HUBUNGAN MASYARAKAT DENGAN HUKUM
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
belakang
Manusia dan hukum adalah dua entitas yang tidak bisa
dipisahkan. Bahkan dalam ilmu hukum, terdapat adagium yang terkenal yang
berbunyi: “Ubi societas ibi jus” (di mana ada masyarakat di situ ada hukumnya).
Artinya bahwa dalam setiap pembentukan suatu bangunan struktur sosial yang
bernama masyarakat, maka selalu akan dibutuhkan bahan yang bersifat sebagai
“semen perekat” atas berbagai komponen pembentuk dari masyarakat itu, dan yang
berfungsi sebagai “semen perekat” tersebut adalah hukum.
Setiap manusia mempunyai sifat, watak, dan kehendak yang
berbeda-beda. Dan dalam hubungan dengan sesama manusia dibutuhkan adanya
kerjasama, tolong menolong dan saling membantu untuk memperoleh keperluan
kehidupannya. Kalau kepentingan tersebut selaras maka keperluan masing-masing
akan mudah tercapai. Tetapi kalau tidak malah akan menimbulkan masalah yang
mengganggu keserasian. Dan bila kepentingan tersebut berbeda yang kuatlah yang
akan berkuasa dan menekan golongan yang lemah untuk memenuhi kehendaknya.
Karena itu diperlukan suatu aturan yang mengatur setiap
anggota dalam masyarakat. Maka dibuatlah aturan yang disebut dengan norma. Dengan norma tersebut setiap
anggota masyarakat dengan sadar atau tidak sadar akan terpengaruh dan menekan
kehendak pribadinya. Adanya aturan tersebut berguna agar tercapainya tujuan
bersama dalam masyarakat, memberi petunjuk mana yang boleh dilakukan mana yang
tidak, memberi petunjuk bagaiman cara berperilaku dalam masyarakat. Itulah
dasar pembentukan hukum dari kebutuhan masyarakat akan adanya aturan yang
mengatur tata cara kehidupan agar setiap individu masyarakat dapat hidup
selaras.
B.
Rumusan
masalah
Ø Apakah
pengertian dari masyarakat ?
Ø Apakah
pengertian dari hukum ?
Ø Apakah
tujuan hukum bagi masyarakat ?
C.
Maksud dan
Tujuan penulisan
1.
Untuk mengetahui bagaimana “hubungan masyarakat dengan hokum”, karena manusia
itu sebagai makhluk yang selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan sesama
manusia lainya. Dan karena sifatnya itu manusia disebut sebagai makhluk sosial.
2. Supaya
masyarakat atau pembaca tahu bahwa manusia adalah makhluk yang mempunyai hasrat
hidup bersama. Hidup bersama yang sekurang-kurangnya terdiri dari 2 orang.
Tidak ada manusia yang dapat hidup sendiri.
D.
Manfaat
penulisan
Adapun manfaat
penulisan karya ilmiah ini adalah :
1.
Untuk memenuhi tugas penghantar ilmu
hukum.
2.
Agar pembaca bisa mengetahui bagaimana
hubungan masyarakat dengan hukum itu.
3.
Semoga hasil dari karya ilmiah ini bisa bermanfaat
bagi para pembaca termasuk kami sebagai penulis .
E.
Metode
penulisan
Untuk
mempermudah mendapatkan data-data yang di butuhkan oleh penulis , penulis
menggunakan metode kepustakaan yang di
peroleh dari sumber-sember yang berhubungan dengan tema karya ilmiah ini .
BAB
II
TINJAUAN
PUSTAKA
A. MASYARAKAT
Masyarakat adalah
Persatuan manusia yang timbul dari kodrat yang sama secara lazim. Jadi
masyarakat itu terbentuk apabila ada dua orang atau lebih hidup bersama,
sehingga dalam pergaulan hidup itu timbul berbagai hubungan atau pertalian yang
mengakibatkan bahwa yang seorang dan yang lain saling kenal mengenal dan
pengaruh-mempengaruhi.
