TINJAUAN KONSEPTUAL YURIDIS TERHADAP KORUPSI


"Perilaku pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka"
--Transparency International --


 A.    Pendahuluan
Korupsi merupakan permasalahan universal yang dihadapi oleh seluruh negara dan masalah yang pelik yang sulit untuk diberantas, hal ini tidak lain karena masalah korupsi bukan hanya berkaitan dengan permasalahan ekonomi semata melainkan juga terkait dengan permasalahan politik, kekuasaan, dan penegakan hukum. Dilihat dari sudut pandang sejarah, korupsi telah dilakukan sejak dulu hingga kini. Korupsi dilakukan oleh seluruh tingkat usia (kecuali anak-anak). Bila dilihat dari sudut manajemen maka korupsi terjadi mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga tahap pengawasan kegiatan. Korupsi bila bersinggungan dengan penegakan hukum maka akan sulit untuk diberantas karena secara otomatis akan bersinggungan dengan orang-orang yang memiliki kekuasaan dan uang. Pada dasarnya pelaku korupsi merupakan orang-orang yang berpendidikan dan yang memiliki jabatan. Dengan demikian dengan mudah pelaku korupsi dapat mengerahkan massa, membentuk opini, dan menyuap penegak hukum melalui kekuasaan dan uang.
Upaya pemberantasan korupsi tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Di Indonesia upaya untuk memberantas korupsi  bukanlah merupakan suatu program yang baru dimulai oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan kebijakan pemberantasan korupsinya. Upaya pemberantasan korupsi telah mulai dilakukan oleh pemerintahan-pemerintahan sebelumnya.  Hal tersebut dapat dilihat dari banyaknya peraturan yang dikeluarkan sehubungan dengan permasalahan korupsi. Selain pembentukan peraturan perundang-undangan, pembentukan lembaga pengawasan baik yang bersifat internal maupun eksternal telah banyak dibentuk dan dibubarkan. Demikian pula halnya dengan kajian-kajian mengenai korupsi, oleh karena itu tulisan ini lebih ditujukan kepada peninjauan secara yuridis konseptual terhadap permasalahan korupsi. Peninjauan yuridis konseptual dalam konteks tulisan ini adalah peninjauan dari sudut peraturan perundang-undangan, Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Peubahan Atas Undang-undang No. 31 tahun 1999  jo Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,  dan yang didasarkan pada hasil-hasil penelitian mengenai korupsi yang dilakukan oleh World Bank, OECD (Organization for Economic Co-operation and Development), dan Norad (The Norwegian Agency for Development Cooperation).

B.     Beberapa Tinjauan Terhadap Korupsi
1.      Definisi  Korupsi
Pasal 1 butir 3 Undang-undang No.28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme menyatakan bahwa yang dimaksud dengan korupsi adalah sebagai berikut:
Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi.
 Dewasa ini peraturan yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi adalah Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Peraturan tersebut tidak mendefinisikan korupsi secara eksplisit.  Undang-undang No. 20 tahun 2001 hanya mengubah sebagian dari ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang No.31 tahun 1999. Definisi korupsi dapat ditafsirkan melalui ketentuan yang termuat dalam Pasal 2 peraturan yang lama, yang menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana, …. Berdasarkan ketentuan tersebut maka suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai korupsi apabila memenuhi keseluruhan elemen-elemen sebagai berikut:
a.       Perbuatan yang dilakukan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dilakukan secara melawan hukum;
b.      Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara atau perekonomian negara;
c.       Maka terhadap perbuatan tersebut dikenakan pidana

Menurut Wordnet Princeton Education korupsi adalah lack of integrity or honesty (especially susceptibility to bribery); use of a position of trust for dishonest gain).  Colin Nye ( 1967:416) mendefinisikan korupsi sebagai berikut:
 corruption is “behaviour that deviates from the formal duties of a public role (elective or appointive) because of private-regarding (personal, close family, private clique) wealth or status gains“.

Definisi terbaru dengan elemen-elemen yang sama diberikan oleh Mushtaq Khan(1996:12):
corruption is “behaviour that deviates from the formal rules of conduct governing the actions of someone in a position of public authority because of private-regarding motives such as wealth, power, or status”.

