OTONOMI DAERAH DAN PERUBAHAN BUDAYA DI INDONESIA
I. Pendahuluan
Tiga
tahun sebelum menginjak abad XXI,
terjadi peristiwa besar di Indonesia
mengawali abad yang dinantikan oleh seluruh masyarakat dunia. Gerakan
Reformasi yang terjadi pada pertengahan
tahun 1997 demikian dasyat sehingga mampu menggulingkan pemerintahan Orde Baru,
yang dianggap sudah tidak populer untuk memjalankan pemerintahan Indoesia. Sejalan
dengan terjadinya gerakan Reformasi
marak pula isu-isu heroik yang berkaitan dengan penegakan demokrasi, upaya
menghindari disintegrasi, upaya pembentukan pemerintahan yang baik dan bersih,
kredibilitas pemimpin, pemberantasan KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme), pemberdayaan
masyarakat, pembangunan berkelanjutan, pembentukan otonomi daerah, dan masih
banyak isu-isu lainnya.
Gerakan Reformasi yang gencar dan luas merupakan akumulasi
dari carut-marut pemerintahan yang sudah tidak sesuai dengan harapan
masyarakat, ditambah dengan krisis ekonomi yang parah. Akar kekacauan tersebut
di atas adalah pemerintah Orde Baru yang
dianggap melaksanakan pemerintahan
sentralistik, otoriter dan korup. Dengan
jatuhnya pemerintahan Orde Baru semakin
gencar pula tuntutan masyarakat, baik di tingkat elite pusat maupun daerah untuk memberlakukan otonomi daerah secara
lebih luas.
Otonomi daerah sebagai suatu sistim pemerintahan diIndonesia yang desentralistis bukan merupakan hal yang
baru. Penyelenggaraan otonomi daerah sebenarnya sudah diatur dalam UUD 1945.
Walaupun demikian dalam perkembangannya selama ini pelaksanaan otonomi daerah
belum menampakkan hasil yang optimal. Setelah gerakan Reformasi berlangsung dan
pemerintahan Suharto jatuh, wacana untuk mengoptimalkan pelaksanaan otonomi
daerah terdengar kembali gaungnya, bahkan lebih keras dan mendesak untuk segera
dilaksanakan. Tuntutan masyarakat untuk mengoptimalkan pelaksanaan otonomi daerah
disambut oleh presiden Habibie sehingga kemudian ditetapkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Dengan disahkannya kedua undang-undang tersebut, maka terjadi perubahan
paradigma, yaitu dari pemerintahan sentralistis ke pemerintahan desentralistis.
Berdasarkan undang-undang otonomi daerah tersebut, pemberlakuan undang-undang
tersebut efektif dilaksanakan setelah
dua tahun sejak ditetapkannya. Pada masa pemerintahan presiden Abdurachman
Wachid Undang-undang Otonomi Daerah mulai diterapkan pada tanggal 1 Januari
2001 (Riyadi dan Bratakusumah, 2003 : 343).
Otonomi daerah sebagai suatu sistim pemerintahan di
II. Penerapan Otonomi Daerah Di
Otonomi yang berasal dari kata autonomos (bahasa Yunani) mempunyai pengertian mengatur diri sendiri. Pada hakekatnya otonomi daerah adalah upaya untuk mensejahterakan masayarakat melalui pemberdayaan potensi daerah secara optimal. Makna otonomi daerah adalah daerah mempunyai hak, wewenang dan kewajiban untuk mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan peundang-undangan yang berlaku (Pusat Bahasa, 2001 : 805). Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 pasal 14 menyebutkan bahwa kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Aspek “ prakarsa sendiri “ dalam otonomi daerah memberikan “roh” pada penyelenggaraan pembangunan daerah yang lebih participatory. Tanpa upaya untuk menumbuh-kembangkan prakarsa setempat, otonomi daerah yang diharapkan dapat memberikan nuansa demokratisasi pembangunan daerah, akan kehilangan makna terpentingnya.
Otonomi yang luas sebenarnya merupakan penjabaran dari desentralisasi secara utuh. Idealnya pelaksanaan otonomi yang luas harus disertai pula dengan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, pemerataan, pemberdayaan dan partisipasi masyarakat, penggalian potensi dan keanekaragaman daerah yang difokuskan pada peningkatan ekonomi di tingkat kabupaten dan kotamadia.
Implementasi otonomi daerah dapat dilihat dari bebagai segi yaitu pertama, dilihat dari segi wilayah (teritorial) harus berorientasi pada pemberdayaan dan penggalian potensi daerah. Kedua, dari segi struktur tata pemerintahan berorientasi pada pemberdayaan pemerintah daerah dalam mengelola sumber-sumber daya yang dimilikinya secara bertanggung jawab dan memegang prinsip-prinsip kesatuan negara dan bangsa. Ketiga, dari segi kemasyarakatan berorientasi pada pemberdayaan dan pelibatan masyarakat dalam pembangunan di berbagai daerah sesuai dengan kemampuan masing-masing.