Manusia merupakan makhluk yang
memiliki keinginan untuk menyatu dengan sesamanya serta alam lingkungan di
sekitarnya. Dengan menggunakan pikiran, naluri, perasaan, keinginan dan
sebagainya. manusia memberi reaksi dan melakukan interaksi dengan
lingkungannya. Pola interaksi sosial dihasilkan oleh hubungan yang
berkesinambungan dalam suatu masyarakat.
Di pandang dari segi
kekuatan fisik/badaniah, manusia itu tergolong makhuk yang lemah,. Oleh karena
itu manusia seorang diri sulit untuk mempertahankan hidupnya. Manusia
memerlukan adanya persatuan dalam menyusun usaha dan mempunyai rencana bersama
untuk dapat membela diri, keluarga dan kelompoknya terhadap serangan binatang
buas, penyakit, suku bangsa lain atau pun mengelakkan diri dari bencana alam
dengan cara-cara yang efektif. Hasrat membela diri itu adalah satu sebab yang
menimbulkan keinginan hidup bersama, hidup bermasyarakat.
Sudah menjadi kodrat
alam pula, bahwa pada tiap-tiap manusia (yang normal) terdapat hasrat untuk
melanjutkan jenisnya dengan mengadakan keturunan. Hal ini tentu tidak dapat di
lakukan orang-seorang. Hasrat itu menjadi dorongan untuk adanya bentuk hidup
suami-istri, hidup berkeluaraga dan akhirnya menjadi suatu masyarakat Negara.
Selain dari
keinginan-keinginan yang timbul dari nurani dan kodrat alam itu, ada juga faktor-faktor
pendorong lain untuk hidup bermasyarakat, ialah : ikatan pertalian darah,
persamaan nasib, persamaan agama, persamaa bahasa, persamaan cita-cita
kebudayaan dan persamaan keinsyafan bahwa mereka mendiami suatu daerah yang
sama.
B. HUKUM
Pengertian hukum sangatlah beragam,
karena unsur-unsur hukum sendiri yang sangat beragam.
- Hukum diartikan sebagai produk
keputusan penguasa; perangkat peraturan yang ditetapkan penguasa
seperti UUD dan lain-lain.
- Hukum diartikan sebagai produk
keputusan hakim; putusan-putusan yang dikeluarkan hakim dalam
menghukum sebuah perkara yang dikenal dengan jurisprudence (yurisprudensi).
- Hukum diartikan sebagai
petugas/pekerja hukum; hukum diartikan sebagai sosok seorang petugas
hukum seperti polisi yang sedang bertugas. Pandangan ini sering dijumpai
di dalam masyarakat tradisional.
- Hukum diartikan sebagai wujud
sikap tindak/perilaku; sebuah perilaku yang tetap sehingga dianggap
sebagai hukum. Seperti perkataan: “setiap orang yang kos, hukumnya harus
membayar uang kos”. Sering terdengar dalam pembicaraan masyarakat dan bagi
mereka itu adalah aturannya/hukumnya.
- Hukum diartikan sebagai sistem
norma/kaidah; kaidah/norma adalah aturan yang hidup ditengah
masyarakat. Kaidah/norma ini dapat berupa norma kesopanan, kesusilaan,
agama dan hukum (yang tertulis) uang berlakunya mengikat kepada seluruh
anggota masyarakat dan mendapat sanksi bagi pelanggar.
- Hukum diartikan sebagai tata
hukum; berbeda dengan penjelasan angka 1, dalam
konteks ini hukum diartikan sebagai peraturan yang saat ini sedang berlaku
(hukum positif) dan mengatur segala aspek kehidupan masyarakat, baik yang
menyangkut kepentingan individu (hukum privat) maupun kepentingan dengan
negara (hukum publik). Peraturan privat dan publik ini terjelma di
berbagai aturan hukum dengan tingkatan, batas kewenangan dan kekuatan
mengikat yang berbeda satu sama lain. Hukum sebagai tata hukum,
keberadaannya digunakan untuk mengatur tata tertib masyarakat dan
berbentuk hierarkis
- Hukum diartikan sebagai tata
nilai; hukum mengandung nilai tentang baik-buruk,
salah-benar, adil-tidak adil dan lain-lain, yang berlaku secara umum.
