUNAN
A. DUDUK PERKARA
E. Syam, umur 32 tahun, agama Islam, pekerjaan ibu rumah tangga, tempat tinggal Jalan Pattimura No.1 RT V /RW III, Kel. Cinta Raja, Kec. Sail, Kodya Pekanbaru, yang selanjutnya disebut sebagai Penggugat, dan Dr. T. Rab, umur 49 tahun, agama Islam, pekerjaan Dosen UNRI, tempat tinggal Jalan Pattimura No.1 RT V /RW III, Kel. Cinta Raja, Kec. Sail, Kodya Pekanbaru yang semula diwakili oleh kuasa hukumnya Usman Ibrahim, S.H. yang kemudian di cabut dengan surat tanggal 6 januari 1992, yang selanjutnya disebut Tergugat.
Penggugat menggugat Tergugat karena setelah 12 tahun terikat dalam perkawinan dengan pihak Tergugat, Tergugat tidak mampu memberikan anak, setelah melalui proses perkara, Pengadilan Agama Pekanbaru memutuskan: mengabulkan gugatan Penggugat.
Setelah naik banding dari pihak Tergugat, keputusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru, dan seterusnya dikuatkan pula oleh Mahkamah Agung.

B. ANALISIS
Duduk perkara di atas menggambarkan dua masalah yang di persengketakan, yaitu perkara gugatan perceraian dan perkara harta bersama, disini hanya ingin dibahas adalah alasan karena suami tidak mampu memberikan keturunan.
Selama 12 tahun perkawinannya Tergugat tidak mampu memberikan keturunan kepada Penggugat. Menurut Penggugat ketidak mampuannya tersebut disebabkan Tergugat melakukan vasektomi. Pihak tergugat mengakui akan hal itu, namun pada perkawinan sebelumnya ia telah mendapatkan empat orang anak. Juga menurut Tergugat bahwa ia pernah berobat ke Eropa dan juga di RS Caltex Rumbai
Segala alasan yang diajukan pihak Tergugat telah di bantah oleh Penggugat. Meskipun menurut pihak Tergugat ia telah berobat, akan tetapi dapat dipastikan bahwa sampai perkara ini diangkat ke pengadilan, suami-istri itu masih belum mendapat keturunan.
Kemudian masalah yang perlu dikaji disini adalah sejauh mana keabsahan tindakan seorang istri menggugat cerai dari suaminya dengan alasan suaminya itu tidak mampu memberikan keturunan. Sebelum melanjutkan pembicaraan tentang pandangan fiqh terhadap masalah tersebut, lebih dulu dilihat tujuan dari suatu perkawinan.

C. TUJUAN PERKAWINAN
Abu Ishaq asy-Syatibi menjelaskan bahwa pembuat hukum yaitu Allah dan RasulNya, dalam merumuskan hukum islam mempunyai dua peringkat tujuan yaitu, tujuan utama dan tujuan pendukung. Dalam pernikahan yang menjadi tujuan utamanya adalah melestarikan jenis manusia dimuka bumi ini.
Disamping itu, dalam sebuah perkawinan terdapat tujuan sekunder yang mendukung tujuan primer. Hal-hal yang mendukung tujuan utama perkawinan oleh Abu Ishaq asy-Syatibi disebut sebagai Maqasid Asy-Syari’ah At-Tabi’ah. Berangkat dari prinsip ini, maka agar tujuan utama dan tujuan sekunder dari pernikahan tersebut dapat berjalan lancar, maka masing-masing suami-istri hendaklah terbebas dari segala hal yang menjadi kendala bagi terwujudnya tujuan tersebut.