Undang-undang dan peraturan tentang otonomi daerah sudah disusun sejak Indonesia merdeka .Hal ini menunjukkan bahwa para pemimpin negara dari jaman Orde Lama, Orde Baru sampai pemimpin negara saat ini sudah memikirkan betapa penting otonomi daerah mengingat wilayah Indonesia yang demikian luas yang menjadi tanggung jawab pemerintah. Pemberian otonomi kepada daerah pada dasarnya merupakan upaya pemberdayaan dalam rangka mengelola pembangunan di daerahnya. Daerah diharapkan sedikit demi sedikit mampu melepaskan ketergantungannya terhadap bantuan pemerintah pusat dengan cara meningkatkan kreativitas, meningkatkan inovasi dan meningkatkan kemandiriannya. Bila pelaksaan otonomi daerah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang telah disusun, maka harapan indah untuk mewujudkan “daerah membangun“ (bukan “membangun daerah”), dapat segera tercapai. Otonomi daerah memberikan harapan cerah kepada daerah untuk lebih meningkatkan dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memberikan efektifitas pelayanan kepada masyarakat .Hal lain yang tidak kalah penting adalah daerah dapat melaksnakan fungsi-fungsi pembangunan serta mengembangkan prakarsa masyarakat secara demokratis, sehingga sasaran pembangunan diarahkan dan disesuaikan dengan kondisi dan permasalahan yang ada di daerah.
Pada kenyataannya sangat ironis bila pelaksanaan dan penerapan otonomi daerah sejak Orde Lama, Orde Baru dan sampai saat ini tidak pernah tuntas. Berbagai faktor penyebab pelaksanaan otonomi daerah yang tidak mulus adalah karena distorsi kepentngan-kepentingan politik penguasa yang menyertai penerapan otonomi daerah sehingga penguasa cenderung tetap melaksanakan pemerintahan secara sentralistik dan otoriter. Selain itu kepentingan-kepentingan politik para pemimpin negara untuk memerintah dan berkuasa secara absolut dengan mempolitisir otonomi daerah mengakibatkan otonomi daerah semakin tidak jelas tujuannya. Suatu contoh yaitu pada masa pemerintahan presiden Suharto telah ditetapkan proyek percontohan untuk menerapkan otonomi daerah di 26 daerah tingkat II berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, tetapi tidak ada hasilnya.
Penerapan otonomi daerah melalui Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 saat ini masih mencari bentuk, karena sikap pemerintah yang masih “mendua“. Di satu pihak pemerintah sadar bahwa otonomi daerah sudah sangat mendesak untuk segera dilaksanakan secara tuntas, tetapi di lain pihak pemerintah juga berusaha tetap mengendalikan daerah secara kuat pula. Hal ini terlihat pada kewenangan-kewenangan yang cukup luas yang masih ditangani pemerintah terutama yang sangat potensial sebagai sumber keuangan. Selain itu kewenangan pemerintah yang lain, yang juga dapat mengancam pelaksanaan otonomi daerah adalah otoritas pemerintah untuk mencabut otonomi yang telah diberikan kepada daerah. Selama kurang lebih empat tahun sejak dicanangkannya otonomi daerah di
III. Dampak Pelaksanaan Otonomi Daerah Di
Selama
kurang lebih 60 tahun Indonesia
medeka, otonomi daerah turut mengiringi pula perjalanan bangsa Indonesia .
Pada masa Orde Lama otonomi daerah belum sepenuhnya dilaksanakan, karena
pimpinan negara yang menerapkan demokrasi terpimpin cenderung bersikap otoriter
dan sentralistis dalam melaksanakan pemerintahannya. Demikian pula pada masa
pemerintahan Orde Baru dengan demokrasi Pancasilanya, pelaksanaan pemerintahan
masih cenderung bersifat sentralistis dan otoriter . Selain itu pada kedua masa
tersebut banyak terjadi distorsi kebijakan yang terkait dengan otonomi daerah. Tentu
saja kita belum dapat melihat dampak dan pengaruh dari pelaksanaan otonomi
daerah pada kedua masa itu, karena pada kenyataannya otonomi daerah belum
dilaksanakan sepenuhnya, walaupun sudah banyak Undang-undang dan peraturan yang
dibuat untuk melaksanakan otonomi daerah tersebut.
Pada masa Reformasi tuntutan untuk melaksanakan otonomi daerah sangat gencar sehingga pemerintah secara serius pula menyusun kembali Undang-undang yang mengatur otonom daerah yaitu Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Setelah 2 tahun memalui masa transisi dan sosialisasi untuk melaksanakan kebijakan otonomi daerah tersebut,maka otonomi daerah secara resmi berlaku sejak tanggal 1 Januari 2001, pada masa pemerintahan presiden Abdurachaman Wachid. Setelah kurang lebih 4 tahun otonomi daerah diberlakukan, dampak yang terlihat adalah muncul dua kelompok masyarakat yang berbeda pandangan tentang otonomi daerah. Di satu sisi ada masyarakat yang pasif dan pesimis terhadap keberhasilan kebijakan otonomi daerah, mengingat pengalaman-pengalaman pelaksanaan otonomi daerah pada masa lalu. Kelompok masyarakat ini tidak terlalu antusias memberikan dukungan ataupun menuntut program-program yang telah ditetapkan dalam otonomi daerah. Di sisi yang lain ada kelompok masyarakat yang sangat optimis terhadap keberhasilan kebijakan otonomi daerah karena kebijakan ini cukup aspiratif dan didukung oleh hampir seluruh daerah dan seluruh komponen.