- Hukum diartikan sebagai ilmu; hukum
yang diartikan sebagai pengetahuan yang akan dijelaskan secara sistematis,
metodis, objektif, dan universal. Keempat perkara tersebut adalah syarat
ilmu pengetahuan.
- Hukum diartikan sebagai sistem
ajaran (disiplin hukum); sebagai sistem ajaran, hukum
akan dikaji dari dimensi dassollen dan das-sein. Sebagai das-sollen, hukum
menguraikan tentang hukum yang dicita-citakan. Kajian ini akan melahirkan
hukum yang seharusnya dijalankan. Sedangkan sisi das-sein merupakan wujud
pelaksanaan hukum pada masyarakat. Antara das-sollen dan das-sein harus
sewarna. Antara teori dan praktik harus sejalan. Jika das-sein menyimpang
dari das-sollen, maka akan terjadi penyimpangan pelaksanaan hukum.
- Hukum diartikan sebagai gejala
sosial; hukum merupakan suatu gejala yang berada di masyarakat.
Sebagai gejala sosial, hukum bertujuan untuk mengusahakan adanya
keseimbangan dari berbagai macam kepentingan seseorang dalam masyarakat,
sehingga akan meminimalisasi terjadinya konflik. Proses interaksi anggota
masyarakat untuk mencukupi kepentingan hidupnya, perlu dijaga oleh
aturan-aturan hukum agar hubungan kerjasama positif antar anggota
masyarakat dapat berjalan aman dan tertib.
C. TUJUAN
HUKUM BAGI MASYARAKAT
Tujuan hukum bagi
masyarakat ialah Untuk menjamin kelangsungan keseimbangan dalam perhubungan
antara anggota masyarakat, diperlukan aturan-aturan hukum yang di adakan atas
kehendak dan keinsyafan tiap-tiap anggota masyarakat.
BAB
III
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN MASYARKAT DAN BAGIAN-BAGIAN NYA
a.
pengertian masyarakat
Berikut di bawah ini adalah beberapa pengertian masyarakat dari beberapa
ahli sosiologi dunia :
1.
Menurut Selo
Sumardjan
masyarakat
adalah orang-orang yang hidup bersama dan menghasilkan kebudayaan.
2. Menurut Karl Marx
masyarakat
adalah suatu struktur yang menderita suatu ketegangan organisasi atau
perkembangan akibat adanya pertentangan antara kelompok-kelompok yang terbagi
secara ekonomi.
3. Menurut Emile Durkheim
masyarakat
merupakan suau kenyataan objektif pribadi-pribadi yang merupakan anggotanya.
4. Menurut Paul B. Horton & C. Hunt
masyarakat merupakan kumpulan
manusia yang relatif mandiri, hidup bersama-sama dalam waktu yang cukup lama,
tinggal di suatu wilayah tertentu, mempunyai kebudayaan sama serta melakukan
sebagian besar kegiatan di dalam kelompok / kumpulan manusia tersebut.
b. Faktor-Faktor
/ Unsur-Unsur Masyarakat
Menurut Soerjono Soekanto alam
masyarakat setidaknya memuat unsur sebagai berikut ini :
v Beranggotakan
minimal dua orang.
v Anggotanya sadar
sebagai satu kesatuan.
v Berhubungan
dalam waktu yang cukup lama yang menghasilkan manusia baru yang saling berkomunikasi dan membuat
aturan-aturan hubungan antar anggota masyarakat.
v Menjadi
sistem hidup bersama yang menimbulkan kebudayaan serta keterkaitan satu sama
lain sebagai anggota masyarakat.
c. Ciri / Kriteria Masyarakat Yang Baik
Menurut Marion Levy diperlukan empat
kriteria yang harus dipenuhi agar sekumpulan manusia bisa dikatakan / disebut
sebagai masyarakat.
Ø Ada sistem
tindakan utama.
Ø Saling setia pada sistem tindakan utama.
Ø Mampu bertahan lebih dari masa hidup seorang
anggota.