Ketiga definisi tersebut semuanya mengacu pada konsepsi yang sama, yaitu bahwa korupsi merupakan perbuatan memperkaya diri atau orang-orang yang memiliki kedekatan, yang dilakukan dengan mempergunakan kewenangan ataupun kekuasaan yang ada padanya karena jabatan yang dimiliki olehnya dan perbuatan tersebut merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

2.      Bentuk-bentuk Korupsi
Pengaturan mengenai kategorisasi perbuatan korupsi sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang No. 20 tahun 2001 ini bersifat lebih rinci dibandingkan pengaturan yang ada dalam undang-undang sebelumnya. Berdasarkan penafsiran terhadap ketentuan-ketentuan yang ada dalam Undang-undang No. 20 tahun 2001 jo Undang-undang No. 31 tahun 1999 maka tindak pidana korupsi dikategorisasikan menjadi dua, yaitu tindak pidana korupsi  dan tindak pidana yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Kategorisasi pertama tersebut dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 5 s/d 12 Undang-undang No. 20 tahun 2001 jo Pasal 13 s/d 16 UU No. 31 tahun 1999. Kategorisasi kedua dapat dilihat dalam 21 s/d 24 Undang-undang No. 31 tahun 1999.
Kategorisasi pertama ini lebih mengacu terhadap pelaku tindak pidana korupsi, baik pelaku utama maupun pelaku yang sekedar memberikan bantuan sehingga memungkinkan terjadinya korupsi. Perincian dari kategorisasi tersebut adalah sebagai berikut:  
a.       Korupsi yang terjadi antara pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan pihak non penyelenggara negara berupa pemberian atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya (vide Pasal 5 ayat (1));
b.      Korupsi yang terjadi di lingkungan peradilan yang dapat mempengaruhi putusan perkara, dengancara memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim (vide Pasal 6 ayat (1));
c.       Korupsi yang terjadi di lingkungan kegiatan pemborongan, pembangunan, dan pengadaan barang (vide Pasal 7 ayat (1)).
d.      Penggelapan uang atau surat berharga yang dilakukan oleh pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau sementara waktu (vide Pasal 8);
e.       Pemalsuan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau orang lain selain pegawai  negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secra terus menerus atau sementara waktu (vide Pasal 9);
f.       Gratifikasi (pemberian uang, barang, rabat/diskon, komisi, pinjaman tanpa bungan, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan lain sebagainya) yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara berkaitan dengan jabatan dan kewajibannya (vide Pasal 11 dan 12);
g.      Pemberian hadiah atau janji kepada pegawai negeri karena jabatan atau kedudukannya (Pasal 13);
h.      Pelanggaran terhadap  ketentuan undang-undang lain baik secara formal maupun materiil yang mengkategorikan perbuatan tersebut sebagai tindak pidana korupsi (Pasal 14);
i.        Perbuatan percobaan pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi (Pasal 15);
j.        Perbuatan, yang terjadi di dalam wilayah Republik Indonesia, memberikan bantuan, kesempatan, sarana, atau keterangan untuk terjadinya tindak pidana korupsi (Pasal 16). 
Kategorisasi kedua menitikberatkan pada perbuatan yang berkaitan dengan kategorisasi pertama, sebagai berikut:
a.       Perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang terdakwa maupun para saksi dalam perkara korupsi (vide Pasal 21);
b.      Perbuatan tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar (vide Pasal 22);
c.       Pelanggaran terhadap ketentauan dalam Pasal 220, Pasal 231, Pasal 421, Pasal 442, Pasal 429 atau Pasal 430 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (vide Pasal 23).
Sebagai bahan pembanding terhadap kategorisasi menurut Undang-undang No. 20 tahun 2001 jo Undang-undang No. 31 tahun 1999, maka adalah sesuatu hal yang menarik bila melihat kepada kajian yang dilakukan oleh The Norwegian Agency for Development Cooperation. Pengkategorian tersebut ditujukan untuk mencegah timbulnya overlapping dan tertukarnya pengertian-pengertian tersebut satu sama lainnya. Selain itu pengkategorian korupsi ini juga memiliki tujuan untuk memudahkan pengidentifikasian terhadap karakter-karakter dasar korupsi. Kategorisasi tersebut adalah sebagai berikut (2004):
a.       Penyuapan adalah pembayaran (baik dalam bentuk uang ataupun dalam bentuk lainnya) yang diberikan atau diterima dalam suatu hubungan yang korup. Untuk membayar atau menerima suap dapat digolongkan sebagai korupsi, dan harus dipahami sebagai inti dari korupsi. Penyuapan adalah suatu jumlah tertentu, suatu persentase dari nilai kontrak, atau bentuk-bentuk lain dari pemberian uang, yang biasanya dibayarkan kepada pejabat negara yang dapat membuat kontrak atas nama negara atau mendistribusikan keuntungan kepada negara, individu, pengusaha dan klien.
Suap sendiri dapat dibedakan atas pembayaran kembali, uang pelicin, dan hadiah, yang diterima dari publik. Bentuk-bentuk pembayaran tersebut ditujukan untuk mempercepat dan mempermudah berbagai urusan yang berkaitan dengan birokrasi negara.  Pemberian tersebut dipergunakan untuk menghindari pajak, peraturan-peraturan yang berkaitan dengan lingkungan hidup, atau bahkan untuk memproteksi pasar dan monopoli, perizinan ekspor-impor, dan lain-lain.
Suap juga dapat berupa pajak tidak resmi, jika pejabat publik membebankan “biaya tambahan” (under the table payment) kepada konsumen (masyarakat/publik).  Dapat pula dikategorikan sebagai suap apabila seorang pejabat pemerintah atau orang-orang partai yang melakukan kampanye dan kemudian oleh para pemilihnya diberikan donasi ataupun bentuk-bentuk hadiah lainnya.

