MAQASHID SYARI’AH DAN HAK ASASI MANUSIA

(Study Komparatif antara HAM Perspektif Islam dan Perundang-undangan Modern)
A. Pendahuluan
Dalam diskursus pembahasan tentang Syari’ah, sekarang ini perlu adanya pencerahan, sehingga konsep dan teorinya tidak mengambang dan bisa diaktualisasikan. Perlu adanya perluasan cakupan interpretasi tentang syariah yang bisa diaplikasikan secara pragmatis dalam setiap dimensi kehidupan. Gagasan tentang fiqh sosial, fiqh realita, fiqh aulawiyāt, fiqh maqāshid dan sebagainya, merupakan usaha untuk membumikan syari’ah Islam dalam kontek fiqh. Karena kalau kita mampu mengembangkan maqashid dalam dataran pragmatis kita akan menemukan korelasi antara maqāshid dengan Hak Asasi Manusia (HAM) yang sedang hangat dibicarakan.
HAM yang telah ada pada diri manusia sejak lahir, Akhir-akhir ini merupakan masalah yang sangat penting untuk dibicarakan. Baik yang mempertahankannya, mempertanyakan ulang, membantahnya ataupun yang ingin meratifikasi substansinya, agar bisa diaktualisasikan dalam masyarakat. Semua itu berangkat dari sebuah obsesi untuk menciptakan keharmonisan dan kedinamisan dalam kehidupan serta untuk menjaga prinsip-prinsip dasar kemanusiaan. Semula HAM merupakan isu intern masing-masing negara, namun dalam perkembangannya, kini menjadi pembicaraan internasional, sejalan dengan pemikiran kemanusiaan tentang HAM itu sendiri.
Ketika HAM sudah menjadi perbincangan internasional, maka perlu kita perhatikan makin eratnya hubungan antar bangsa di dunia, sehingga setiap negara terbebaskan dari belenggu diskriminasi dan keluar dari keterasingannya. Pada tahap selanjutnya mereka melakukan kerjasama dengan lainnya secara formal dan non-formal atas dasar kesepakatan dalam piagam internasional. Hal ini tanpa membedakan satu negara dengan negara lainnya dan satu penganut agama dengan penganut agama lainnya (antara Islam dengan non-Islam). Nah disinilah pentingnya melakukan studi komparatif tentang Hak Asasi Manusia antara prinsip-prinsip Syarīah Islam dengan perundang-undangan modern, dalam konteks maqāshid.

B. Maqasid Syari’ah dalam Wacana Global
Al-Qur’ān dan al-Sunnah banyak meyinggung tentang maqāshid baik dalam ibadah, muāmalah, sosial dan sebagainya. Keduanya merupakan sumber otentik syari’ah Islam telah memberikan alternatif dalam setiap pembahasan yang berkaitan dengan dimensi kehidupan. Sedangkan syari’ah Islam datang untuk menghilangkan kesusahan dan kesusahan manusia, meminimalisir bahaya dan mencari nilai mashlahah bagi manusia. Kalau ada orang yang mengatakan bahwa syari’at Islam itu, hanya membahas tentang akhirat saja, sebenarnya mereka lupa bahwa syari’at Islam juga mengatur tentang siklus kehidupan manusia di dunia, sebagaimana firman Allah swt: “Dan aku tidak berkehendak menyalahi kamu (dengan mengerjakan) apa yang aku larang kamu dari padanya. Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masih berkesanggupan.” (QS.Hud:88) . Dari sini nampak jelas bahwa tasyrī’ hukum senantiasa memperhatikan mashlahah manusia, yang diimplementasikan lewat maqāshid syari’ah tadi.

1. Definisi Maqasid Syari’ah
Secara etimologis, maqasid berasal dari kata qasada yang berarti menghadap pada sesuatu. Sedangkan secara terminologis adalah sasaran-sasaran yang dituju oleh syari’at dan rahasia-rahasia yang diinginkan oleh Syāri’ dalam setiap hukum-hukum-Nya untuk menjaga kemaslahatan manusia.
Sebagian ulama memberikan definisi dengan membagi maqāshid dalam beberapa bagian, diantaranya:
a. Imam Syatibi. Menurutnya maqāshid syarīah terbagi menjadi tiga bagian, yaitu:
1. Kemauan taklīf, maknanya adalah kemauan seorang mukallaf dalam mengerjakan beban yang telah ditentukan oleh Syāri’. Selanjutnya as-Syatibi mengatakan bahwa perkara yang maklum adalah yang sesuai dengan perbuatan mukallaf. Sedangkan keterkaitan antara perbuatan dengan perkara tersebut, itulah yang dimaksud oleh Syāri’.
2. Maqāshid sebagai dalalah dari khithāb syara’ atau menurut ahli ushūl adalah nash
3. Maqāshid syari’ah dari hukum, yaitu menarik kemaslahatan dan menghindari kesusahan.