Ø Sebagian atau seluruh anggota baru didapat
dari kelahiran / reproduksi manusia.
d.
Golongan-golongan dalam masyarakat
Dalam masyarakat terdapat
berbagai golongan, misalnya kelompok-kelompok pelajar/mahasiswa di waktu
beristirahat di sekolah/perguruan tinggi, kelompok-kelompok yang timbul karena
hubungan keluarga perkumpulan dan sebagainya.
Adapun
golongan-golongan dalam masyarakat itu di sebabkan antara lain karena orang :
a. Merasa
tertarik oleh orang lain.
b. Merasa
mempunyai kesukaan yang sama dengan orang lain.
c. Merasa
memerlukan kekuatan/bantuan orang lain.
d. Mempunyai
hubungan daerah dengan orang lain.
e. Mempunyai
hubungan kerja dengan orang lain.
Sifat golongan-golongan
dalam masyarakat itu bermacam-macam dan bergantung pada dasar dan tujuan
hubungan orang-orang dalam golongan itu.
Negara yang merupakan
organisasi masyarakat yang berkekuasaan mempunyai kewajiban untuk mengatur agar
keamanan terjamin dan ada perlindungan atas kepentingan tiap orang, dan agar tercapai
kebahagiaan yang merata dalam masyarakat. Tidak hanya satu golongan saja yang
dapat merasa bahagia, tetapi seliruh penduduk Negara.
e.
Bentuk
masyarakat
Masyarakat sebagai
bentuk pergaulan hidup bermacam-macam ragam nya, di antaranya yaitu :
a. Yang
berdasarkan hubungan yang di ciptakan
para anggotanya:
1) Masyarakat
penguyuban (gemeinschaft)
2) Masyarakat
patembayan (gesellschaft)
b. Yang
berdasarkan sifat pembentukannya :
1) Masyarakat
yang teratur oleh karena sengaja di atur untuk tujuan tertentu, misalnya :
perkumpulan olah-raga.
2) Masyarakat
yang teratur tetapi terjadi dengan sendirinya, oleh karena orang-orang yang
bersangkutan mempunyai kepentingan bersama, misalnya : para penonton bioskop,
penonton pertandingan sepak bola dan lain-lain.
3) Masyarakt yang tidak teratur, misalnya para
pembaca surat kabar.
c. Yang berdasarkan hubungan kekeluargaan : rumah tangga, sanak saudara, suku, bangsa
dan lain-lain.
d. Yang
berdasarkan peri-kehidupan/kebudayaan
:
1) Masyarakat
primitif dan modern.
2) Masyarakt
desa dan masyarakat kota.
3) Masyarakt
territorial, yang anggota-anggotanya
bertempat tinggal dalam satu daerah.
4) Masyarakat genealogis, yang anggota-anggota nya
mempunyai pertalian darah (seketurunan)
5) Masyarakat
territorial-genealogis, yang
anggota-anggotanya bertempat tinggal dalam satu daerah dan mereka adalah
seketurunan.
f. Pendorong hidup bermasyarakat
Adapun yang menyebabkan manusia selalu hidup
bermasyarakat ialah antara lain dorongan
kesatuan biologis yang terdapat dalam naluri manusia, misalnya :
a. Hasrat
untuk memenuhi makan dan minum.
b. Hasrat
untuk membela diri.
c. Hasrat
untuk mengadakan keturunan.
g. Tata tertib masyarakat
Dalam masyarakat
terdapat berbagai golongan dan aliran. Namun walaupun golongan dan aliran itu
beraneka ragam dan masing-masing mempunyai kepentingan sendiri., akan tetapi
kepentingan bersama mengharuskan adanya ketertiban dalam masyarakat itu.
Adapun yang memimpin
kehidupan bersama, yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat ialah
peraturan hidup.
Agar dapat memenuhi
kebutuhan-kebutuhannya dengan aman tentram dan damai tanpa gangguan, maka bagi
tiap manusia perlu adanya suatu tata (orde = ordnung). Tata itu berwujud
aturan-aturan yang menjadi pedoman bagi segala tingkah laku manusia dalam
pergaulan hidup, sehingga kepentingan masing-masing dapat terpelihara dan
terjamin. Setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban masing-masing.