b.      Penggelapan merupakan bentuk pencurian yang dilakukan oleh pejabat publik terhadap publik, merupakan bentuk penyalahgunaan dana publik. Penggelapan terjadi bila pejabat negara mencuri dari institusi publik yang dipimpinnya. Bagaimanapun, pegawai yang tidak loyal dapat menggelapkan uang dan bentuk-bentuk lainnya dari tempat mereka bekerja.
Dari sudut hukum, penggelapan tidak termasuk dalam kategori korupsi. Menurut terminasi hukum korupsi merupakan transaksi antara dua individu, yaitu pemerintah di satu sisi dan publik di sisi lainnya, yaitu oknum pemerintah tersebut mempergunakan hukum dan peraturan untuk melindungi dirinya dari bentuk suap. Penggelapan lebih tepat dikategorikan sebagai bentuk pencurian karena perbuatan tersebut tidak melibatkan sisi publik secara langsung.  Berdasarkan hal tersebut harus ada political will yang bertindak sebagai suatu kekuasaan kehakiman yang bebas dan kemampuan hukum untuk mengawasi penggelapan. Penggelapan merupakan bentuk dari korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Dapat dikategorikan sebagai penggelapan adalah manakala pejabat publik melalui kekuasaan dan kewenangan yang dimilikinya memperluas bisnis pribadi dan mendistribusikannya kepada anggota-anggota keluarga mereka. Sejumlah bentuk perusahaan negara dan badan usaha negara lainnya dipegang oleh orang-orang yang dekat dan keluarga dari pihak yang berkuasa. 

c.       Penipuan merupakan kejahatan ekonomi yang melibatkan bentuk-bentuk tipuan. Hal ini merupakan perluasan bentuk dari penggelapan dan suap. Sebagai contoh dari bentuk penipuan adalah bila agen-agen negara dan perwakilan-perwakilan negara terikat dalam jaringan perdagangan ilegal.

d.      Pemerasan adalah meminta uang ataupun bentuk-bentuk lainnya yang mempergunakan kekerasan dan paksaan. Yang dapat dikategorikan sebagai bentuk pemerasan dalam hal ini adalah penarikan uang perlindungan atau uang keamanan yang biasa dilakukan oleh “preman-preman”. Praktek korupsi pada bentuk ini dapat juga berasal dari atas, jika negara  sendiri yang bertindak sebagai mafia.

e.       Kolusi merupakan mekanisme penyalahgunaan wewenang dalam hal privatisasi dan distribusi  yang bias dari sumber daya milik  negara.  Kolusi merupakan perbuatan yang melibatkan orang-orang yang memiliki kedekatan seperti misalnya keluarga, orang yang dipercayai ataupun kolega. Kolusi berkaitan dengan korupsi yang berdampak terhadap tidak meratanya distribusi sumber daya. Kolusi bukan hanya merupakan permasalahan hukum dan prosedur melainkan juga menyangkut mengenai permasalahan kualifikasi, skill dan inefisiensi.

f.       Nepotisme adalah bentuk khusus dari kolusi, pemegang kekuasaan lebih menyenangi dalam berhubungan dengan orang-orang tertentu seperti misalnya keluarga.


