KELUARGA BERENCANA (KB) MENURUT PANDANGAN ISLAM
A.
pengertian Keluarga
Berencana
keluarga berencana berarti
pasangan suami istri yang telah mempunyai perencanaan yang kongkrit mengenai
kapan anaknya diharapkan lahir agar setiap anaknya lahir disambut dengan rasa
gembira dan syukur dan merencanakan berapa anak yang dicita-citakan, yang
disesuaikan dengan kemampuannya dan situasi kondisi masyarakat dan negaranya.[1]
B.
Pandangan Al-Qur’an
Tentang Keluarga Berencana
Dalam al-Qur’an banyak
sekali ayat yang memberikan petunjuk yang perlu kita laksanakan dalam kaitannya
dengan KB diantaranya ialah :
Surat
An-Nisa’ ayat 9:
وليخششش الذين لو تركوا من خلفهم ذرية ضعافا خافوا عليهم فليتقواالله
واليقولوا سديدا
“Dan hendaklah takut pada
Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang
lemah. Mereka khawatir terhadap kesejahteraan mereka. Oleh sebab itu hendaklah
mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang
benar”.
Selain ayat diatas masih banyak ayat yang
berisi petunjuk tentang pelaksanaan KB diantaranya ialah surat al-Qashas: 77, al-Baqarah: 233, Lukman:
14, al-Ahkaf: 15, al-Anfal: 53, dan at-Thalaq: 7.
Dari ayat-ayat diatas maka dapat ditarik
kesimpulan bahwa petunjuk yang perlu dilaksanakan dalam KB antara lain, menjaga
kesehatan istri, mempertimbangkan kepentingan anak, memperhitungkan biaya hidup
brumah tangga.
C. Pandangan al-Hadits
Tentang Keluarga Berencana
Dalam Hadits Nabi diriwayatkan:
إنك تدر ورثك أغنياء خير من أن تدرهم عالة لتكففون الناس
(متفق عليه)
“sesungguhnya lebih baik bagimu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan
berkecukupan dari pada meninggalkan mereka menjadi beban atau tanggungan orang
banyak.”
Dari hadits ini menjelaskan bahwa suami istri
mempertimbangkan tentang biaya rumah tangga selagi keduanya masih hidup, jangan
sampai anak-anak mereka menjadi beban bagi orang lain. Dengan demikian
pengaturan kelahiran anak hendaknya dipikirkan bersama.[2]
D.
Hukum Keluarga Berencana
a. Menurut al-Qur’an dan
Hadits
Sebenarnya dalam
al-Qur’an dan Hadits tidak ada nas yang shoreh yang melarang atau memerintahkan
KB secara eksplisit, karena hukum ber-KB harus dikembalikan kepada kaidah hukum
Islam, yaitu:
الا صل فى الأشياء
الاباحة حتى يدل على الدليل على تحريمها
Tetapi dalam al-Qur’an
ada ayat-ayat yang berindikasi tentang diperbolehkannya mengikuti program KB,
yakni karena hal-hal berikut:
• Menghawatirkan
keselamatan jiwa atau kesehatan ibu. Hal ini sesuai dengan firman Allah:
ولا تلقوا بأيديكم إلى التهلكة (البقرة : 195)
“Janganlah
kalian menjerumuskan diri dalam kerusakan”.
• Menghawatirkan
keselamatan agama, akibat kesempitan penghidupan hal ini sesuai dengan hadits
Nabi:
كادا الفقر أن تكون
كفرا
“Kefakiran
atau kemiskinan itu mendekati kekufuran”.
•
Menghawatirkan kesehatan atau pendidikan anak-anak bila jarak kelahiran
anak terlalu dekat sebagai mana hadits Nabi:
ولا ضرر ولا ضرار
“Jangan bahayakan dan
jangan lupa membahayakan orang lain.[3]
b. Menurut Pandangan
Ulama’
1) Ulama’ yang memperbolehkan
Diantara ulama’ yang
membolehkan adalah Imam al-Ghazali, Syaikh al-Hariri, Syaikh Syalthut, Ulama’
yang membolehkan ini berpendapat bahwa diperbolehkan mengikuti progaram KB
dengan ketentuan antara lain, untuk menjaga kesehatan si ibu, menghindari
kesulitan ibu, untuk menjarangkan anak. Mereka juga berpendapat bahwa
perencanaan keluarga itu tidak sama dengan pembunuhan karena pembunuhan itu
berlaku ketika janin mencapai tahap ketujuh dari penciptaan. Mereka mendasarkan
pendapatnya pada surat
al-Mu’minun ayat: 12, 13, 14.[4]
2) Ulama’ yang melarang
Selain ulama’ yang
memperbolehkan ada para ulama’ yang melarang diantaranya ialah Prof. Dr.