Tata itu lazim di sebut KAEDAH (berasal dari bahasa arab) atau norma (berasal
dari bahasa latin) atau UKURAN-UKURAN. Norma-norma itu mempunyai dua macam isi,
dan menurut isi nya berwujud :’
v
Perintah
: yang merupakan keharusan bagi
seseorang
untuk
berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya di pandang baik.
v
Larangan
: yang merupakan keharusan bagi
seseorang untuk tidak berbuat
sesuatu oleh karena akibat- akibat nya
di pandang tidak baik .
Guna norma itu ialah
untuk member petunjuk kepada manusia bagaimana seorang harus bertindak dalam
masyarakat serta perbuatan-perbuatan mana yang harus di jalankan dan
perbuatan-perbuatan mana pula yang harus di hindari.
Norma-norma itu dapat
di pertahankan dengan sanksi-sanksi, yaitu anacaman hukuman terhadap siapa saja
yang melanggarnya. Sanksi itu merupakan suatu pengukuh terhadap suatu terhadap
berlaku nya norma-norma tadi dan merupakan pula reaksi terhadap perbuatan yang
melanggar norma.
B.
PENGERTIAN HUKUM
a. pengertian hukum
Prof.sudiman
kartohadiprodjo, S.H., memberikan contoh-contoh tentang definisi hukum yang
berbeda-beda, sebagai berikut :
a.
Aristoteles
Particular
law is that which each community lays down and applies to its own members.
Universal law is the law of nature.
b.
Leon duguit
Hukum
ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaan
nya pada saat tertentu di indahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari
suatu kepentingan bersama dan yang jika di langgar menimbulkan reksi bersama
terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
c.
Immanuel kant
Hukum
ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang
satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain,
menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
a. Pembagian hukum menurut asasnya
Walaupun
definisi hukum terlalu luas sehingga orang tak dapat membuat definisi singkat
yang meliputi segala-galanya, namun dapat juga hukum di bagi dalam beberapa
golongan menurut beberapa asas pembagian, sebagai berikut :
a. Menurut
sumbernya;
b. Menurut
bentukunya;
c. Menurut
tempat berlakunya;
d. Menurut
waktu berlakunya;
e. Menurut
cara mempertahankannya;
f. Menurut
sifatnya;
g. Menurut
wujudnya;
h. Menurut
isinya.
b.
Kaedah
hukum dan kaedah lainnya
Kehidupan manusia di dalam kehidupan
masyarakat di liputi oleh norma-norma, yaitu peraturan hidup yang mempegaruhi
tingkah laku manusia di dalam masyarakat. Sejak masa kecil nya manusia
merasakan adanya peraturan-peraturan hidup yang membatasi sepak terjang nya.
Pada permulaan yang di alami hanyalah peraturan-peraturan hidup yang berlaku
dalam lingkungan keluarga yang di kenalnya, kemudian juga yang berlaku di
luarnya, dalam masyarakat. Yang di rasakan paling nyata ialah peraturan-peraturan
hidup yang berlaku dalam suatu Negara.
Akan tetapi dengan adanya norma itu
di rasakan pula oleh nya adanya penghargaan dan perlindungan terhadap dirinya
dan kepentingan-kepentingan nya. Demikianlah norma-norma itu mempunyai tujuan
supaya kepentingan masing-masing warga masyarakat dan ketentraman dalam
masyarakat terpelihara dan terjamin.
Dalam pergaulan hidup di bedakan 4
macam norma itu kaedah yaitu :
a.
Norma agama
b.
Norma kesusilaan
c.
Norma kesopanan
d.
Norma hukum.
1.
Norma
agama
Norma agama ialah peraturan hidup
yang di terima sebagai perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran
yang berasal dari tuhan.
Para pemeluk agama mengakui dan
berkeyakinan, bahwa peraturan-peraturan hidup itu berasal dari tuhan dan
merupakan tuntutan hidup ke arah jalan yang benar.
2.