b. Imam Muhammad at-Thāhir ibn Ashūr. Menurutnya maqāshid terbagi menjadi dua bagian, yaitu:
- Maqasid al syarī’ah al ‘ammah adalah makna-makna dan hukum yang telah didiskripsikan oleh Syāri’ dalam segenap permasalahan syara’ tanpa mengkhususkan pada hal-hal tertentu. Pembahasannya meliputi: Karakteristik syari’ah, Tujuannya secara umum, makna-makna yang mempunyai korelasi dengan pensyari’atan dan sebagainya.
- Maqā shid al syarī’ah al khashah adalah tata cara yang dimaksudkan oleh syara’ untuk merealisasikan maqā shid manusia yang mempunyai nilai kemanfaatan atau untuk menjaga mashlahah manusia dalam aktifitasnya.
Lebih spesifik lagi, sasaran maqāshid syariī’ah adalah melestarikan tatanan dunia dengan jaminan hak-hak asasi manusia, sebagai subyek dalam pelestarian dan pemakmuran alam. Perspektif ini berusaha untuk memelihara hak-hak manusia yang pada implementasinya terarah pada akidah, mengekspresikan amal dan juga status sosial individu di tengah masyarakat. Karena reformasi yang dicita-citakan oleh Islam adalah perbaikan yang menyeluruh pada setiap permasalahan umat manusia. Kreatifitas seseorang sangat di pengaruhi oleh keleluasaannya dalam mengaplikasikan hak-haknya, dan kesalehannya sangat dipengaruhi oleh kelurusan akidah sebagai sumber etika dan pemikiran. Adapun pemberdayaan sosial diawali oleh kesalehan individu plus aturan syari’at dan lingkungan yang mempengaruhinya.

2. Pembagian Maqā shid Syari’ah
Inti dari tasyrī’ Islam adalah jalbu al-mashā lih dan dar’u al-mafsadah. Inilah yang dimaksud dengan pelestarian tatanan dunia dan pengaturan perilaku manusia sehingga terhindar dari tindakan-tindakan destruktif. Akan tetapi, mashlahah ini terkait oleh besar atau kecilnya pengaruh dari kesalehan ummah atau jamaah. Tinjauan mashlahah dari sisi pengaruh ini terbagi kedalam dlarū riyah, hā jjiyah dan tahsī niyah.
Secara garis besar maqā shid syarī’ah terbagi dua bagian: Pertama, maqāshid yang dikembalikan kepada maksud syāri’. Syāri’ menurunkan hukum bagi makhluknya dengan satu illat yaitu kemaslahatan manusia, baik kemaslahatan duniawi, maupun kemaslahatan ukhrawi. Kedua, hukum syari’ah yang dikembalikan kepada maksud mukallaf. Hal ini dapat diimplementasikan dalam tiga visi; dlarūriyah, hājjiyah dan tahsīniyah.
Lebih terperinci lagi, maqā shid syari’ah dalam visi dlarū riyah terbagi menjadi lima yang kemudian lebih dikenal dengan al-kulliyā t al-khams, diantaranya:
Pertama, hifdz al dī n; artinya terjaganya norma agama dari hal-hal yang mengotorinya, baik dari sisi akidah maupun amal, teori maupun praktek serta menjamin keutuhan agama yang menjadi pilihan rakyat secara umum dengan tindakan preventif terhadap setiap potensi yang bisa mengganggu prinsip-prinsip agama yang qath’ī.
Kedua, hifdz al nafs; yaitu melindungi hak hidup setiap individu dan masyarakat secara kolektif dari segala hal yang dapat mengancam jiwa. Seperti pemberantasan penyakit menular, hukuman bagi pelaku pembunuhan dan sebagainya.
Ketiga, hifdz al aql; mencegah terjadinya khalal (cacat) pada akal yang dapat mengganggu daya pikir dan kreatifitas. Eksistensi akal sangat urgen sekali dalam menumbuhkembangkan semangat menggali nilai-nilai agama, sehingga tentunya harus dijaga dari hal-hal yang merusaknya. Seperti minuman keras, narkotika, alkohol, zat adiktif dan sebagainya.
Keempat, Hifdz al nasl; melestarikan kelangsungan generasi dengan mempermudah proses pernikahan, menghindari setiap kebijaksanaan yang dapat memutus kelangsungan hidup; seperti vasektomi, tubektomi dan sebagainya.
Kelima, Hifdz al māl; mengembangkan sumber-sumber perekonomian rakyat, menjamin hak milik pribadi dan menjaga keamnan harta tersebut.