Antusiasme dan tuntutan untuk segera melaksanakan otonomi daerah juga berdatangan dari kelompok-kelompok yang secara ekonomis dan politis mempunyai kepentingan dengan pelaksanaan otonomi daerah. Selain itu masyarakat yang masih dipengaruhi oleh euforia reformasi menganggap otonomi daerah adalah kebebasan tanpa batas untuk melaksanakan pemerintahan sesuai dengan harapan dan dambaan mereka. Masyarakat dari daerah yang kaya sumberdaya alamnya, tetapi tidak menikmati hasil-hasil pembangunan selama ini, menganggap otonomi daerah memberikan harapan cerah untuk meningkatkan kehidupan mereka. Harapan yang besar dalam melaksanakan otonomi daerah telah mengakibatkan daerah-daerah saling berlomba untuk menaikan pendapatan asli daerah (PAD). Berbagai contoh upaya gencar daerah-daerah untuk meningkatkan PAD dengan cara yang paling mudah yaitu dengan penarikan pajak dan retrebusi secara intensif. Contoh lain, tidak jarang terjadi sengketa antar daerah yang memperebutkan batas wilayah yang mempunyai potensi ekonomi yang tinggi. Perebutan sumber pendapatan daerah sering juga terjadi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemikiran yang bersifat regional, parsial, etnosentris, primordial, seringkali mewarnai pelaksanaan otonomi daerah sehingga dikhawatirkan dapat menjadi benih disintegrasi bangsa.
Selain dampak negatif dari pelaksanaan otonomi daerah seperti tersebut di atas, juga ada dampak positif yang memberikaan harapan keberhasilan otonomi daerah. Suasana di daerah-daerah dewasa ini cenderung saling berpacu untuk meningkatkan potensi daerah dengan berbagai macam cara. Seluruh komponen masyarakat mulai dari pemerintah daerah dan anggota masyarakat umumnya diharapkan dapat mengembangkan kreativitasnya dan dapat melakukan inovasi diberbagai bidang . Pengembangan dan inovsi bidang-bidang dan sumberdaya yang dahulu kurang menarik perhatian untuk dikembangkan, sekarang dapat menjadi potensi andalan dari daerah. Selain itu otonomi daerah memacu menumbuhkan demokratisasi dalam kehidupan masyarakat, memacu kompetisi yang sehat, pendstribusian kekuasaan sesuai dengan kompetensi.
IV. Perubahan Budaya Sebagai Akibat Pelaksanaan Otonomi Daerah DiIndonesia
Pelaksanaan otonomi daerah di berbagai daerah diIndonesia
telah menimbulkan dampak, baik dampak positif maupun dampak negatif seperti
beberapa contoh yang telah penulis sebutkan di atas. Selain itu otonomi daerah
juga telah membawa perubahan-perubahan budaya dalam masyarakat Indonesia .
Pengertian budaya atau kebudayaan dalam arti luas menurut E.B.Tylor adalah kompleks yang mencakup pengetahuan, kepercayaan, moral, hukum, adat-istiadat dan kemampuan-kemampuan lain serta kebiasaan-kebiasaan yang didapatkan manusia sebagai anggota masyarakat melalui proses belajar (Tylor dalam Soekanto, 1969: 55). Dalam pengertian sempit, kebudayaan diartikan sebagai hasil cipta, karya dan karsa manusia untuk mengungkapkan hasratnya akan keindahan. Jadi pengertian kebudayaan dalam arti sempit adalah berupa hasil-hasil kesenian.
Perubahan kebudayaan yang akan dibahas dalam tulisan ini difokuskan pada bahasan kebudayaan dalam arti luas, dalam arti perubahan perilaku pemerintah dan masyarakat yang terkait dengan bidang politik, pemerintahan, ekonomi, sosial dan sebagainya, walaupun bahasannya secara umum dan tidak mengupas seluruh aspek dari bidang-bidang tersebut.