Norma
kesusilaan
Norma kesusilaan ialah peraturan
hidup yang di anggap sebagai suara hati sanubari manusia (insan-kamil).
Kesusilaan memberikan
peraturan-peraturan kepada manusia agar supaya ia menjadi manusia yang
sempurna. Hasil dari pada perintah dan larangan yang timbul dari norma
kesusilaan itu pada manusia bergantung pada pribadi orang-orang. Isi hatinya
akan mengatakan perbuatan mana yang jahat . hati nurani nya akan menentukan
apakah ia akan melalukan sesuatu perbuatan.
Misalnya
:
Ø hendaklah
engkau berlaku jujur.
Ø Hendaklah
engkau berbuat baik terhadap sesama manusia.
Norma
kesusilaan itu dapat juga menetapkan buruk baiknya suatu perbuatan manusia dan
turut pula memelihara ketertiban manusia dalam masyarakat.
Norma
kesusilaan inipun bersifat umum dan universal, dapat di terima oleh seluruh
umat manusia.
3.
Norma
kesopanan
Peraturan-peraturan itu diikuti dan
ditaati sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku manusia terhadap manusia
yang ada di sekitarnya. Satu golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan
peraturan-peraturan tertentu mengenai kesopanan, yaitu apa yang boleh dan apa
yang tidak boleh di lakukan oleh seseorang dalam masyarakat itu.
Misalnya
:
Ø
Orang muda harus menghormati orang yang
lebih tua.
Ø
janganlah meludah di lantai atau di
sembarang tempat.
Ø
janganlan berdesak-desak memasuki
ruangan.
Tiga macam norma yang di sebutkan di
atas, yaitu norma agama, kesusilaan dan kesopanan bertujuan membina ketertiban
kehidupan manusia. Namun ketiga peraturan hidup itu belum cukup memberi jaminan
untuk menjaga ketertiban dalam masyarakat. Manusia dan masyarakat mengenal
hal-hal yang tidak termasuk dalam lingkungan norma agama, kesusilaan dan
kesopanan.
Umumnya antara ketika norma itu tak
ada satupun yang mewajibkan :
Ø
Bahwa orang-orang di jalan besar harus
berjalan di sebelah kiri;
Ø
Bahwa seorang buruh yang di pecat karena
sering mabuk, harus di berikan keterangan oleh majikannya.
Banyak lagi hal-hal yang tidak di
atur oleh ketiga norma tadi, yang sebenarnya perlu juga di atur guna ketertiban
dan keamanan dalam masyarakat seperti urusan bank, perseroan terbatas,
lalu-lintas di jalan dan lain-lain.
Norma
agama, kesusilaan dan kesopanan saja tidak cukup untuk menjamin terpeliharanya
kepentingan-kepentingan dalam pergaulan masyarakat.
Ketiga macam norma itu tidak
mempunyai sanksi (pengukuh) yang tegas, jika salah satu dari peraturan nya di
langgar.
Pelanggar norma agama di ancam dengan
hukuman dari tuhan, dan hukuman itu berlaku kelak di akhirat. Pelanggaran norma
kesusilaan mengakibatkan perasaan cemas dan kesal hati kepada si pelanggar yang
insyaf. Pelanggaran norma kesopanan mengakibatkan celaan atau pengasingan dari
lingkungan masyarakat.
Hukuman-hukuman semacam ini tidak mendapat
perhatian dari orang-orang yang tak mengenal atau memperdulikan agama,
kesusilaan dan kesopanan.
Orang yang tidak beragama tentulah tidak
takut akan hukuman dari tuhan. orang yang tidak berkesusilaan tidak akan merasa
cemas atau kesal hati atas perbuatan nya yang salah dan orang yang tidak
berkesopanan tidak pula memperdulikan celaan atau pengasingan dari masyarakat.
Dengan demikian orang-orang itu juga tidak
terikat kepada jenis peraturan hidup itu, sehingga mereka bebas untuk berbuat
sesuka hatinya. Sikap yang demikian tentulah membahayakan masyarakat. Oleh
karena itu di samping tiga jenis peraturan hidup itu perlu juga adanya suatu
jenis peraturan lain yang dapat menegakkan tata, yaitu suatu jenis peraturan
bersifat memaksa dan mempunyai sanksi-sanksi yang tegas.