C. Fiqh Aulawiyā t dan Maqā shid al Syarī’ah; Sebuah Korelasi
Fiqh awlawiyā t sebagaimana yang didefinisikan oleh Dr. Yusuf Qardlawi adalah: Meletakkan segala sesuatu — baik berupa hukum, aturan dan perbuatan — dalam porsinya secara adil, yang selanjutnya mendahulukan hal-hal yang lebih utama berdasarkan timbangan syar’i yang benar, sehingga tercapai tujuan syari’at.
Tujuan dari tasyrī Islam adalah merealisasikan mashlahah umat di dunia dan akhirat. Oleh karena itu syari’at Islam ditegaskan oleh Allah sebagai rahmat bagi manusia; ”Wahai manusia sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhanmu dan penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman.”(Q.S. Yunus: 57) Maka tepatlah apa yang dikatakan oleh Ibnu al Qayyim bahwasanya syari’ah merupakan keadilan, rahmat, mashlahah dan hikmah secara universal. Jika ada hal-hal yang menyimpang dari kriteria tersebut maka bukan merupakan syari’ah.
Menjaga maqshāshid syarī’ah sebagaimana yang digariskan oleh ahli Ushul Fiqh terbagi kepada tiga tingkatan: dlarū riyah, hā jjiyah dan tahsī niyah. Dalam fiqh aulawiyā t kita dituntut untuk mendahulukan dlarū riyah dari pada yang hā jjiyah. Demikian halnya jika terjadi pergesekan antara hā jjiyah dan tahsī niyah, kita dituntut untuk mendahulukan hā jjiyah daripada tahsī niyah.
Pertama, dlarūriyah adalah bentuk kemaslahatan primer yang mendesak untuk dipenuhi oleh masyarakat baik secara kolektif maupun oleh masing-masing individu. Sekiranya terabaikan maka akan mengakibatkan destruktif bagi manusia sendiri atau tatanan yang telah mapan. Dalam kaitannya dengan dlarūriyah ini — sebagaimana terperinci didepan menjadi lima bagian—hifdz dīn lebih diprioritaskan daripada hifdz al nafs, dan hifdz al nafs lebih diprioritaskan daripada hifz al ‘aql dan begitu seterusnya.
Kedua, hājjiyah adalah kemaslahatan yang diperlukan oleh masyarakat demi peningkatan kestabilan tatanan hidup, atau guna terciptanya kondisi yang lebih baik. Jika mashlahah ini terabaikan bahayanya tidak sampai mengganggu kemapanan yang ada, hanya terjadi kekurang serasian hidup. Seperti pensyari’atan rukhshah (keringanan) dalam hifdz al din, dan hifdz nashl menasabkan anak hasil adopsi kepada orang tua asli dan diperbolehkannya berbuka puasa bagi musafir serta yang sakit. Termasuk dalam hal ini penciptaan cara-cara lain sebagai sad al dzarā i’.
Ketiga, tahsīniyāt adalah hal-hal yang dibutuhkan untuk menumbuhkan sikap kepribadian dan kemuliaan akhlaq, berorientasi pada legitimasi sosial yang tidak kontradiktif dengan syari’at. Kemashlahatan tahsnīyāt melahirkan kondisi umat yang mendekati kesempurnaan, sehingga bisa menarik simpati dari umat lain terhadap masyarakat Islam. Seperti disyari’atkannya menjaga kebersihan, berhias dan dalam mu’amalah terdapat pelarangan menjual barang najis dan kotoran yang membahayakan kesehatan umum.
Pada fenomena selanjutnya fiqh al aulawiyāt dalam perspektif maqāshid dapat diimplementasikan pada kondisi ketika terjadi kontradiksi antara mashā lih dalam tingkatan yang sama. Dalam hal yang bersifat dharū riyah misalnya, maka mashlahah yang didalamnya terdapat pemeliharaan pada hak agama didahulukan atas pemeliharaan hak jiwa. Pemeliharaan pada hak jiwa dikedepankan atas hak akal, hak akal didahulukan atas hak keturunan dan hak keturunan didahulukan atas hak harta. Jihad dalam memelihara agama dan akidah diwajibkan walaupun mengakibatkan terbunuhnya jiwa. Hal ini dikarenakan memelihara agama didahulukan atas pemeliharaan jiwa. Meminum khamr dibolehkan bagi orang yang kehausan, terancam hidupnya dan tidak menemukan selain khamr, karena memelihara jiwa lebih diutamakan daripada memelihara akal.
Hal ini senada ketika terjadi kontradiksi antara mafāsid dalam tingkatan yang sama. Fuqahā telah menegaskan bahwa jika terjadi kontradiksi antara dua mafsadah yang salah satu yang harus kita lakukan adalah mengerjakan yang lebih kecil dlarar (bahayanya). Oleh karena itu berobat dengan najis — Bila terpaksa dan sementara obat yang suci tidak ada — diperbolehkan, karena membiarkan penyakit tanpa diobati lebih fatal akibatnya daripada berobat dengan najis. Untuk lebih jelasnya tentang prioritas sebagaimana dijabarkan diatas kita bisa merujuk kepada literatur fiqih klasik khususnya al Qawā’ied al Fiqihiyah.