3.      Hubungan Antara Pemerintah, Korporasi, dan Publik dalam Terjadinya Korupsi
Penyebab terjadinya korupsi dapat dilihat dalam Pasal 3 Undang-undang No. 20 tahun 2001 jo Undang-undang No.31 tahun 1999:
setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,...

Berdasarkan pasal tersebut maka korupsi dapat terjadi karena adanya penyalahgunaan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara atau perekonomian negara.
Perbuatan korupsi terjadi bila seseorang menuntut atau menerima uang atau dalam bentuk lainnya guna kepentingan dirinya sendiri atau keluarga, teman dan kerabatnya. Korupsi terjadi di seluruh tingkatan masyarakat, yaitu pada tataran (World Bank Policy Paper, 2000):
a.       Pada tataran institusi nasional, korupsi terjadi antara pemerintah (eksekutif) dan administrasi serta institusi birokrasi (pegawai negeri, kekuasaan kehakiman, legislatif, dan pemerintahan daerah). Hubungan tersebut memungkinkan terjadinya korupsi, hal ini dikarenakan adanya overlapping dan konflik kewenangan, persaingan antar partai politik, dan hubungan antar personal sehubungan dengan kemandirian dan loyalitas. Kontribusi faktor-faktor lain yang memperlemah pemisahan hubungan antara pegawai negeri dan partisipan politik, lemahnya profesionalisme birokrasi, kurangnya akuntabilitas dan transparansi administrasi, dan kurangnya kontrol dan audit politik.  Penyalahgunaan diskresi oleh pejabat melalui penyalahgunaan peraturan secara kompleks dan tidak transparan  memungkinkan terjadinya korupsi.

b.      Pada tataran masyarakat nasional (publik), hubungan korupsi terjadi antara negara dan berbagai aktor di luar negara. Di satu sisi pejabat negara yang menerima atau melakukan korupsi (pada seluruh tingkatan); di sisi lain adalah koruptor yang memberikan suap.

c.       Pada tataran dunia usaha (korporasi), korupsi dapat menjadi gejala dalam masyarakat ekonomi san pembangunan politik. Selain itu, seluruh bentuk korupsi pada tataran korporasi dapat merusak moral publik dan mengurangi kepercayaan publik dan kepercayaan terhadap hukum dan peraturan. Bagaimanapun, dengan mempokuskan pada korupsi di sektor usaha (korporasi) semata maka elemen inti dari korupsi akan hilang.  Pada umumnya definisi dari korupsi akan menekankan korupsi sebagai hubungan antara negara dan masyarakat karena korupsi di sektor publik dipercayai sebagai masalah fundamental dibandingkan korupsi di sektor usaha (korporasi), dan karena pengawasan korupsi disektor publik merupakan prasyarat untuk mengontrol  korupsi di sektor usaha (korporasi).

Menurut M.M. Khan (2000) korupsi dapat terjadi bila sektor ekonomi dari suatu negara didominasi oleh kelompok kecil korporasi atau tidak dikembangkannya institusi judisial dari suatu negara atau dengan perkataan lain bergantung pada sistem politik dari negara yang bersangkutan.
Berdasarkan pendapat Khan tersebut maka dalam kasus korupsi ada keterkaitan yang erat antara dunia usaha, pemerintah, dan rakyat. Birokrat merupakan pelaku utama korupsi, namun demikian birokrat bukanlah satu-satunya pemain dalam panggung korupsi. Pengusaha turut memainkan perannya dalam menciptakan korupsi di lingkungan birokrat. Pengusaha memainkan peran ganda, yaitu sebagai pemain sekaligus korban dari adanya korupsi. Namun korban utama dari adanya korupsi adalah rakyat. Rakyat sebagai korban dari korupsi sebenarnya dapat memainkan andil dalam upaya pemberantasan korupsi.
Pada umumnya definisi mengenai korupsi dipahami sebagai hubungan yang terjadi antara negara dan publik. Korupsi biasa diasosiasikan sebagai keterlibatan antara politisi dan administrator publik yang korup. Korupsi seharusnya dipahami bila  pegawai negeri sipil, pejabat, birokrasi ataupun politisi menyalahgunakan posisi dan kewenangannya untuk kepentingan pribadi, keluarga maupun kelompok.