Sejalan dengan tekat pemerintah untuk melaksanakan otonomi daerah, maka telah terjadi perubahan-perubahan paradigma (Warseno dalam Ambardi dan Prihawantoro, 2002: 181), yaitu antara lain:
Perubahan paradigma ini juga merubah budaya masyarakat dalam melaksanakan kegiatannya dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah. Perubahan paradigma pemerintahan sentralisasi ke pemerintahan desentralisasi telah menyebabkan kebingungan pada aparat pemerintah daerah yang sudah terbiasa menerima program-program yang telah dirancang oleh pemerintah pusat. Sekarang mereka dituntut untuk melaksanakan pemerintahan yang efisien dan berorientasi pada kualitas pelayanan serta melibatkan partisipasi masyarakat. Pemerintah Daerah dituntut untuk secara mandiri melaksanakan aktivitas perencanaan, pelaksanaan sampai pada pengawasan program pembanguan yang dilaksanakan di daerahnya. Selain itu daerah dituntut kemampuannya untuk membiayai sebagian besar kegiatan pembangunannya sehingga diperlukan sumberdaya manusia yang berkualitas, kreatif, inovatif, yang diharapkan dapat menghasilkan pemikiran, konsep dan kebijakan dalam rangka mencari sumber pembiayaan pembangunan tersebut. Perubahan paradigma dalam waktu yang relatif singkat, tentu saja belum membuat para aparat pemerintah daerah dan masyarakat memahami sepenuhnya hakekat dan aturan-aturan pelaksanaan otonomi daerah. Walaupun demikian sedikit demi sedikit aparat pemerintah daerah dan masyarakat mulai belajar menyesuaikan diri dengan iklim otonomi daerah. Aktivitas yang mengarah pada efisiensi dan upaya peningkatan kualitas pelayanan, inovasi dan kreativitas dalam penggalian potensi daerah mulai digiatkan. Beberapa contoh dapat disebutkan yaitu bahwa instansi-instansi pemerintah di daerah giat mendorong para pegawainya untuk meningkatkan dan mengembangkan ketrampilan dan keahliannya melalui peningkatan pendidikan, baik formal maupun non formal. Contoh yang lain adalah pemangkasan prosedur birokrasi yang bertele-tele, dengan tujuan untuk efisiensi.
Iklim keterbukaan yang mewarnai otonomi daerah telah membawa perubahan pada perilaku masyarakat yang semula tidak diberi kesempatan untuk mengetahui dan berperan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan kemudian diberi kesempatan untuk terlibat dalam program-program pembangunan. Keadaan ini kemudian melahirkan sikap-sikap yang kadang-kadang sangat berlebihan. Masyarakat yang masih awam dengan penerapan sistim demokrasi menganggap bahwa semua masalah pemerintahan juga harus dipertanggungjawabkan secara langsung kepada mereka. Pada awal masa reformasi kita dapat melihat maraknya demonstrasi masyarakat yang kadang-kadang sangat brutal dan kasar menuntut agar pejabat-pejabat pemerintahan yang dianggap telah menyimpang dalam melaksanakan tugas-tugas yang diamanatkan kepadanya diadili atau mengundurkan diri. Masyarakat seolah-olah sudah tidak mempunyai kepercayaan kepada lembaga yang dapat menyalurkan aspirasi mereka, sehingga tindakan main hakim sendiiri menjadi pemandangan yang sangat umum. Sebagai contoh kita dapat melihat pada peristiwa yang menimpa Bupati Temanggung yang baru-baru ini diminta oleh hampir seluruh masyarakat Temanggung untuk mengundurkan diri, karena dianggap telah melakukan korupsi. Bahkan para pegawai negeri di Temanggung melakukan demonstrasi dan mogok kerja sebagai protes terhadap Bupati. Tentu saja kalau kita melihat secara proporsional pada tindakan masyarakat terutama para pegawai negeri, tindakan mogok kerja tersebut merupakan tindakan yang menyalahi aturan dan dapat dikenakan sanksi karena para pegawai negeri tersebut mengemban tugas pelayanan kepada masyarakat.
Otonomi daerah yang bertujuan untuk pengelola daerah atas prakarsa sendiri dalam beberpa bidang mulai menampakkan perubahan. Satu contoh di beberapa daerah telah disusun hukum dan peraturan yang disesuaikan dengan kultur (budaya) masyarakat dan perjalanan sejarah daerah tersebut.Ada beberapa contoh daerah
yang telah menyusun peraturan dan hukum
berdasarkan syariat atau hukum Islam.
Baru-baru ini di Kabupaten Bireuen, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD)
telah diberlakukan hukum cambuk kepada 15 orang terpidana yang melakukan judi.
Hukum cambuk yang mengundang pro-kontra ini dilaksanakan pada tanggal 24 Juni
2005. Pijakan hukum yang melandasi hukum cambuk adalah Undang-undang Nomor 14/1999 Tentang Pelaksanaan
Keistimewaan Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, Undang-undang Nomor 18/2001
Tentang Otonomi Khusus, dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5/2000 Tentang pelaksanaan
Syariat Islam. Petunjuk teknis
pelaksanaan hukum cambuk bagi yang melanggar syariat Islam dituangkan dalam
Peraturan Gubernur Aceh Nomor 10/2005 sebagai pengganti Peraturan Daerah
(Qanun). Dalam Peraturan Gubernur ini setidaknya ditetapkan empat kasus yang
pelakunya bisa dikenai hukum cambuk, yaitu judi, berpasangan di tempat gelap
dengan orang yang bukan muhrimnya, minum minuman keras/mabuk dan berzina
(Gatra, Nomor 33, 2 Juli 2005). Hukum Cambuk yang dilaksanakan di Nangroe Aceh Darussalam ini sebenarnya bukan
bertujuan untuk mempertontonkan kesadisan dan kekejaman dari penegak hukum di sana , melainkan untuk
membuat jera para pelaku tindak kraiminal dan agar masyarakat lebih
berhati-hati serta melaksanakan syariat Islam dengan baik dan benar.