D. HAM dalam Perspektif Sejarah
Sejarah HAM berjalan dengan terputus-putus karena dipengaruhi oleh aliran pemikiran, kepercayaan, adat istiadat serta kondisi dan situasi. Hak-hak tersebut menjadi sebab bagi peristiwa-peristiwa sejarah yang besar dan dalam beberapa kenyataannya banyak berakhir dengan terjadinya revolusi politik, sosial, bangunan pemikiran, perubahan hukum dan perundang-undangan serta lahirnya deklarasi atau perjanjian regional maupun internasional. Meskipun demikian dalam tahapan, perkembangan dan ditengah-tengah perjalanannya terdapat bukti konkrit, ciri-ciri yang jelas dan arah yang perlu kita perhatikan. Dalam perjalanan sejarahnya, dengan kondisi seperti itu, dapat dibagi ke dalam beberapa periode, diantaranya:
1. Periode Hukum Adat
Masyarakat pada masa lampau berpegang pada prinsip “kebenaran ada dipihak yang kuat” dengan membolehkan perampasan hak-hak seseorang. HAM kurang terpelihara dan terabaikan, karena itu bebasan individu dan kebebasan lainnya tidak dikenal. Yang ada saat itu adalah sistem perbudakan yang dipandang sebagai hal yang wajar.
Keadaan demikian kemudian mengalami perubahan secara perlahan dimulai dengan lahirnya hukum adat, yang mengakui sebagian nilai HAM, diantaranya hak hidup, hak kepemilikan, hak berusaha dan hak melakukan tuntutan di depan kepala suku atau penguasa. Demikian pula yang terjadi pada sejarah bangsa Yunani dan Romawi di masa lampau dalam proses kodifikasi perundang-undangannya. Namun pengkodifikasian di Roma, sebenarnya hanyalah pengumpulan adat-istiadat yang mengandung unsur-unsur kekerasan. Misalnya, para filosof Yunani mengatakan bahwa perbudakan adalah hal yang alami dan diperlukan untuk kelangsungan kerja dalam perekonomian waktu itu. Sementara orang Romawi mengatakan bahwa kepala keluarga mempunyai kekuasaan mutlak terhadap anggota-anggotanya.
Lain halnya yang terjadi pada masyarakat jahiliyah serang-menyerang menjadi tradisi serta merupakan manifestasi kemegahan dan kepahlawanan. Balas dendam antar kabilah dan individu merupakan bukti bahwa hukum didasarkan pada kekuatan. Dan adanya tawanan yang kemudian diperbudak telah menjadi hal yang lumrah. Banyak terjadi pelanggaran HAM, khususnya terhadap kaum wanita. Terjadinya tukar-menukar anak perempuan yang mereka namakan “nikah syigar”, mewarisi istri yang suaminya meninggal, penguburan anak perempuan hidup-hidup dan penjualan anak karena merasa hina atau karena miskin merupakan akibat besarnya kekuasaan sang ayah. Ini merupakan contoh pelanggaran HAM pada periode hukum adat.

2. Periode Hukum Perundang-undangan
Jika hukum adat berpegang pada tradisi sebagai sumber hukum, dalam tahap selanjutnya, sesudah majunya peradaban dan mantapnya kekuasaan negara, dimulailah pembuatan perundang-undangan yang didasarkan kepada hukum tertulis. Diantara contoh undang-undang paling penting dalam periode ini adalah undang-undang Hamurabi, Solon dan Lembaran Duabelas. Hamurabi adalah raja Babilonia kira-kira abad XX SM. Undang-undangnya berbentuk tulisan prasasti pada batu, dianggap sebagai undang-undang tertulis tertua, yang dikenal orang dan mempengaruhi perundang-undangan selanjutnya. Undang-undang tersebut berisi hukum pidana, hak-hak istimewa pegawai pemerintah, hukum dagang, sewa-menyewa, upah sewa binatang ternak, eksportasi barang, masalah perwakilan, utang-piutang, soal penahanan, masalah keluarga dan perbudakan.
Sedangkan Solon adalah seorang penyair, filosof dan politikus Yunani yang hidup antara abad keenam dan ketujuh SM (640-560). Ia dipilih oleh penduduk Athena sebagai kepala pemerintahan Archon. Dimasa pemerintahannya banyak sekali perbaikan yang telah dilakukan, diantaranya: membebaskan hukuman penjara bagi orang yang berhutang, melarang perbudakan karena hutang, memberi kebebasan hak atas tanah bagi petani, memberikan sebagian hak waris bagi perempuan, menggiatkan perdagangan dan industri dan membentuk Majlis Empatratus, yaitu majlis perwakilan dari empat suku bangsa Athena yang terpilih, juga mendirikan mahkamah banding bagi anggota masyarakat. Namun kelemahannya, Solon ternyata masih memegang sistem kasta dan memberikan prioritas kepada golongan kaya, yang disebutnya “Pemerintahan Timokrasi”, untuk membedakannya dengan Demokrasi.
Adapun dinegara romawi lahir perundang-undangan dizaman kerajaan, diantaranya Lembaran Duabelas yang lahir sebagai akibat dari revolusi kaum proletar (Plebs) dengan kaum bangsawan (Patricii). Undang-undang ini mengakui persamaan hak diantara semua kelas rakyat Romawi dan menghapus perbedaan antara si kaya dan si miskin, di depan hukum. Lembaran ini berisi tentang asas-asas peradilan, hukum pidana, hak sipil, masalah kepemilikan dan hukum keluarga. tetapi semuanya itu masih diwarnai kesadisan dan bersifat memberatkan. Misalnya seorang pencuri yang tertangkap basah harus dihukum mati, bapak boleh menjual anaknya dan sebagainya.