Madkour, Abu A’la al-Maududi. Mereka melarang mengikuti KB karena perbuatan itu
termasuk membunuh keturunan seperti firman Allah:
ولا تقتلوا أولادكم من
إملق نحن نرزقكم وإياهم
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu
karena takut (kemiskinan) kami akan memberi rizkqi kepadamu dan kepada mereka”.
E.
Macam-macam Alat Kontrasepsi
Dalam pelaksanaan KB harus menggunakan alat
kontrsepsi yang sudah dikenal diantaranya ialah:
•
Pil, berupa tablet yang berisi progrestin yang bekerja dalam tubuh
wanita untuk mencegah terjadinya ovulasi dan melakukan perubahan pada
endometrium.
•
Suntikan, yaitu menginjeksikan cairan kedalam tubuh. Cara kerjanya yaitu
menghalangi ovulasi, menipiskan endometrin sehingga nidasi tidak mungkin
terjadi dan memekatkan lendir serlak sehingga memperlambat perjalanan sperma
melalui canalis servikalis.
•
Susuk KB, levermergostrel. Terdiri dari enam kapsul yang diinsersikan
dibawah kulit lengan bagian dalam kira-kira sampai 10 cm dari lipatan siku.
Cara kerjanya sama dengan suntik.
•
AKDR (Alat Kontrasepsi Dalam Rahim) terdiri atas lippiss loop(spiral)
multi load terbuat dari plastik harus dililit dengan tembaga tipis cara
kerjanya ialah membuat lemahnya daya sperma untuk membuahi sel telur wanita.
•
Sterelisasi (Vasektomi/ tubektomi) yaitu operasi pemutusan atau pengikatan
saluran pembuluh yang menghubungkan testis (pabrik sperma) dengan kelenjar
prostat (gudang sperma menjelang diejakulasi) bagi laki-laki. Atau tubektomi
dengan operasi yang sama pada wanita sehingga ovarium tidak dapat masuk kedalam
rongga rahim. Akibat dari sterilisasi ini akan menjadi mandul selamanya.
Alat-alat konrasepsi lainnya adalah kondom,
diafragma, tablet vagmat, dan tiisu yang dimasukkan kedalam vagina. Disamping
itu ada cara kontrasepsi yang bersifat tradisional seperti jamuan, urut dsb.[5]
F. Cara KB yang Diperbolehkan dan Yang Dilarang oleh Islam
1) Cara yang diperbolehkan
Ada beberapa macam
cara pencegahan kehamilan yang diperbolehkan oleh syara’ antara lain,
menggunakan pil, suntikan, spiral, kondom, diafragma, tablet vaginal , tisue.
Cara ini diperbolehkan asal tidak membahayakan nyawa sang ibu.[6]
Dan cara ini dapat dikategorikan kepada azl yang tidak dipermasalahkan
hukumnya. Sebagaimana hadits Nabi :
كنا نعزل على عهد وسول الله ص. م. فلم ينهها (رواه مسلم )
Kami dahulu dizaman Nabi SAW
melakukan azl, tetapi beliau tidak melarangnya.
2) Cara yang dilarang
Ada juga cara pencegahan kehamilan yang dilarang oleh syara’,
yaitu dengan cara merubah atau merusak organ tubuh yang bersangkutan. Cara-cara
yang termasuk kategori ini antara lain, vasektomi, tubektomi, aborsi. Hal ini
tidak diperbolehkan karena hal ini menentang tujuan pernikahan untuk
menghasilakn keturunan.[7]
[1] Prof. Drs. H. Masjfuk Zuhdi, Masail
Fiqhiyah (PT Toko Gunung Agung : Jakarta. 1997), h. 54
[2]
M. Ali Hasan, Masail Fiqhiyah (PT Raja Grafindo Persada: Jakarta. 1997),
h. 29
[3] Drs. Musthafa Kamal, Fiqih Islam
(Citra Karsa Mandiri: Yogyakarta. 2002), h. 293
[4]
Prof. Abdurrahman Umran, Islam dan KB (PT Lentera Basritama: jakarta.
1997),h. 99
[5]
Dr. H. Chuzamah, T. Yangro dkk. (ed), Problematika Hukum Islam Kontemporer
(Pustaka Firdaus: Jakarta. 2002), h. 164-165
[6]
Abul Fadl Mohsin Ebrahim, Aborsi, Kontrasepsi dan Mengatasi Kemandulan
(Mizan: Bandung. 1997), h. 70
[7]
Luthfi As-syaukani, Politik, Ham dan Isu-isu Fiqih Kontemporer (Pustaka
Hidayah: Bandung. 1998), h. 157
Komentar
Posting Komentar