Daerah lain yang juga mulai menerapkan aturan berdasarkan syariat Islam adalah Cianjur. Disana
telah disusun aturan yang menghimbau wanita muslim mengenakan jilbab serta himbauan
kepada suluruh muslim meninggalkan pekerjaannya untuk segera menunaikan sholat
ketika adhan berkumandang. Pelangaran pada peraturan ini sementara berupa
sanksi moral dan sanksi sosial.
Perilaku masyarakat yang terkait dengan penggalian dan pengembangan potensi ekonomi juga melahirkan sikap dan kultur berkreasi dan berinovasi untuk menciptakan hal-hal baru. Dalam upaya meningkatkan daya saing ini beberapa daerah harus memperhatikan potensi sumberdaya alam, sumberdaya manusia, kultur dan pimpinan/pemegang kebijakan. Kalau tidak, maka akan terjadi persaingan yang tidak sehat antara kelompok masyarakat di daerah tersebut, persaingan antar daerah dan lain sebagainya. Bahkan tidak jarang antar daerah saling berebut lahan atau sumber daya alam yang menjadi sumber ekonomi. Kadang-kadang ambisi untuk meningkatkan PAD melahirkan sikap “rakus” pada daerah-daerah. Daerah-daerah yang sangat minim sumberdaya alamnya dipacu untuk melihat lebih jeli peluang-peluang di sektor ekonomi berskala kecil atau yang sering disebut sebagai ekonomi kerakyatan (usaha kecil dan menengah). Dari pengalaman krisis ekonomi yang dialamiIndonesia pada tahun 1997, ekonomi
rakyat dan sektor informal mampu bertahan dan bahkan mampu menjadi penyangga (buffer) perekonomian daerah, sehingga
mampu menyelamatkan kehidupan rakyat (Mubyarto, 2001: 196). Beberapa contoh
daerah yang dapat menyesuaikan diri dengan keadaan setelah krisis ekonomi dan
tetap dapat bertahan dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonominya adalah
Kabupaten Sukoharjo dan Desa Banyuraden, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman.
Kabupaten Sukoharjo selama krisis ekonomi tidak terkena dampak yang berarti
karena industri kecil dan sektor informal yang dikembangkan di daerah tersebut
tidak tergantung pada bahan baku
import dan melayani pasar lokal yang cukup luas. Berbeda dengan Kabupaten
Sukoharjo, Desa Banyuraden Kabupaten Sleman berhasil memberdayakan ekonomi
masyarakat melalui pengelolaan dan pengolahan sampah, yang semula menjadi
sumber masalah lingkungan di desa tersebut. Desa Banyuraden berhasil
memanfaatkan sampah menjadi sumber ekonomi masyarakat dengan cara mengolah
sampah menjadi kompos atau pupuk organik dan dan barang kerajinan. Kita tidak dapat memungkiri bahwa tidak
semua daerah berhasil mengatasi krisis ekonomi melalui pemberdayaan ekonomi
rakyat. Banyak daerah terutama di luar Jawa yang tidak memiliki sumberdaya
ekonomi dan sumberdaya manusia yang memadai patut mendapatkan perhatian yang
lebih besar dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah untuk meningkatkan
kesejahteraan mereka.
V. Penutup
Menginjak abad XXI ada kebutuhan yang sangat mendesak untuk melaksanakan otonomi daerah. Pengalaman masa lalu yang kurang menggembirakan dalam pelaksanaan otonomi daerah diharapkan menjadi pegangan kuat untuk mewujudkan otonomi daerah sesuai dengan hakekat dan tujuannya yang mulia. Pelaksanaan otonomi daerah bukan hal yang menakutkan bila difahami dengan benar dan proporsional. Banyak daerah yang telah menunjukkan prospek yang menggembirakan.
Modal utama untuk mewujudkan terlaksananya otonomi daerah secara baik dan benar adalah rasa percaya diri yang besar dan komitmen yang tinggi dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan masyarakat untuk tetap konsisten melaksanakan otonomi daerah sebab otonomi daerah diharapkan dapat membawa pemerataan dan keadilan. Sistim desentralisasi dan otonomi daerah menjamin terbukanya partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerahnya.
Melalui otonomi daerah peluang untuk melaksanakan demokrasi ekonomi terbuka lebar, sehingga ekonomi kerakyatan yang selama ini tiak mendapat perhatian, akan mendapat perlindungan. Pertumbuhan dan perkembangan ekonomi kerakyatan harus memotivasi masyarakat untuk berkreasi dan berinovasi agar daerah mempunyai daya tahan dan daya saing di era globalisasi ini.