3. Periode Konstitusi
Periode konstitusi lahir setelah periode perundang-undangan, dimana hak-hak asasi manusia secara dasar tercantum di sana. Konstitusi ini memuat dasar-dasar negara, lembaga kekuasaan negara; legislatif, eksekutif dan yudikatif serta tentang lampiran ditetapkannya hak-hak asasi manusia. Dalam hal ini kami bagi konstitusi menjadi dua bagian: Pertama, hak-hak asasi manusia dalam konstitusi Barat. Dalam konteks Barat yang pertama memprakarsai adalah Inggris dengan mengeluarkan Magna Charta (Piagam Besar) pada tahun 1215 sebagai akibat dari revolusi rakyat dan golongan pendeta terhadap kesewenangan raja. Piagam ini kemudian disempurnakan dengan piagam-piagam lain, diantaranya “Hak Petisi” (Petition of Rights) tahun 1628, “Deklarasi Hak-hak manusia” (Bill of Rights) tahun 1689 dan “Undang-undang tentang persamaan” (Act of Settlement) tahun 1701.
Diantara ketetapan terpenting tentang hak-hak asasi manusia di Barat adalah Deklarasi Kemerdekaan (Deklaration of Independence) Amerika yang lahir pada tahun 1776. Deklarasi ini kemudian direvisi dan hasilnya adalah “Deklarasi Hak-hak Manusia” yang lahir antara tahun 1789 dan 1791. Deklarasi ini menegaskan dalam bentuk umum atas kemerdekaan beragama, hak perlindungan atas jiwa, kekayaan, tempat tinggal, jaminan atas hak pengajuan tuntutan dan prinsip “tidak bersalah” tanpa keputusan pengadilan yang adil, serta tentang angkatan bersenjata dan syarat-syarat wajib militer. Demikian halnya setelah terjadi revolusi Perancis pada tahun 1789, lahir “Deklarasi tentang Hak-hak manusia dan Warga negara” (Declaration des Droits de I’Homme et du Citoyen).
Kedua, Hak-hak Asasi Manusia pada masa konstitusi Kekhalifahan Islam. Konstitusi pertama yang dihasilkan umat Islam adalah pada masa Daulah Utsmā niyah atas desakan dari rakyat dengan nama “Khat Goulkhanah Syarif” pada tahun 1839. Kemudian diikuti piagam konstitusi kedua tahun 1856 dengan nama “Khat Humayun”. Kedua konstitusi ini mengandung tentang hak-hak asasi manusia. Dan yang terpenting adalah kebebasan undividu yang terdiri atas kehormatan jiwa, kemuliaan hak milik perseorangan dan kebebasan beragama, disamping adanya ketentuan mengenai hak-hak istimewa atas harta kekayaan yang diberikan sejak pendudukan utsmā niyah bagi penduduk non-muslim.
Kemudian pada tanggal 3 Desember 1876 lahirlah konstitusi Utsmā niyah yang diberi nama “Al-Masyrū tiyah al-Ula”. Setelah dibekukan pada tahun 1878 konstitusi itu dihidupkan kembali karena revolusi pemuda turki tahun1908 dengan nama “Al-Masyrutiyah as-Tsaniyah”. Konstitusi tersebut menegaskan tentang HAM dalam konteks perundang-undangan.

E. Internasionalisasi HAM
1. HAM dalam Perspektif Universal
HAM sebagai masalah kemanusiaan, pada dasarnya menjadi urusan masyarakat Internasional dan tidak terpenjara dalam sekat-sekat negara-bangsa. Hal ini berkaitan dengan sifatnya sendiri yang umum dan universal. Oleh karena itu perlu adanya penyatuan suatu nilai tertentu yang berlaku untuk masyarakat Internasional, tanpa membedakan ras, warna kulit, kelamin, asal geografis dan lain sebagainya. Hal positif dari fenomena ini adalah senantiasa terjadinya kompetisi dalam proses membentuk dan berbagi (shaping and sharing) kaidah kemanusiaan yang diharapkan bersifat komprehensif. Disamping itu dapat menjadi dasar bagi keperluan negara-negara untuk duduk bersama, berunding untuk menyepakati apakah suatu sistem nilai tertentu dapat diterima bersama, sebagai keseluruhan atau tidak. Tetapi terkadang dapat juga menjadi sumber persinggungan, konflik bahkan perang.
Dalam implementasinya, HAM sangat terkait dengan masalah citra, sebab ukuran baik-buruk, keberadaban atau kebiadaban. Sehingga dalam interaksi internasional, tak jarang HAM dijadikan alat dan komoditi politik. Lebih-lebih lagi dalam era globalisasi, dimana ada saling ketergantungan antara negara-negara dalam beberapa permasalahan; baik itu politik, ekonomi, militer maupun perdagangan. Tuduhan pelanggaran HAM mudah dikaitkan dengan sangsi, berupa penangguhan kerjasama ekonomi dan bantuan luar negeri, fasilitas perdagangan, kerjasam militer dan lain sebagainya. Bisa jadi hal itu dapat berdampak positif, karena dapat merupakan sarana “reward and punishment”. Tetapi karena HAM berkaitan dengan sistem nilai, upaya tersebut bisa kontradiktif bagi upaya memajukan HAM. Apalagi sangsi itu bersifat searah, biasanya oleh negara maju terhadap negara berkembang dan tidak sebaliknya, sehingga mudah diasosiasikan dengan supremasi nilai atau sikap arogansi yang bertentangan dengan prinsip kesamaan.