4.
Norma
hukum (kaedah hukum)
Peraturan-peraturan yang timbul dari
norma hukum, di buat oleh penguasa Negara. Isinya mengikat setiap orang dan
pelaksanaanya dapat di pertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat Negara
, misalnya :
a.
Barang siapa dengan sengaja mengambil
jiwa orang lain, dipidana dengan membunuh dengan hukuman setinggi-tingginya 15
tahun. Disini di tentukan besarnya pidana penjara untuk orang-orang yang
melakukan kejahatan (norma hukum pidana).
b.
Orang yang tidak memenuhi suatu
perikatan yang di adakan, di wajibkan mengganti kerugian (misalnya: jual-beli,
sewa-menyewa). Disini di tentukan kewajiban mengganti kerugian atau pidana
denda (norma hukum perdata).
c.
Suatu perseroan terbatas harus didirikan
dengan akte notaris dan di setujui oleh departemen kehakiman. Disini di tentukan
syarat-syarat untuk mendirikan perseroan dagang (norma hukum dagang). Penataan
dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan hukum adalah bersifat
hereronoom artinya di paksakan oleh kekuasaan dari luar yaitu kekuasaan Negara.
Keistimewaan norma hukum itu
justru terletak dalam sifatnya yang memaksa, dengan sanksinya yang berupa
ancaman hukuman. Alat-alat kekuasaan Negara berdaya upaya agar
peraturan-peraturan hukum itu di taati dan di laksanakan. Paksaan tidak berarti
sewenang-wenang melainkan harus bersifat sebagai alat yang dapat memberi suatu
tekanan agar norma-norma hukum itu di hormati dan di taati.
C.
TUJUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT
Untuk menjamin
kelangsungan keseimbangan dalam perhubungan antara anggota masyarakat,
diperlukan aturan-aturan hukum yang di adakan atas kehendak dan keinsyafan
tiap-tiap anggota masyarakat.
Peraturan-peraturan
hukum yang bersifat mengatur dan memaksa anggota untuk patuh menaatinya,
menyebabkan terdapat keseimbangan dalam tiap perhubungan anggota masyarakat.
Setiap hubungan kemasyarakatan tidak boleh bertentangan dengan
ketentuan-ketentuan dalam peraturan hukum yang ada dan berlaku dalam
masyarakat.
Setiap pelanggar
peraturan hukum yang ada, akan di kenakan sanksi yang berupa hukuman sebagai
reaksi terhadap perbuatan yang melanggar hukum yang di lakukannya.
Untuk menjaga agar
peraturan-peraturan hukum itu dapat berlangsung dan terus di terima oleh
seluruh anggota masyarakat maka peraturan-peraturan hukum yang ada harus sesuai
dan tidak boleh bertentangan dengan asas-asas keadilan dari masyarakat
tersebut. Dengan demikian, hukuman bertujuan menjamin adanya kepastian hukum
dalam masyarakat dan hukum itu harus pula brsediakan pada keadilan, yaitu
asas-asas keadilan dari masyarakat.
BAB
IV
PENUTUPAN
A.
KESIMPULAN
Keamanan dalam
masyarakat akan terpelihara, bilamana tiap warga masyarakat itu tidak menganggu sesamanya. Bila keamana
terganggu, maka masyarakt itu akan kacau. Manusia-manusia yang bersifat
individualistis misal nya akan mementingkan dirinya sendiri dan timbulah
pertikaian. Jika keadaan masyarakat terus menerus demikian, maka tidak dapatlah
di katakan, bahwa ada penghidupan yang teratur dalam masyarakat itu.
B. SARAN
Penulisan karya ilmiah ini di harapkam dapat bermanfaat bagi
penulis dan pembaca serta bermaanfaat bagi semua pihak. Penulis mengharapkan
kritik serta saran dari pembaca guna menyempurnakan karya ilmiah selanjutnya.
Komentar
Posting Komentar