D. CACAT YANG MUNGKIN DIALAMI SUAMI ATAU ISTRI
Dalam buku al-fiqh al-islam wa adillatuhu karya wahbah az-zuhaili terdapat penjelasan tentang kelemahan atau cacat yang terdapat pada suami atau istri yang bias dijadikan alasan bagi masing-masing pihak untuk menuntut cerai.
Secara umum ada ada dua hal:
• Kelemahan atau cacat yang bisa menjadi penghalang bagi hubungan seksual
• Kelemahan atau cacat yang tidak menjadi penghambat bagi hubungan seksual
Selanjutnya, kelemahan atau cacat dibagi lagi dalam tiga kategori:
 Cacat yang khusus bagi laki-laki yang berhubungan dengan alat kelamin
 Kelemahan atau cacat yang khusus bagi wanita yang berhubungan dengan faraj
 Kelemahan atau cacat yang mungkin terdapat baik pada laki-laki atau pada perempuan

E. PENDAPAT ULAMA FIQH TENTANG BOLEHNYA MENUNTUT CERAI DISEBABKAN ADANYA CACAT PADA SALAH SATU DARI SUAMI-ISTRI
Ada dua pendapat dalam masalah ini:
1. Aliran zahiriyyah berpendapat kelemahan atau cacat tersebut diatas atau lainnya yang semacam dengan itu tidak bisa dijadikan alas an untuk menuntut cerai (menuntut fasakh) baik bagi suamu atau bagi istri. Pendapat tersebut sejalan dengan pemahaman aliran zahiyyah yang secara ketat hanya berpegang pada teks-teks al-qur’an atau sunnah Rasullullah dengan pengertian bila mana tidak ditemukan secara tekstual dalam dua sumber tersebut atau tidak dijangkau oleh metode-metode istinbath yang mereka pakai
2. Aliran mayoritas ulama berpendapat kelemahan-kelemahan tersebut di atas bisa dijadikan alasan untuk menuntut cerai dalam bentuk fasakh. Namun mereka berbeda pendapat dalam dua hal: (1) apakah hak untuk menuntut cerai bias dimiliki masing-masing suami-istri, dan (2) kelemahan macam apa yang bisa dijadikan alasan untuk menuntut cerai
Pertama, tentang pihak yang berhak untuk menuntut cerai, ulama berbeda pendapat:
a. Kalangan Hanafiyah berpendapat, hak untuk menuntut cerai dalam bentuk fasakh hanyalah pada pihak istri dan tidak pada suami
b. Kalangan jumhur Ulama berpendapat, bahwa masing-masing suami-istri berhak untuk menuntut cerai
Kedua, tentang cacat yang bisa dijadikan alasan bolehnya menuntut cerai. Mazhab empat dan kalangan syiah imamiyah sepakat tentang dua macam cacat yang bisa dijadikan alasan untuk menuntut cerai fasakh
Dr. Wahbah az-Zuhaili menjelaskan bahwa perceraian yang disebabkan adanya cacat pada salah satu pihak adalah perceraian yang dialakukan oleh hakim yang didasarkan atas adanya pengaduan dari pihak yang dirugikan. Namun beliau mengajukan beberapa syarat:
1. Cacat itu terjadi sebelum akad nikah, maka syarat-syarat untuk bisa dijadikan alasan untuk menuntut cerai adalah:
a. Pihak Penggugat tidak mengetahui bahwa Tergugat adalah penderita suatu penyakit atau mempunyai cacat
b. Dia menunjukkan ketidak relaannya dengan kondisi seperti itu jika hal itu baru diketahuinya setelah melakukan akad nikah
2. Dalam hal cacat itu terjadi setelah akad nikah, ulama berbeda pendapat tentangnya.

F. TUNTUTAN CERAI DISEBABKAN SUAMI DIVASEKTOMI
Kembali ke kasus yang sedang dibahas, alasan Penggugat menuntut cerai adalah disebabkan Tergugat telah melakukan Vasektomi. Secara eksplisit dalam buku-buku fiqh tidak terdapat keterangan yang menyangkut dengan vasektomi. Namun, secara esensial, masalah vasektomi terungkap dalam buku-buku fiqh. Vasektomi adalah sama dengan praktek kebiri yang dalam istilah fiqh dikenal dengan al-khisa. Menurut hukum fiqh, kondisi suami yang dikebiri adalah salah satu cacat yang bisa dijadikan alasan menuntut cerai oleh istri. Namun, hal ini tergantung dari pihak istri yang dirugikan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

GHARAWAI, MUSYARAKAH, AKDARIYAH

Al-Ra`Yi Dan Al-Hadis

Idhafah