4.      Pola Korupsi
a.      Pola Korupsi
Secara typology korupsi dapat dibedakan atas dua tipe (World Bank Policy Paper, 2000), yaitu penguasaan oleh negara (state capture) dan korupsi administrasi (administrative corruption). Penguasaan oleh negara (State capture) mengacu kepada tindakan yang dilakukan oleh individu-individu, kelompok-kelompok, atau bahkan perusahaan-perusahaan baik dalam sektor publik maupun privat untuk mempengaruhi formasi undang-undang, peraturan, keputusan dan kebijakan-kebijakan pemerintah lainnya untuk kepentingan mereka dengan mempergunakan keuntungan privat yang tidak transparan yang ditujukan kepada pejabat-pejabat publik.
Penguasaan oleh negara (State Capture) dapat dibedakan atas tiga bentuk, yaitu:
1)      Berdasarkan institusi yang dikuasai oleh negara, seperti misalnya legislatif, eksekutif, judikatif, atau  badan-badan pembentuk peraturan
2)      Berdasarkan objek yang dikuasai, termasuk dalam kategori ini adalah korporasi, pemimpin-pemimpin politik atau kelompok-kelompok kepentingan.
3)      berdasarkan jenis “pemberian “ kepada pejabat publik untuk “melakukan sesuatu”, misalnya penyuapan secara langsung, penggelapan, pengawasan informal.
Dengan demikian penguasaan oleh negara lebih ditujukan kepada keuntungan individu-individu atau kelompok yang ada dalam peraturan dasar, korupsi administrasi mengacu penyalahgunaan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk keuntungan tidak hanya negara tetapi juga di luar aktor-aktor negara, hal ini terjadi akibat tidak tranparannya pembagian perolehan pejabat publik.

C.    Penutup
Pemerintah tidak mungkin untuk memberantas korupsi yang terjadi di lingkungannya sendiri. Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya bahwa ada keterkaitan antara pemerintah, korporasi dan publik dalam timbulnya korupsi. Untuk pemberantasan korupsi pemerintah perlu memberdayakan peran korporasi dan juga masyarakat. Masing-masing pihak perlu memiliki political capacity untuk mendorong pemberantasan korupsi.
Lembaga-lembaga negara yang terlibat dalam pemberantasan korupsi memerlukan political will dalam pemberantasan korupsi, disamping itu yang terjadi selama ini adalah tidak terakomodasinya peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Pemberantasan korupsi selama ini dilakukan secara parsial, tidak terpadu. Lembaga-lembaga pengawasan keuangan yang banyak dibentuk  lebih mengarah kepada overlapping kewenangan yang berimplikasi  terhadap pengaburan tujuan dari pengawasan itu sendiri.
Selain masalah kelembagaan yang mengatur mengenai pemberantasan korupsi, masalah pengaturan korupsi dalam peraturan perundang-undangan pun perlu mendapatkan perhatian yang besar. Selama ini pendefinisian mengenai korupsi tidak pernah dinyatakan secara eksplisit. Maksud dari tidak diaturnya secara tegas mengenai definisi korupsi adalah untuk dapat memberikan sifat kelenturan terhadap pemahaman korupsi sehingga setiap perbuatan yang menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara dapat digolongkan kedalam korupsi. Namun demikian sifat kelenturan tersebut justru menimbulkan kebimbangan di kalangan masyarakat mengenai korupsi. Pengkategorisasian terhadap korupsi sebagaimana yang dilakukan oleh Norad setidaknya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai tindakan-tindakan yang dapat digolongkan kedalam kategori korupsi. 
Korupsi yang terjadi dewasa ini telah terakumulasi sedemikian rupa  hingga menimmbulkan suatu pandangan bahwa korupsi adalah suatu budaya. Orang yang berkorupsi tidak perlu merasa malu ataupun takut akan sanksi dari peraturan-peraturan yang telah ada. Membudayanya korupsi dalam kehidupan bernegara tidak memungkinkan pemberantasan terhadap hal tersebut dilakukan sekali waktu selesai. Korupsi dapat dikikis secara berangsur-angsur sehingga akhirnya korupsi tersebut dapat diberantas atau sekurang-kurangnya dapat ditekan sampai tingkat serendah mungkin.
Berkaitan dengan upaya mengikis korupsi tersebut, berikut disampaikan butir-butir pikiran mengenai upaya yang perlu dilakukan di Indonesia:
1.      Mereposisi peran pemerintah, dunia usaha dan masyarakat, sebab korupsi di lingkungan pemerintah tidak akan terjadi bila pemerintah menjalankan fungsi kepemerintahan dengan baik, sehingga setiap tindakan pemerintah mulai dari tahap perencanaan sampai kepada tahap pengawasan berada dalam kontrol yang tepat. Korupsi juga tidak akan terjadi bila  pengusaha tidak memberikan suap kepada pemerintah untuk memperoleh berbagai kemudahan. Masyarakat merupakan subyek sekaligus obyek dalam kehidupan bernegara  perlu ditingkatkan perannya dalam mengawasi pemerintah. Peningkatan peran tersebut diantaranya adalah dengan adanya dukungan akan kemudahan untuk memperoleh informasi (terkait dengan permasalahan peraturan mengenai hak kebebasan memperoleh informasi), perlindungan hukum atas diberikannya informasi mengenai korupsi (terkait dengan permasalahan peraturan mengenai perlindungan saksi dan korban/whisle blower act). Untuk tahap awal, sudah satnya korporasi dan publik dilibatkan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.