Budaya dan perilaku yang muncul sebagai akibat euforia reformasi yang dapat menimbulkan “kontra produktif” harus diarahkan menjadi kultur dan perilaku yang produktif dan konstruktif untuk mewujudkan otonomi daerah yang sehat dan seimbang. Demikian juga budaya-budaya yang sudah sejak lama tumbuh dalam mayarakat seperti patron client, primordialisme, etnosentrisme, harus dikendalikan dan diarahkan menjadi nilai positif yang mendukung pembangunan daerah yang berlandaskan nilai-nilai religius, gotong royong, tenggang rasa dan sebagainya.
Dalam kurun waktu yang singkat tentu saja otonomi daerah yang diberlakukan sejak awal tahun 2001 berdasarkan Undang-undang Nomor 22 /1999 masih menghadapi banyak masalah dalam pelaksanaannya. Penerapan otonomi secara secara serentak di seluruh wilayahIndonesia hendaknya terlebih dahulu
tidak menerapkan otonomi secara penuh, sebab banyak daerah-daerah di luar Jawa
terutama yang belum siap menghadapi otonomi daerah. Dengan demikian pelaksanaan
otonomi daerah hendaknya melalui pentahapan yang disesuaikan dengan sistim
sosial-budaya masyarakat daerah.
Pada masa Reformasi tuntutan untuk melaksanakan otonomi daerah sangat gencar sehingga pemerintah secara serius pula menyusun kembali Undang-undang yang mengatur otonom daerah yaitu Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Setelah 2 tahun memalui masa transisi dan sosialisasi untuk melaksanakan kebijakan otonomi daerah tersebut,maka otonomi daerah secara resmi berlaku sejak tanggal 1 Januari 2001, pada masa pemerintahan presiden Abdurachaman Wachid. Setelah kurang lebih 4 tahun otonomi daerah diberlakukan, dampak yang terlihat adalah muncul dua kelompok masyarakat yang berbeda pandangan tentang otonomi daerah. Di satu sisi ada masyarakat yang pasif dan pesimis terhadap keberhasilan kebijakan otonomi daerah, mengingat pengalaman-pengalaman pelaksanaan otonomi daerah pada masa lalu. Kelompok masyarakat ini tidak terlalu antusias memberikan dukungan ataupun menuntut program-program yang telah ditetapkan dalam otonomi daerah. Di sisi yang lain ada kelompok masyarakat yang sangat optimis terhadap keberhasilan kebijakan otonomi daerah karena kebijakan ini cukup aspiratif dan didukung oleh hampir seluruh daerah dan seluruh komponen.
Antusiasme dan tuntutan untuk segera melaksanakan otonomi daerah juga berdatangan dari kelompok-kelompok yang secara ekonomis dan politis mempunyai kepentingan dengan pelaksanaan otonomi daerah. Selain itu masyarakat yang masih dipengaruhi oleh euforia reformasi menganggap otonomi daerah adalah kebebasan tanpa batas untuk melaksanakan pemerintahan sesuai dengan harapan dan dambaan mereka. Masyarakat dari daerah yang kaya sumberdaya alamnya, tetapi tidak menikmati hasil-hasil pembangunan selama ini, menganggap otonomi daerah memberikan harapan cerah untuk meningkatkan kehidupan mereka. Harapan yang besar dalam melaksanakan otonomi daerah telah mengakibatkan daerah-daerah saling berlomba untuk menaikan pendapatan asli daerah (PAD). Berbagai contoh upaya gencar daerah-daerah untuk meningkatkan PAD dengan cara yang paling mudah yaitu dengan penarikan pajak dan retrebusi secara intensif. Contoh lain, tidak jarang terjadi sengketa antar daerah yang memperebutkan batas wilayah yang mempunyai potensi ekonomi yang tinggi. Perebutan sumber pendapatan daerah sering juga terjadi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemikiran yang bersifat regional, parsial, etnosentris, primordial, seringkali mewarnai pelaksanaan otonomi daerah sehingga dikhawatirkan dapat menjadi benih disintegrasi bangsa.
Selain dampak negatif dari pelaksanaan otonomi daerah seperti tersebut di atas, juga ada dampak positif yang memberikaan harapan keberhasilan otonomi daerah. Suasana di daerah-daerah dewasa ini cenderung saling berpacu untuk meningkatkan potensi daerah dengan berbagai macam cara. Seluruh komponen masyarakat mulai dari pemerintah daerah dan anggota masyarakat umumnya diharapkan dapat mengembangkan kreativitasnya dan dapat melakukan inovasi diberbagai bidang . Pengembangan dan inovsi bidang-bidang dan sumberdaya yang dahulu kurang menarik perhatian untuk dikembangkan, sekarang dapat menjadi potensi andalan dari daerah. Selain itu otonomi daerah memacu menumbuhkan demokratisasi dalam kehidupan masyarakat, memacu kompetisi yang sehat, pendstribusian kekuasaan sesuai dengan kompetensi.