2. HAM dalam Kelembagaan Internasional
Karena HAM bersifat umum dan universal, maka perlu kelembagaan yang representatif untuk memperjuangkan dan menjaga aktualisasi HAM. Sebelum PBB lahir pada 24 oktober 1945, sebenarnya sudah ada lembaga pendahulunya yaitu Liga Bangsa-bangsa (League of Nation). Namun lembaga ini sedikit sekali memperhatikan masalah HAM, itupun terbatas pada masalah perlindungan minoritas. Organisasi lain yang sudah lebih dahulu eksis seperti Internasional Labour Organization (ILO) sudah banyak menciptakan konvensi bagi perlindungan hak-hak buruh. Palang Merah Internasional (Internasional Red Cross Committee) yang memfokuskan pada perlindungan terhadap tentara (combatants) dan penduduk sipil dalam perang. Namun yang paling komprehensif dalam menangani HAM adalah PBB dengan segala badan kelengkapannya.

F. HAM dalam Kerangka Maqā shid
Perkembangan hak-hak manusia berjalan secara konstan, mulai dari tumbuh, berkembang, kemudian menjadi luas cakrawalanya, lalu menjadi jelas dengan deklarasinya. Sumber dari seluruh hak-hak asasi manusia akan selalu memperhatikan eksistensi dan martabatnya, sehingga tidak diinjak-injak oleh pihak lain. Karena diatas martabat inilah tegaknya tanggung jawab atau kepribadian manusia secara hukum yang membuatnya cakap untuk menikmati dan mempergunakan hak-hak asasi yang diikuti dengan berbagai kewajiban. Hal ini telah disinggung dalam al-Qur’an yang berbunyi: “Dan sesungguhnya Kami telah memuliakan anak-anak Adam, Kami angkat mereka didaratan dan dilautan, kami berikan mereka rezeki dari yang baik-baik dan kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah kami ciptakan.”(Q.S.al-Isra: 70)
Ayat ini mensinyalir bahwa Allah mengangkat derajat manusia. Namun masih banyak kita jumpai praktek-praktek pelanggaran HAM yang berimplikasi pada intervensi satu kelompok kepada kelompok lain. Misalnya imperialisme yang dilakukan Barat terhadap negara terjajah dan bahkan sekarang terhadap negara berkembang, merupakan bukti pelanggaran tersebut. Dr. Muhammad Imarah menilai, maraknya tradisi imperialisme yang menjamah dunia Islam telah melahirkan budaya sekularisme. Gagasan sekularisme ini mengawali terjadinya benturan pemikiran Islam-Barat. Selama Islam dalam hegemoni penjajah, maka peran dalam gelanggang Internasional amat kurang. Oleh karena itu ketika Islam tersosialisasi dengan baik, cendekiawan muslim tertantang untuk memformulasikan konsep-konsep Islam dalam interaksi dengan dunia Internasional, diantaranya tentang HAM.
Permasalahan inti dalam HAM adalah terjaganya hak seseorang dari ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan dari pihak lain. Terjaganya eksistensi manusia dari kerusakan-kerusakan yang ditimbulkan oleh pihak luar. John Locke sendiri menamai hak-hak tersebut dengan istilah hak alamiyah, yang tidak boleh di rampas oleh lembaga dan organisasi manapun termasuk negara. Disamping itu karena memang hak ini ada sebelum negara itu terbentuk.
HAM ketika dikomparasikan dengan maqsā hid al syari’ah, ternyata berkaitan sekali. Karena maqāshid sendiri berusaha untuk menjaga kemaslahatan seseorang. Disinilah letak relevansi antara HAM dengan maqashid. Ketika manusia berhadapan dengan permasalahan yang mendesak, dalam keadaan terpaksa dan dalam kesulitan, maka maqsā hid memberikan alternatif untuk keluar dari jurang kesulitan tersebut, sehingga hak-haknya terjaga dari kerusakan. Berhasilnya taklīf syari’ah akan diperoleh dengan menjaga prinsip-prinsipnya, serta mengantisipasi segala kemungkinan yang dapat menghambatnya. Meminjam istilah al-Syatiby, Hifdzuhū min al-jānib al-wujud wa hifdzuhū min jānib al-adam.
Kalau kita telaah lebih jauh, alternatif solusi yang dikedepankan oleh maqsā hid lebih terperinci dibanding dengan deklarasi tentang HAM. Maqsā hid tidak hanya melihat mashlahah manusia secara personal dan duniawi, tetapi juga memperhatikan secara lingkup sosial dan permasalahan ukhrawi. Bagaimana kalau kepentingan manusia tersebut berbenturan dengan agama, jiwa, akal, keluarga dan hartanya. Dalam aplikasinya, hal ini dilandasi dengan skala prioritas, sehingga mashlahah yang diberikan oleh syara’ adalah mashlahah yang paling urgen dan tertinggi dari yang lainnya. Sampai sedemikian rincinya maqsā hid syari’ah memberikan solusi demi terjaganya hak-hak asasi manusia. Contohnya ketika terjadi tarik menarik hukum terhadap pencuri dalam kondisi krisis; apakah dipotong tangan atau tidak, maka maqsā hid memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut dengan skala prioritas sebagaimana diatas. Langkah pragmatisnya, pencuri tesebut tidak dipotong tangan dengan pertimbangan bahwa menjaga jiwa (akibat kelaparan) lebih tinggi daripada menjaga harta.