2.      Memulihkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap hukum terutama yang berkaitan dengan masalah korupsi. Selama ini keadilan hanya dipahami sebatas kertas tidak menyentuh rasa keadilan masyarakat (social justice). Selama ini yang terjadi adalah suatu keputusan dianggap adil bila telah memenuhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam peraturan. Sanksi yang diterima oleh pelaku pencuri ayam seringkali lebih berat (masa penahanan lebih lama) dibandingkan sanksi yang diterima oleh pelaku korupsi. Hukum dan keadilan selama ini telah diintervensi oleh kekuasaan dan keadilan, yang terjadi adalah power and money supremacy.

3.      Memperbaiki mental kepemerintahan dan korporasi yang baik dan bersih. Memperbaiki mental pemerintah dapat dimulai dari tahap penerimaan pegawai negeri. Bila pada tahap awal telah dipengaruhi oleh unsur-unsur KKN maka pada tahap berikutnya korupsi akan semakin berkembang. Dirasakan perlu adanya peraturan yang mengatur kode etik mengenai hubungan antara pemerintah dengan dunia usaha dan publik. Korporasi  yang baik dan bersih dapat tercipta bila ada iklim bersaing yang sehat (competitive private sector).  Competitive private sector dapat terwujud bila didukung dengan adanya reformasi kebijakan ekonomi, restrukturisasi monopoli yang kompetitif, dan kemudahan dalam peraturan (pengajuan izin dan sebagainya)

4.      Menyatukan lembaga-lembaga pengawasan khususnya mengenai korupsi dalam satu atap, sehingga pemberantasan korupsi mengarah kepada suatu upaya yang terpadu. Selama ini pemberantasan korupsi tidak dilakukan secara padu. Lembaga-lembaga pengawasan banyak dibentuk baik yang sifatnya independen dan mandiri (KPK), dibentuk berdasarkan amanat konstitusi (BPK) maupun berdasarkan peraturan lainnya (misalnya kejaksaan dan lain-lain). Di kalangan publik pun lembaga pengawasan terhadap korupsi telah banyak dibentuk, sebutlah misalnya GOWA (Government Watch), Indonesian Corruption Watch (ICW), MTI (Masyarakat Transparansi Indonesia), ITI (Indonesian Transparancy Internasional). Alangkah baiknya bila keseluruhan lembaga-lembaga pengawasan tersebut bersatu dan terpadu dalam satu atap dalam memberantas korupsi di negara ini.

 E.     Referensi
Burke, Thomas, 1997, The Concept Of Corruption In Campaign Finance Law, Constitutional Commentary
Corruption Definition, http://wordnet.princeton.edu.com
Lambsdorff, Johann Graf, November, 1999, Working Paper: Corruption in Empirical Research - A Review
M M Khan, 2000, Political And Administrative Corruption Annotated Bibliography, http://www.ti-bangladesh.org/docs/research/Khan.htm
Nye, J.S.: “Corruption and Political Development: A Cost-Benefit Analysis” in American Political Science Review, vil.61, no.2, June 1967.
Undang-undang No. 28 Tahun 1999 tentang Pemerintahan yang Bersih dan Bebas dari Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme
Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
World Bank Policy Paper, 2000, Anticorruption in Transition A Contribution to The Policy Debate







Komentar

Postingan populer dari blog ini

GHARAWAI, MUSYARAKAH, AKDARIYAH

Idhafah

Al-Ra`Yi Dan Al-Hadis