IV. Perubahan Budaya Sebagai Akibat Pelaksanaan Otonomi Daerah Di
Pelaksanaan otonomi daerah di berbagai daerah di
Pengertian budaya atau kebudayaan dalam arti luas menurut E.B.Tylor adalah kompleks yang mencakup pengetahuan, kepercayaan, moral, hukum, adat-istiadat dan kemampuan-kemampuan lain serta kebiasaan-kebiasaan yang didapatkan manusia sebagai anggota masyarakat melalui proses belajar (Tylor dalam Soekanto, 1969: 55). Dalam pengertian sempit, kebudayaan diartikan sebagai hasil cipta, karya dan karsa manusia untuk mengungkapkan hasratnya akan keindahan. Jadi pengertian kebudayaan dalam arti sempit adalah berupa hasil-hasil kesenian.
Perubahan kebudayaan yang akan dibahas dalam tulisan ini difokuskan pada bahasan kebudayaan dalam arti luas, dalam arti perubahan perilaku pemerintah dan masyarakat yang terkait dengan bidang politik, pemerintahan, ekonomi, sosial dan sebagainya, walaupun bahasannya secara umum dan tidak mengupas seluruh aspek dari bidang-bidang tersebut.
Sejalan dengan tekat pemerintah untuk melaksanakan otonomi daerah, maka telah terjadi perubahan-perubahan paradigma (Warseno dalam Ambardi dan Prihawantoro, 2002: 181), yaitu antara lain:
· Paradigma dari sentralisasi ke desentralisasi
· Paradigma kebijakan tertutup ke kebijakan terbuka (transparan)
· Paradigma yang menjadikan masyarakat sebagai obyek pembangunan ke masyarakat yang menjadi subyek pembangunan.
· Paradigma dari otonomi yang nyata dan bertanggungjawab ke otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab.
· Paradikma dari organisasi yang tidak efisien ke organisasi yang efisien.
· Paradigma dari perencanaan dan pelaksanaan program yang bersifat top down ke paradigma sistem perencanaan campuran top down dan bottom- up.
Perubahan paradigma ini juga merubah budaya masyarakat dalam melaksanakan kegiatannya dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah. Perubahan paradigma pemerintahan sentralisasi ke pemerintahan desentralisasi telah menyebabkan kebingungan pada aparat pemerintah daerah yang sudah terbiasa menerima program-program yang telah dirancang oleh pemerintah pusat. Sekarang mereka dituntut untuk melaksanakan pemerintahan yang efisien dan berorientasi pada kualitas pelayanan serta melibatkan partisipasi masyarakat. Pemerintah Daerah dituntut untuk secara mandiri melaksanakan aktivitas perencanaan, pelaksanaan sampai pada pengawasan program pembanguan yang dilaksanakan di daerahnya. Selain itu daerah dituntut kemampuannya untuk membiayai sebagian besar kegiatan pembangunannya sehingga diperlukan sumberdaya manusia yang berkualitas, kreatif, inovatif, yang diharapkan dapat menghasilkan pemikiran, konsep dan kebijakan dalam rangka mencari sumber pembiayaan pembangunan tersebut. Perubahan paradigma dalam waktu yang relatif singkat, tentu saja belum membuat para aparat pemerintah daerah dan masyarakat memahami sepenuhnya hakekat dan aturan-aturan pelaksanaan otonomi daerah. Walaupun demikian sedikit demi sedikit aparat pemerintah daerah dan masyarakat mulai belajar menyesuaikan diri dengan iklim otonomi daerah. Aktivitas yang mengarah pada efisiensi dan upaya peningkatan kualitas pelayanan, inovasi dan kreativitas dalam penggalian potensi daerah mulai digiatkan. Beberapa contoh dapat disebutkan yaitu bahwa instansi-instansi pemerintah di daerah giat mendorong para pegawainya untuk meningkatkan dan mengembangkan ketrampilan dan keahliannya melalui peningkatan pendidikan, baik formal maupun non formal. Contoh yang lain adalah pemangkasan prosedur birokrasi yang bertele-tele, dengan tujuan untuk efisiensi.