Kerangka Pengembangan Maqsā hid Syari’ah
G. HAM antara Ajaran Islam dan Undang-undang Konvensional
1. HAM dalam Ajaran Islam
Islam menempatkan manusia pada posisi yang sama, tidak membedakan warna kulit, ras, keturunan, geografis dan sebagainya. Dalam sebuah Hadī ts yang diriwayatkan oleh Bukhari, mengisahkan seorang sahabat yang bernama Abu Dzar Al-Ghifari. Saat itu ia bersama-sama dengan orang hitam seraya menghinanya dan memarahinya. Ia hardik orang itu dengan berkata,”Wahai anak orang hitam!”. Rasulullah mendengar kata-kata pedas itu, Beliau murka dan bersabda,” Wahai Abu Dzar, apakah engkau menghinanya karena ibunya berkulit hitam? Sesungguhnya engkau hidup seperti orang jahiliyah. Semuanya itu sama tanpa perbedaan. Anak kulit putih bukan berarti lebih baik dari pada anak kulit hitam, melainkan yang membedakan adalah ketaqwaan dan amal shaleh”.Dengan penuh penyesalan Abu Dzar terhentak dengan kata-kata Rasulullah, lalu ia tundukkan mukanya dan ditempelkan pipinya dengan tanah, kemudian berkata kepada anak orang hitam tadi, “Injaklah pipiku ini!”.
Islam sangat menghormati Persamaan hak. Perbedaan antara si kaya dan si miskin serta perbedaan garis kekeluargaan, tidak mempengaruhi proses keadilan di masyarakat. Sebagaimana firman Allah: “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar menegakkan keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu, bapak dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya atau miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya” (An-Nisa: 135). Hal ini diperkuat dengan sabda Rasulullah, ”Sesungguhnya telah hancur kaum sebelum kamu karena bila diantara orang yang mulia mencuri dibiarkan dan jika orang kecil mencuri diberikan hukuman. Demi Allah bila saja Fatimah binti Muhammad mencuri, maka aku akan potong tangannya. (HR. Bukhari)
Dalam masalah kebebasan baik berfikir maupun berbuat, Islam memberikan keluasan selebar-lebarnya. Bahkan syeikh Muhammad al-Ghazali mengatakan,“Kita menolak seluruh pemahaman Islam yang berjauhan dengan logika dan fitrah akal manusia”. Manusia memiliki akal yang dipergunakan untuk menilai dan melihat alam sekitarnya. Allah memberikan kebebasan mengutarakan pendapat, mengkritik dan meluruskan kebijakan negara. Kalau kita membuka lembaran sejarah, banyak statement dan langkah khalifah yang mencerminkan jiwa demokratis. Kisah Umar bin Khattāb yang marah disaat mendengar bahwa Al-Mughirah bin Syu’bah ingin menobatkan anaknya Abdullah sebagai penerus jabatan ayahnya. Seperti halnya kemarahan Umar bin Abdul Azīz ketika mendengar Malik bani Umayah ingin mewariskan jabatannya kepada anaknya sendiri.
Kebebasan berfikir ini dilandaskan pada akal yang sehat dan jernih. Kesadaran yang tinggi, akal yang jernih serta hati yang lapang akan mengarahkan manusia pada jalan yang benar. Firman Allah: “Dan katakanlah kebenaran itu datangnya dari Tuhan, barang siapa yang ingin beriman hendaklah ia beriman dan barang siapa yang ingin kafir biarlah ia kafir”. (Al-Kahfi: 29).
Tugas Rasulullah dalam membawa misi Ilahi tetap menghormati kebebasan dalam beragama. Wahyu yang dibawanya tidak pernah memaksa manusia dengan kekerasan. Firman Allah: “Kami lebih mengetahui apa yang mereka katakan dan kamu sekali-kali bukanlah seorang yang pemaksa terhadap mereka, maka berilah peringatan dengan Al-Qur’an orang yang takut kepada ancaman-Ku. (Al-Qaf: 45).
“Dan beri peringatan karena sesungguhnya kamu hanyalah orang yang memberi peringatan. Kamu bukanlah orang yang berkuasa atas mereka”. (Al-Ghasiyah: 21-22). “Bagimu agamu dan bagiku agamaku”. (Al-Kafirun: 6). Dalam hak suaka politik, Islam juga telah mensiyalir dan membahasnya, sebagaimana firman Allah: “ Dan orang-orang beriman yang berhijrah, berjihad di jalan Allah dan orang-orang yang memberi tempat kediaman serta memberi pertolongan (kepada orang-orang muhajirīn) mereka itulah orang-orang yang benar-benar beriman. Mereka memperoleh ampunan dan rizki yang mulia”. (Al-Anfā l: 74). Dalam hak kebebasan Ekonomi, Rasulullah bersabda: “Sebaik-baik orang yang memakan adalah yang berasal dari hasil keringatnya sendiri, sesungguhnya Nabi Daud makan dari hasil usaha sendiri”. Dan masih banyak lagi ayat serta hadits yang menerangkan eksistensi HAM dalam perspektif Islam.