Iklim keterbukaan yang mewarnai otonomi daerah telah membawa perubahan pada perilaku masyarakat yang semula tidak diberi kesempatan untuk mengetahui dan berperan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan kemudian diberi kesempatan untuk terlibat dalam program-program pembangunan. Keadaan ini kemudian melahirkan sikap-sikap yang kadang-kadang sangat berlebihan. Masyarakat yang masih awam dengan penerapan sistim demokrasi menganggap bahwa semua masalah pemerintahan juga harus dipertanggungjawabkan secara langsung kepada mereka. Pada awal masa reformasi kita dapat melihat maraknya demonstrasi masyarakat yang kadang-kadang sangat brutal dan kasar menuntut agar pejabat-pejabat pemerintahan yang dianggap telah menyimpang dalam melaksanakan tugas-tugas yang diamanatkan kepadanya diadili atau mengundurkan diri. Masyarakat seolah-olah sudah tidak mempunyai kepercayaan kepada lembaga yang dapat menyalurkan aspirasi mereka, sehingga tindakan main hakim sendiiri menjadi pemandangan yang sangat umum. Sebagai contoh kita dapat melihat pada peristiwa yang menimpa Bupati Temanggung yang baru-baru ini diminta oleh hampir seluruh masyarakat Temanggung untuk mengundurkan diri, karena dianggap telah melakukan korupsi. Bahkan para pegawai negeri di Temanggung melakukan demonstrasi dan mogok kerja sebagai protes terhadap Bupati. Tentu saja kalau kita melihat secara proporsional pada tindakan masyarakat terutama para pegawai negeri, tindakan mogok kerja tersebut merupakan tindakan yang menyalahi aturan dan dapat dikenakan sanksi karena para pegawai negeri tersebut mengemban tugas pelayanan kepada masyarakat.
Otonomi daerah yang bertujuan untuk pengelola daerah atas prakarsa sendiri dalam beberpa bidang mulai menampakkan perubahan. Satu contoh di beberapa daerah telah disusun hukum dan peraturan yang disesuaikan dengan kultur (budaya) masyarakat dan perjalanan sejarah daerah tersebut.
Daerah lain yang juga mulai menerapkan aturan berdasarkan syariat Islam adalah Cianjur. Di
Perilaku masyarakat yang terkait dengan penggalian dan pengembangan potensi ekonomi juga melahirkan sikap dan kultur berkreasi dan berinovasi untuk menciptakan hal-hal baru. Dalam upaya meningkatkan daya saing ini beberapa daerah harus memperhatikan potensi sumberdaya alam, sumberdaya manusia, kultur dan pimpinan/pemegang kebijakan. Kalau tidak, maka akan terjadi persaingan yang tidak sehat antara kelompok masyarakat di daerah tersebut, persaingan antar daerah dan lain sebagainya. Bahkan tidak jarang antar daerah saling berebut lahan atau sumber daya alam yang menjadi sumber ekonomi. Kadang-kadang ambisi untuk meningkatkan PAD melahirkan sikap “rakus” pada daerah-daerah. Daerah-daerah yang sangat minim sumberdaya alamnya dipacu untuk melihat lebih jeli peluang-peluang di sektor ekonomi berskala kecil atau yang sering disebut sebagai ekonomi kerakyatan (usaha kecil dan menengah). Dari pengalaman krisis ekonomi yang dialami
V. Penutup
Menginjak abad XXI ada kebutuhan yang sangat mendesak untuk melaksanakan otonomi daerah. Pengalaman masa lalu yang kurang menggembirakan dalam pelaksanaan otonomi daerah diharapkan menjadi pegangan kuat untuk mewujudkan otonomi daerah sesuai dengan hakekat dan tujuannya yang mulia. Pelaksanaan otonomi daerah bukan hal yang menakutkan bila difahami dengan benar dan proporsional. Banyak daerah yang telah menunjukkan prospek yang menggembirakan.
Modal utama untuk mewujudkan terlaksananya otonomi daerah secara baik dan benar adalah rasa percaya diri yang besar dan komitmen yang tinggi dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan masyarakat untuk tetap konsisten melaksanakan otonomi daerah sebab otonomi daerah diharapkan dapat membawa pemerataan dan keadilan. Sistim desentralisasi dan otonomi daerah menjamin terbukanya partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerahnya.
Melalui otonomi daerah peluang untuk melaksanakan demokrasi ekonomi terbuka lebar, sehingga ekonomi kerakyatan yang selama ini tiak mendapat perhatian, akan mendapat perlindungan. Pertumbuhan dan perkembangan ekonomi kerakyatan harus memotivasi masyarakat untuk berkreasi dan berinovasi agar daerah mempunyai daya tahan dan daya saing di era globalisasi ini.
Budaya dan perilaku yang muncul sebagai akibat euforia reformasi yang dapat menimbulkan “kontra produktif” harus diarahkan menjadi kultur dan perilaku yang produktif dan konstruktif untuk mewujudkan otonomi daerah yang sehat dan seimbang. Demikian juga budaya-budaya yang sudah sejak lama tumbuh dalam mayarakat seperti patron client, primordialisme, etnosentrisme, harus dikendalikan dan diarahkan menjadi nilai positif yang mendukung pembangunan daerah yang berlandaskan nilai-nilai religius, gotong royong, tenggang rasa dan sebagainya.
Dalam kurun waktu yang singkat tentu saja otonomi daerah yang diberlakukan sejak awal tahun 2001 berdasarkan Undang-undang Nomor 22 /1999 masih menghadapi banyak masalah dalam pelaksanaannya. Penerapan otonomi secara secara serentak di seluruh wilayah
Komentar
Posting Komentar