2. HAM dalam Deklarasi PBB
Lembaga Internasional yang paling seirus menangani masalah HAM adalah PBB. Hal ini karena adanya dua dasar, diantaranya: Pertama dari muqaddimah piagam PBB, dimana HAM merupakan salah satu dasar bagi pendirian badan Internasional itu. Kedua, pasal-pasal dalam piagam PBB yang diantaranya:
Pasal 1: Tujuan PBB adalah: untuk meraih kerjasama internasional dalam memajukan dan mendorong penghormatan HAM dan kebebasan dasar untuk semua tanpa membedakan ras, jenis kelamin, bahasa dan agama.
Pasal 55: Tentang kerjasama Internasional di bidang Ekonomi dan Sosial, PBB berkewajiban memajukan penghormatan menyeluruh dan pematuhan terhadap HAM dan kebebasan mendasar untuk semua tanpa membedakan ras, jenis kelamin, bahasa atau agama.
Pasal 56: Upaya memajukan HAM tersebut harus dilakukan oleh negara-negara, baik secara sendiri-sendiri maupun dengan bekerjasama, merupakan kewajiban setiap negara anggota, karena kedudukannya sebagai anggota PBB.
Dalam upaya memajukan HAM, ada batasan-batasan yang harus dilakukan dengan menghormati prinsip-prinsip hubungan antar negara menurut piagam PBB, antara lain:
- Prinsip persamaan antara negara; baik negara besar atau kecil
- Prinsip penghormatan kedaulatan negara (state sovereighty)
- Prinsip penghormatan akan integritas teritorial dan kesatuan politik negara.
Disamping itu penghormatan terhadap prinsip “tidak turut campur tangan dalam urusan domestik suatu negara (domestic juridiction)”. Dalam pengertian ini misalnya PBB menempatkan team observasi di wilayah konflik, untuk memonitor pelanggaran HAM atau suatu negara membicarakan dan menyampaikan keprihatinannya terhadap situasi buruk di negara lain. Namun yang sering terjadi bahkan team tersebut mengintervensi negara lain, sehingga penggunaan kekuasaan dan kekuatan lebih menonjol.

Kerangka Study Komparatif antara HAM perspektif Islam dan Perundang-undangan Konvensional
3. Lembaga PBB mengenai HAM
Dalam lingkup PBB, lembaga yang mempunyai mandat untuk pemajuan dan perlindungan HAM adalah Komisi HAM PBB, yang disingkat KHAM atau (United Nations Commission on Human Rights – UNHCR). Badan yang didirikan pada tahun 1947 ini, kini beranggotakan 53 negara dan bersidang setiap tahun di Jenewa selama 6 minggu (Maret-April).
Fungsi utama HAM adalah:
1. “Standard setting”: Menciptakan aturan baku mengenai HAM dalam bentuk kovenant, konvensi, deklarasi bahkan resolusi.
2. “Monitoring”: memantau pelaksanaan HAM diseluruh dunia
3. “Technical cooperation/advisory services”: kerjasama tehnik dalam bentuk bantuan pakar, seminar, pengadaan bahan-bahan dan sebagainya.

H. Penutup
Dalam perbincangan tentang HAM, manusia adalah titik sentral utama yang mendapatkan perhatian. Semua konsep dan teori diarahkan bagaimana untuk menjaga kemaslahatan umat manusia. Nah untuk memberikan solusi atas fenomena tersebut yang paling ideal menurut penulis adalah dengan memakai maqā shid yang diimplementasikan dengan fiqh al aulawiyāt, sebagaimana yang ditawarkan oleh Dr. Yusuf Qardawi. Untuk mengedepankan konsep maqā shid ini perlu tangan-tangan trampil sehingga bisa terealisir. Yang tak kalah pentingnya adalah bagaimana bisa mengegolkan konsep HAM Islam dalam tingkat Internasional. Atau untuk menghindari kecurigaan negara Barat dengan label Islam, Kita beri nama HAM Negara Ketiga yang secara substansi berisi muatan Islam.
Setidak-tidaknya perlu proses yang matang dan pasti dalam mengedepankan HAM Islam, diantaranya: Pertama, Pengkayaan konsep dengan menggali nilai-nilai HAM dari ajaran Islam. Kedua, Mempraktekkan HAM dalam lingkungan masyarakat Islam dengan mengaktualisasikan pada setiap dimensi kehidupan. Hal ini sangat diperlukan karena kita tidak mungkin akan menyuarakan HAM kalau ternyata dalam tubuh sendiri masih tersimpan pelanggaran-palanggaran. Dan Ketiga, Proteksi yaitu penjagaan terhadap pelaksanaan HAM. Disamping itu ada beberapa hal yang mendorong Internasionalisasi HAM Islam tersebut, diantaranya: dialog antara Barat dengan Islam dan lobi negara Islam.
Dan terakhir meminjam istilahnya Dr. Ali Harb bahwa kita perlu al qirā’h – al hayy yaitu membaca yang belum terbaca oleh generasi sebelumnya, sehingga muncul ide-ide yang renofatif untuk mentransformasikan nilai-nilai Islam dalam wacana kontemporer, khususnya tentang HAM.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

GHARAWAI, MUSYARAKAH, AKDARIYAH

Idhafah

Al-Ra`Yi Dan Al-Hadis